Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Polres Sidrap Bongkar Penyalahgunaan BBM Subsidi, 775 Liter Solar dan Dua Tersangka Diamankan

Polres Sidrap Bongkar Penyalahgunaan BBM Subsidi, 775 Liter Solar dan Dua Tersangka Diamankan

  • account_circle Iful -
  • calendar_month Rabu, 30 Jul 2025
  • visibility 449
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

SIDRAP, KBK – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sidrap berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis bio solar. Kasus ini diumumkan dalam konferensi pers yang digelar di Aula Tathya Dharaka Polres Sidrap, Rabu (30/7/2025) siang.

Kapolres Sidrap melalui Kasat Reskrim AKP Agung Rama Setiawan menyampaikan bahwa dua orang tersangka telah diamankan terkait kasus tersebut. Keduanya ditangkap di Desa Damai, Kecamatan Watang Sidenreng, Kabupaten Sidrap.

“Dalam penindakan yang dilakukan oleh Tim Penyidik Tipidter Satreskrim Polres Sidrap, kami mengamankan dua tersangka yang diduga kuat terlibat dalam penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis bio solar,” ujar AKP Setiawan.

Tersangka masing-masing berinisial LP (44) sebagai penjual dan AW (39) sebagai pembeli. Penangkapan dilakukan pada 27 Juli 2025, setelah polisi menerima laporan dari masyarakat mengenai adanya dugaan aktivitas ilegal distribusi BBM subsidi.

Dari hasil penggerebekan, petugas berhasil menyita 775 liter BBM jenis solar yang dikemas dalam 23 jeriken, masing-masing berisi sekitar 31 liter. Selain itu, turut diamankan satu unit truk Toyota Dyna warna merah bernopol DD 8148 SY, satu unit mesin pompa, serta satu timbangan analog yang diduga digunakan dalam operasional ilegal tersebut.

Kasat Reskrim menjelaskan, LP menjual solar bersubsidi seharga Rp260 ribu per jeriken, dengan keuntungan Rp10 ribu per jeriken. Modus operandi yang digunakan termasuk modifikasi kendaraan, penggantian pelat nomor, serta penggunaan lebih dari satu barcode untuk mengelabui sistem pengisian di SPBU.

“Barang bukti yang kami sita cukup beragam. Ini mengindikasikan adanya perencanaan dan pelaksanaan yang cukup matang dari para pelaku,” tegas AKP Setiawan.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi mengenai penimbunan dan penyalahgunaan BBM, dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.

Polres Sidrap menegaskan komitmennya untuk terus memberantas penyalahgunaan BBM subsidi yang merugikan negara dan masyarakat. (GnD)

Apa Reaksi Anda?
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
  • Penulis: Iful -

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Bupati Sidrap Tinjau Pembangunan Sekolah Rakyat Terintegrasi 66 di Puncak Mario

    Bupati Sidrap Tinjau Pembangunan Sekolah Rakyat Terintegrasi 66 di Puncak Mario

    • calendar_month Sabtu, 18 Apr 2026
    • account_circle Uterus
    • visibility 90
    • 0Komentar

    SIDRAP — Di sela-sela agenda pemerintahan yang padat, Bupati Sidenreng Rappang (Sidrap), Syaharuddin Alrif, menyempatkan diri meninjau langsung pembangunan Sekolah Rakyat Terintegrasi 66 di Puncak Mario, Kabupaten Sidrap, pada Sabtu (18/4/2026). Dalam kunjungan tersebut, Bupati didampingi oleh Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dinas Kepemudaan, Olahraga, dan Pariwisata (Disporapar) Nasruddin Waris, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Riset, dan […]

  • Polres Pinrang Bongkar Jaringan Narkoba Malaysia, 3,2 Kg Sabu Diamankan Pemkab dan Tokoh Masyarakat Beri Apresiasi Tinggi

    Polres Pinrang Bongkar Jaringan Narkoba Malaysia, 3,2 Kg Sabu Diamankan Pemkab dan Tokoh Masyarakat Beri Apresiasi Tinggi

    • calendar_month Selasa, 13 Jan 2026
    • account_circle Iful -
    • visibility 132
    • 0Komentar

