Polres Sidrap Bongkar Penyalahgunaan BBM Subsidi, 775 Liter Solar dan Dua Tersangka Diamankan
- account_circle Iful -
- calendar_month Rabu, 30 Jul 2025
- visibility 302
- comment 0 komentar

SIDRAP, KBK – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sidrap berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis bio solar. Kasus ini diumumkan dalam konferensi pers yang digelar di Aula Tathya Dharaka Polres Sidrap, Rabu (30/7/2025) siang.
Kapolres Sidrap melalui Kasat Reskrim AKP Agung Rama Setiawan menyampaikan bahwa dua orang tersangka telah diamankan terkait kasus tersebut. Keduanya ditangkap di Desa Damai, Kecamatan Watang Sidenreng, Kabupaten Sidrap.
“Dalam penindakan yang dilakukan oleh Tim Penyidik Tipidter Satreskrim Polres Sidrap, kami mengamankan dua tersangka yang diduga kuat terlibat dalam penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis bio solar,” ujar AKP Setiawan.
Tersangka masing-masing berinisial LP (44) sebagai penjual dan AW (39) sebagai pembeli. Penangkapan dilakukan pada 27 Juli 2025, setelah polisi menerima laporan dari masyarakat mengenai adanya dugaan aktivitas ilegal distribusi BBM subsidi.
Dari hasil penggerebekan, petugas berhasil menyita 775 liter BBM jenis solar yang dikemas dalam 23 jeriken, masing-masing berisi sekitar 31 liter. Selain itu, turut diamankan satu unit truk Toyota Dyna warna merah bernopol DD 8148 SY, satu unit mesin pompa, serta satu timbangan analog yang diduga digunakan dalam operasional ilegal tersebut.
Kasat Reskrim menjelaskan, LP menjual solar bersubsidi seharga Rp260 ribu per jeriken, dengan keuntungan Rp10 ribu per jeriken. Modus operandi yang digunakan termasuk modifikasi kendaraan, penggantian pelat nomor, serta penggunaan lebih dari satu barcode untuk mengelabui sistem pengisian di SPBU.
“Barang bukti yang kami sita cukup beragam. Ini mengindikasikan adanya perencanaan dan pelaksanaan yang cukup matang dari para pelaku,” tegas AKP Setiawan.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi mengenai penimbunan dan penyalahgunaan BBM, dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.
Polres Sidrap menegaskan komitmennya untuk terus memberantas penyalahgunaan BBM subsidi yang merugikan negara dan masyarakat. (GnD)
- Penulis: Iful -

Saat ini belum ada komentar