Ayo ke Samsat Sidrap, Bayar Pajak Kini Lebih Ringan, Denda Dihapus, Balik Nama Dipermudah
- account_circle Iful -
- calendar_month Kamis, 18 Sep 2025
- visibility 4.694
- comment 0 komentar

SIDRAP, KBK – Kabar gembira datang bagi masyarakat Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap), khususnya pemilik kendaraan bermotor yang masih memiliki tunggakan pajak. Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel) melalui UPT Samsat Wilayah Sidrap resmi memberlakukan kebijakan khusus berupa penghapusan denda pajak kendaraan serta pemotongan pokok tunggakan sebesar 5 persen.
Kebijakan ini bukan hanya sekadar keringanan, melainkan juga langkah strategis pemerintah untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak, menertibkan administrasi kepemilikan kendaraan, serta memperkuat penerimaan daerah.
Denda Dihapus, Pokok Dipotong 5 Persen
Dengan kebijakan ini, masyarakat yang selama ini enggan membayar pajak karena terbebani denda dapat bernapas lega. Seluruh denda keterlambatan dihapuskan, sehingga yang perlu dibayar hanyalah pokok pajak, itu pun dengan tambahan diskon 5 persen.
“Ini kesempatan emas bagi warga Sidrap. Jangan sampai terlewat, karena momentum seperti ini jarang terjadi,” ujar Hasanuddin, Kepala Seksi Penetapan dan Penerimaan UPT Samsat Sidrap, saat ditemui di kantornya, Kamis (18/9/2025).
Tidak Ada Istilah Pemutihan
Namun demikian, Hasanuddin menegaskan bahwa masyarakat jangan sampai salah kaprah dengan menyebut kebijakan ini sebagai “pemutihan pajak kendaraan”.
“Tidak ada istilah pemutihan. Kalau disebut pemutihan, artinya semua diputihkan dan tidak ada yang dibayar. Padahal, yang berlaku adalah penghapusan denda keterlambatan dan pengurangan pokok sebesar 5 persen. Jadi tetap ada kewajiban membayar, hanya saja lebih ringan,” jelasnya.
Balik Nama Lebih Mudah
Selain penghapusan denda, kebijakan ini juga memberikan kemudahan bagi masyarakat yang ingin melakukan balik nama kendaraan. Proses balik nama kini dapat dilakukan tanpa dikenakan denda tambahan.
“Kalau kendaraan masih tercatat atas nama orang lain, saat inilah waktu yang paling tepat untuk balik nama. Dengan begitu, status kepemilikan menjadi jelas, administrasi lebih tertib, dan masyarakat terhindar dari potensi masalah hukum di kemudian hari,” urai Hasanuddin.
Berlaku Terbatas, Segera Manfaatkan
Hasanuddin mengingatkan bahwa kebijakan ini berlaku dalam periode tertentu, sehingga masyarakat diimbau untuk segera memanfaatkan kesempatan tersebut.
“Momentum ini jangan disia-siakan. Semua yang punya tunggakan bisa membayar lebih ringan tanpa terbebani denda. Jangan menunggu hingga programnya berakhir,” tegasnya.
Dampak Positif bagi Daerah dan Ekonomi Warga
Kebijakan penghapusan denda dan potongan pokok pajak ini diharapkan mampu mendorong kesadaran masyarakat untuk taat membayar pajak. Di sisi lain, peningkatan kepatuhan ini juga akan memperkuat basis penerimaan asli daerah (PAD) yang sangat penting untuk pembangunan.
Tak hanya itu, bagi rumah tangga, keringanan ini memberi efek positif karena beban keuangan menjadi lebih ringan. Dana yang seharusnya terserap untuk membayar denda bisa dialokasikan untuk kebutuhan lain, sehingga ikut menggerakkan roda perekonomian di tingkat lokal.
Ajakan untuk Warga Sidrap
Dengan berbagai keuntungan yang ditawarkan, Hasanuddin kembali mengajak masyarakat Sidrap agar tidak menunda.
“Datang saja ke Samsat Sidrap atau layanan-layanan Samsat keliling. Jangan tunggu lagi, selesaikan tunggakan sekarang juga. Lebih cepat lebih baik, lebih hemat, dan lebih tenang,” pungkasnya.
📌 Kebijakan ini menjadikan Samsat Sidrap sebagai pusat layanan yang bukan hanya menertibkan administrasi, tetapi juga hadir dengan semangat membantu masyarakat. Kini, bayar pajak kendaraan lebih ringan, denda dihapus, balik nama dipermudah, dan kepatuhan pajak semakin meningkat demi Sidrap yang lebih maju. (GnD)
- Penulis: Iful -

Saat ini belum ada komentar