    PINRANG, KBK – Sinergi antara Pemerintah Kabupaten Pinrang dan Kepolisian Resor Pinrang kembali membuahkan hasil signifikan dalam upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika. Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Pinrang berhasil mengungkap jaringan narkoba internasional asal Malaysia dengan mengamankan barang bukti sabu seberat 3,2 kilogram senilai sekitar Rp3,8 miliar. Keberhasilan tersebut disampaikan langsung Kapolres Pinrang AKBP Edy […]

  • Semarak HUT Kejaksaan ke-80, Kejari Sidrap Gelar Pekan Olahraga dan Jalan Santai

    Semarak HUT Kejaksaan ke-80, Kejari Sidrap Gelar Pekan Olahraga dan Jalan Santai

    • calendar_month Kamis, 28 Agt 2025
    • account_circle Iful -
    • visibility 384
    • 0Komentar

    SIDRAP, KBK – Suasana penuh semangat mewarnai halaman Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidenreng Rappang (Sidrap) saat Pekan Olahraga resmi dibuka dalam rangka memperingati Hari Lahir Kejaksaan Republik Indonesia ke-80. Pembukaan berlangsung meriah di Lapangan Upacara Kejari Sidrap, Kamis pagi (28/8/2025). Ketua Panitia, Kasi Pidum Ridwan, S.H., M.H., menjelaskan kegiatan ini digelar selama tiga hari, 28–30 Agustus […]

  • Bupati Dan Kepala Kemenag Sidrap Lepas Kafilah MTQ Sidrap ke Maros, Targetkan Prestasi Terbaik

    Bupati Dan Kepala Kemenag Sidrap Lepas Kafilah MTQ Sidrap ke Maros, Targetkan Prestasi Terbaik

    • calendar_month Sabtu, 11 Apr 2026
    • account_circle Iful -
    • visibility 119
    • 0Komentar

    SIDRAP, KBK — Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) secara resmi melepas kafilah Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) untuk mengikuti MTQ tingkat Provinsi Sulawesi Selatan ke-34 yang akan dilaksanakan di Kabupaten Maros. Pelepasan tersebut dipimpin langsung oleh Bupati Sidrap dalam suasana khidmat, penuh kekeluargaan, dan sarat makna religius. Acara yang berlangsung dengan tertib ini dihadiri oleh jajaran […]

  • Polres Parepare Cetak Rekor Pengungkapan Narkoba, 41 Kilogram Sabu Disita di Pelabuhan Nusantara

    Polres Parepare Cetak Rekor Pengungkapan Narkoba, 41 Kilogram Sabu Disita di Pelabuhan Nusantara

    • calendar_month Rabu, 10 Jun 2026
    • account_circle Basir
    • visibility 103
    • 0Komentar

    PAREPARE,KABAR KITA.CO.ID— Prestasi gemilang kembali ditorehkan jajaran Polres Parepare di bawah kepemimpinan Kapolres Parepare AKBP Indra Waspada Yudha. Pengungkapan kasus narkotika dalam jumlah besar yang dilakukan aparat kepolisian setempat menjadi salah satu capaian terbesar di Sulawesi Selatan dalam beberapa tahun terakhir. Hingga saat ini, pengungkapan narkotika seberat kurang lebih 41 kilogram sabu yang berhasil diamankan […]

  • Perkuat Pengawasan Partisipatif, Bawaslu Sidrap Gandeng Kampus dan Organisasi Lewat MoU

    Perkuat Pengawasan Partisipatif, Bawaslu Sidrap Gandeng Kampus dan Organisasi Lewat MoU

    • calendar_month Kamis, 5 Mar 2026
    • account_circle Iful -
    • visibility 89
    • 0Komentar

    SIDRAP, KBK – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sidrap menggelar kegiatan ngebuburit pengawasan yang dirangkaikan dengan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) bersama sejumlah lembaga dan organisasi di Kabupaten Sidrap, Kamis (5/3/2025). Kegiatan ini melibatkan Kampus Ihsan, pengurus Persatuan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI), Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII), serta Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Kabupaten Sidrap. Penandatanganan MoU […]

expand_less