Percepat Digitalisasi Layanan, Diskominfo Sidrap Perluas Penerapan TTE bagi Kepala PAUD di Tiga Kecamatan
- account_circle Iful -
- calendar_month 3 jam yang lalu
- visibility 11
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
SIDRAP, KBK — Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) terus mengakselerasi transformasi digital di sektor pendidikan dengan memperluas penerapan Tanda Tangan Elektronik (TTE) bagi para kepala Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Senin (27/4/2026).
Kali ini, pendampingan difokuskan kepada kepala PAUD dari Kecamatan Maritengngae, Watang Sidenreng, dan Watang Pulu. Sebelumnya, kegiatan serupa telah dilaksanakan bagi kepala PAUD di Kecamatan Dua Pitue, Pitu Riase, dan Pitu Riawa sebagai bagian dari program berkelanjutan pemerintah daerah.
Kegiatan berlangsung di PAUD Negeri Percontohan Pangkajene, menghadirkan Kepala Bidang Persandian Diskominfo Sidrap, Amsir Muan, bersama perwakilan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Sidrap. Turut mendampingi, Kepala PAUD Negeri Percontohan Pangkajene, Rastuti.
Pendampingan ini menjadi langkah konkret Pemkab Sidrap dalam menuntaskan implementasi administrasi persuratan berbasis digital yang lebih aman, cepat, dan efisien, khususnya di lingkungan satuan pendidikan usia dini.
Dalam arahannya, Amsir Muan menegaskan bahwa penerapan TTE merupakan bagian penting dari penguatan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) yang menuntut transparansi dan akuntabilitas dalam setiap proses administrasi.
“Penerapan Tanda Tangan Elektronik adalah langkah strategis untuk memastikan dokumen kedinasan memiliki keabsahan yang terverifikasi serta mempercepat alur birokrasi,” ujarnya di hadapan para kepala PAUD dan operator aplikasi Srikandi.
Ia menjelaskan, penggunaan TTE tidak hanya meningkatkan keamanan dokumen, tetapi juga meminimalisasi potensi penyalahgunaan serta memangkas waktu dalam proses persetujuan administrasi.
Lebih lanjut, kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Keputusan Bupati Sidenreng Rappang Nomor 146/III/2026 tentang Pembentukan Tim Penerbitan dan Penerapan Tanda Tangan Elektronik bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup pemerintah daerah.
“Melalui kebijakan ini, kami ingin memastikan seluruh dokumen, termasuk di sektor pendidikan seperti PAUD, dapat dikelola secara lebih efektif, efisien, dan aman dalam ekosistem digital,” tambahnya.
Selama kegiatan, para peserta terlihat antusias mengikuti sesi praktik langsung, mulai dari proses registrasi dan aktivasi TTE hingga simulasi penandatanganan dokumen melalui aplikasi Srikandi.
Dengan perluasan ini, Pemkab Sidrap berharap seluruh satuan PAUD dapat segera beradaptasi dengan sistem digital, sehingga pelayanan administrasi pendidikan semakin modern, responsif, dan berkualitas. (GnD)
- Penulis: Iful -

Saat ini belum ada komentar