Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Ayo ke Samsat Sidrap, Bayar Pajak Kini Lebih Ringan, Denda Dihapus, Balik Nama Dipermudah

Ayo ke Samsat Sidrap, Bayar Pajak Kini Lebih Ringan, Denda Dihapus, Balik Nama Dipermudah

  • account_circle Iful -
  • calendar_month Kamis, 18 Sep 2025
  • visibility 4.694
  • comment 0 komentar

SIDRAP, KBK – Kabar gembira datang bagi masyarakat Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap), khususnya pemilik kendaraan bermotor yang masih memiliki tunggakan pajak. Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel) melalui UPT Samsat Wilayah Sidrap resmi memberlakukan kebijakan khusus berupa penghapusan denda pajak kendaraan serta pemotongan pokok tunggakan sebesar 5 persen.

Kebijakan ini bukan hanya sekadar keringanan, melainkan juga langkah strategis pemerintah untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak, menertibkan administrasi kepemilikan kendaraan, serta memperkuat penerimaan daerah.

Denda Dihapus, Pokok Dipotong 5 Persen

Dengan kebijakan ini, masyarakat yang selama ini enggan membayar pajak karena terbebani denda dapat bernapas lega. Seluruh denda keterlambatan dihapuskan, sehingga yang perlu dibayar hanyalah pokok pajak, itu pun dengan tambahan diskon 5 persen.

“Ini kesempatan emas bagi warga Sidrap. Jangan sampai terlewat, karena momentum seperti ini jarang terjadi,” ujar Hasanuddin, Kepala Seksi Penetapan dan Penerimaan UPT Samsat Sidrap, saat ditemui di kantornya, Kamis (18/9/2025).

Tidak Ada Istilah Pemutihan

Namun demikian, Hasanuddin menegaskan bahwa masyarakat jangan sampai salah kaprah dengan menyebut kebijakan ini sebagai “pemutihan pajak kendaraan”.

“Tidak ada istilah pemutihan. Kalau disebut pemutihan, artinya semua diputihkan dan tidak ada yang dibayar. Padahal, yang berlaku adalah penghapusan denda keterlambatan dan pengurangan pokok sebesar 5 persen. Jadi tetap ada kewajiban membayar, hanya saja lebih ringan,” jelasnya.

Balik Nama Lebih Mudah

Selain penghapusan denda, kebijakan ini juga memberikan kemudahan bagi masyarakat yang ingin melakukan balik nama kendaraan. Proses balik nama kini dapat dilakukan tanpa dikenakan denda tambahan.

“Kalau kendaraan masih tercatat atas nama orang lain, saat inilah waktu yang paling tepat untuk balik nama. Dengan begitu, status kepemilikan menjadi jelas, administrasi lebih tertib, dan masyarakat terhindar dari potensi masalah hukum di kemudian hari,” urai Hasanuddin.

Berlaku Terbatas, Segera Manfaatkan

Hasanuddin mengingatkan bahwa kebijakan ini berlaku dalam periode tertentu, sehingga masyarakat diimbau untuk segera memanfaatkan kesempatan tersebut.

“Momentum ini jangan disia-siakan. Semua yang punya tunggakan bisa membayar lebih ringan tanpa terbebani denda. Jangan menunggu hingga programnya berakhir,” tegasnya.

Dampak Positif bagi Daerah dan Ekonomi Warga

Kebijakan penghapusan denda dan potongan pokok pajak ini diharapkan mampu mendorong kesadaran masyarakat untuk taat membayar pajak. Di sisi lain, peningkatan kepatuhan ini juga akan memperkuat basis penerimaan asli daerah (PAD) yang sangat penting untuk pembangunan.

Tak hanya itu, bagi rumah tangga, keringanan ini memberi efek positif karena beban keuangan menjadi lebih ringan. Dana yang seharusnya terserap untuk membayar denda bisa dialokasikan untuk kebutuhan lain, sehingga ikut menggerakkan roda perekonomian di tingkat lokal.

Ajakan untuk Warga Sidrap

Dengan berbagai keuntungan yang ditawarkan, Hasanuddin kembali mengajak masyarakat Sidrap agar tidak menunda.

“Datang saja ke Samsat Sidrap atau layanan-layanan Samsat keliling. Jangan tunggu lagi, selesaikan tunggakan sekarang juga. Lebih cepat lebih baik, lebih hemat, dan lebih tenang,” pungkasnya.


📌 Kebijakan ini menjadikan Samsat Sidrap sebagai pusat layanan yang bukan hanya menertibkan administrasi, tetapi juga hadir dengan semangat membantu masyarakat. Kini, bayar pajak kendaraan lebih ringan, denda dihapus, balik nama dipermudah, dan kepatuhan pajak semakin meningkat demi Sidrap yang lebih maju. (GnD)

Apa Reaksi Anda?
+1
3
+1
0
+1
1
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
  • Penulis: Iful -

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • HUT Propam ke-23, Kapolres Sidrap: Momen Refleksi Diri untuk Tingkatkan Integritas dan Pelayanan Masyarakat

    HUT Propam ke-23, Kapolres Sidrap: Momen Refleksi Diri untuk Tingkatkan Integritas dan Pelayanan Masyarakat

