Tiga Ranperda Siap Dibahas di DPRD Sidrap, Termasuk APBD-P 2025
- account_circle Iful -
- calendar_month Selasa, 16 Sep 2025
- visibility 80
- comment 0 komentar

SIDRAP, KBK – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) mulai membahas tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dalam rapat paripurna yang digelar di Gedung DPRD Sidrap, Selasa (16/9/2025).
Salah satu ranperda yang paling krusial adalah mengenai Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD-P) Tahun Anggaran 2025. Dua lainnya merupakan inisiatif DPRD, yakni Ranperda Pengakuan dan Perlindungan terhadap Masyarakat Hukum Adat, serta Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik Pemerintah Kabupaten Sidrap.
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Sidrap Takyuddin Masse dan dihadiri jajaran legislatif, unsur Forkopimda, Ketua Pengadilan Negeri Sidrap Fitriah Ade Maya, Sekda Sidrap Andi Rahmat Saleh, perwakilan Polres, para kepala OPD, hingga kepala desa dan lurah. Kehadiran unsur lengkap ini menunjukkan tingginya perhatian terhadap agenda pembahasan ranperda yang dinilai strategis bagi arah pembangunan daerah.
Perubahan APBD-P 2025
Wakil Bupati Sidrap, Nurkanaah, hadir mewakili Bupati Syaharuddin Alrif untuk membacakan penjelasan pemerintah daerah. Ia menegaskan bahwa perubahan anggaran ini merupakan konsekuensi atas terbitnya Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja APBN dan APBD, serta Keputusan Menteri Keuangan Nomor 29 Tahun 2025 tentang Penyesuaian Rincian Alokasi Transfer ke Daerah.
Dalam paparannya, Nurkanaah mengungkap estimasi pendapatan daerah tahun 2025 pada Ranperda APBD-P sebesar Rp1,239 triliun lebih, mengalami penurunan sekitar Rp24,5 miliar atau 1,94% dari target awal. Sementara estimasi belanja daerah turun tipis menjadi Rp1,283 triliun lebih.
“Pemerintah daerah akan mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui intensifikasi pajak, peningkatan retribusi, edukasi wajib pajak, pemanfaatan aset, peningkatan kinerja BUMD, hingga pemanfaatan teknologi digital dalam transaksi pajak dan retribusi. Semua langkah ini untuk menjaga stabilitas fiskal,” jelasnya.
Adapun pembiayaan daerah dalam APBD-P meliputi penerimaan Rp46,01 miliar lebih, pengeluaran Rp2,275 miliar lebih, dengan pembiayaan netto Rp43,7 miliar lebih. Dana ini disiapkan untuk menutup defisit serta memenuhi kewajiban yang belum terselesaikan hingga akhir tahun.
“Meski dipengaruhi dinamika kebijakan pusat, penyusunan APBD-P tetap berlandaskan prinsip efisiensi, efektivitas, transparansi, dan akuntabilitas. Harapannya, kerja keras ini memberi manfaat nyata bagi pembangunan Sidrap,” tegas Nurkanaah.
Ranperda Perlindungan Masyarakat Hukum Adat
Selain APBD-P, DPRD juga menerima Ranperda tentang Pengakuan dan Perlindungan terhadap Masyarakat Hukum Adat. Menurut Nurkanaah, regulasi ini penting sebagai dasar hukum yang jelas bagi keberadaan komunitas adat di Sidrap.
“Substansinya mencakup pengakuan identitas, hak-hak tradisional, perlindungan adat istiadat, serta jaminan agar masyarakat hukum adat dihormati dan dilindungi,” ujarnya.
Perubahan Regulasi Pelayanan Publik
Ranperda lainnya menyangkut Perubahan atas Perda Nomor 16 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik. Nurkanaah menekankan urgensinya, mengingat regulasi lama sudah tidak lagi relevan dengan kebutuhan pelayanan publik saat ini.
“Fokus ranperda ini adalah meningkatkan kualitas pelayanan, memperkuat kepastian hukum, serta memastikan masyarakat mendapat standar layanan yang lebih baik, cepat, dan transparan,” pungkasnya. (GnD)
- Penulis: Iful -

Saat ini belum ada komentar