    • calendar_month Jumat, 17 Okt 2025
    • account_circle Iful -
    • visibility 55
    • 0Komentar

    SIDRAP, KBK – Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Sidenreng Rappang (Sidrap), AKBP Fantry Taherong, S.I.K., memimpin langsung apel peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-23 Propam Polri yang digelar di Lapangan Apel Presisi Polres Sidrap, Jumat (17/10/2025) pagi. Kegiatan tersebut berlangsung khidmat dan penuh makna, dihadiri para pejabat utama, Kapolsek jajaran, serta seluruh personel Polres Sidrap. Momen […]

  • PWRI Sulsel Rayakan HUT ke-63 di Rujab Bupati Sidrap, Bupati Syaharuddin: “PWRI Adalah Pionir Pembangunan”

    PWRI Sulsel Rayakan HUT ke-63 di Rujab Bupati Sidrap, Bupati Syaharuddin: “PWRI Adalah Pionir Pembangunan”

    • calendar_month Minggu, 27 Jul 2025
    • account_circle Iful -
    • visibility 145
    • 0Komentar

    SIDRAP, KBK – Persatuan Wredatama Republik Indonesia (PWRI) Provinsi Sulawesi Selatan menggelar peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-63 di halaman Rumah Jabatan Bupati Sidenreng Rappang (Sidrap), Sabtu malam (26/7/2025). Acara berlangsung meriah dengan dihadiri Bupati Sidrap, H. Syaharuddin Alrif, Wakil Bupati Nurkanaah, Ketua PWRI Sulawesi Selatan H. Andi Syahriwijaya, Anggota DPRD Sulsel Andi Ihsan P. […]

  • Penyerobotan Tanah Wakaf 14 Hektare, Ketua Yayasan As’adiyah: “Dunia-Akhirat Tidak Akan Selamat”

    Penyerobotan Tanah Wakaf 14 Hektare, Ketua Yayasan As’adiyah: “Dunia-Akhirat Tidak Akan Selamat”

    • calendar_month Minggu, 20 Jul 2025
    • account_circle Iful -
    • visibility 180
    • 0Komentar

    WAJO, KBK — Yayasan Pondok Pesantren As’adiyah Sengkang tengah menghadapi persoalan serius terkait aset tanah wakaf seluas 14 hektare yang terletak di wilayah Ana Banua, Kecamatan Maniangpajo, Kabupaten Wajo. Ketua Yayasan, Bunyamin M. Yapid, LC, MH, mengungkapkan bahwa lahan tersebut diduga telah diserobot oleh seseorang berinisial P, yang mengklaim sebagian tanah itu sebagai miliknya. “Lahan […]

  • Bupati-Wabup Sidrap Tanam Perdana Porang di Bukit Punjabu

    Bupati-Wabup Sidrap Tanam Perdana Porang di Bukit Punjabu

    • calendar_month Minggu, 6 Jul 2025
    • account_circle Iful -
    • visibility 165
    • 0Komentar

    SIDRAP KBK — Bupati Sidrap, Syaharuddin Alrif, bersama Wakil Bupati, Nurkanaah, melakukan penanaman perdana tanaman porang di Bukit Punjabu, Desa Buntu Buangin, Kecamatan Pitu Riase, Ahad (6/7/2025). Turut mendampingi dalam kegiatan tersebut Asisten Ekonomi dan Pembangunan, Siara Barang, Kepala Desa Buntu Buangin, Ramli, para kepala OPD, serta warga setempat. Bupati Syaharuddin Alrif mengatakan, Kabupaten Sidrap […]

  • Pemkab Sidrap Genjot Penanganan Blankspot, Target Nol Desa Tanpa Internet Tahun Ini

    Pemkab Sidrap Genjot Penanganan Blankspot, Target Nol Desa Tanpa Internet Tahun Ini

    • calendar_month Rabu, 13 Agt 2025
    • account_circle Iful -
    • visibility 132
    • 0Komentar

    SIDRAP, KBK – Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) menggelar rapat koordinasi percepatan penanganan wilayah blankspot (tidak terjangkau sinyal telekomunikasi) dan area dengan kualitas sinyal lemah, Rabu (13/8/2025). Rapat yang berlangsung di Ruang Sekretaris Daerah Sidrap ini dipimpin Asisten Administrasi Umum, Nasruddin Waris, didampingi Kepala Dinas Kominfo, H. Bachtiar, Kepala […]

  • Operasi Gagal BNN Sulsel? Penembakan Mobil di Sidrap Diduga Langgar Prosedur Hukum

    Operasi Gagal BNN Sulsel? Penembakan Mobil di Sidrap Diduga Langgar Prosedur Hukum

    • calendar_month Senin, 20 Okt 2025
    • account_circle Iful -
    • visibility 81
    • 0Komentar

    SIDRAP, KBK — Kasus penembakan mobil Mitsubishi Xpander warna hitam bernopol DD 1368 XAR yang terjadi di Desa Lainungan, Kecamatan Watang Pulu, Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap), Sulawesi Selatan, memasuki babak baru. Fakta-fakta di lapangan yang diungkap pemilik mobil dan kuasa hukumnya justru membongkar banyak kejanggalan dari klarifikasi resmi Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulsel yang […]

expand_less