Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Polres Sidrap Bongkar Penyalahgunaan BBM Subsidi, 775 Liter Solar dan Dua Tersangka Diamankan

Polres Sidrap Bongkar Penyalahgunaan BBM Subsidi, 775 Liter Solar dan Dua Tersangka Diamankan

  • account_circle Iful -
  • calendar_month Rabu, 30 Jul 2025
  • visibility 373
  • comment 0 komentar

SIDRAP, KBK – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sidrap berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis bio solar. Kasus ini diumumkan dalam konferensi pers yang digelar di Aula Tathya Dharaka Polres Sidrap, Rabu (30/7/2025) siang.

Kapolres Sidrap melalui Kasat Reskrim AKP Agung Rama Setiawan menyampaikan bahwa dua orang tersangka telah diamankan terkait kasus tersebut. Keduanya ditangkap di Desa Damai, Kecamatan Watang Sidenreng, Kabupaten Sidrap.

“Dalam penindakan yang dilakukan oleh Tim Penyidik Tipidter Satreskrim Polres Sidrap, kami mengamankan dua tersangka yang diduga kuat terlibat dalam penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis bio solar,” ujar AKP Setiawan.

Tersangka masing-masing berinisial LP (44) sebagai penjual dan AW (39) sebagai pembeli. Penangkapan dilakukan pada 27 Juli 2025, setelah polisi menerima laporan dari masyarakat mengenai adanya dugaan aktivitas ilegal distribusi BBM subsidi.

Dari hasil penggerebekan, petugas berhasil menyita 775 liter BBM jenis solar yang dikemas dalam 23 jeriken, masing-masing berisi sekitar 31 liter. Selain itu, turut diamankan satu unit truk Toyota Dyna warna merah bernopol DD 8148 SY, satu unit mesin pompa, serta satu timbangan analog yang diduga digunakan dalam operasional ilegal tersebut.

Kasat Reskrim menjelaskan, LP menjual solar bersubsidi seharga Rp260 ribu per jeriken, dengan keuntungan Rp10 ribu per jeriken. Modus operandi yang digunakan termasuk modifikasi kendaraan, penggantian pelat nomor, serta penggunaan lebih dari satu barcode untuk mengelabui sistem pengisian di SPBU.

“Barang bukti yang kami sita cukup beragam. Ini mengindikasikan adanya perencanaan dan pelaksanaan yang cukup matang dari para pelaku,” tegas AKP Setiawan.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi mengenai penimbunan dan penyalahgunaan BBM, dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.

Polres Sidrap menegaskan komitmennya untuk terus memberantas penyalahgunaan BBM subsidi yang merugikan negara dan masyarakat. (GnD)

Apa Reaksi Anda?
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
  • Penulis: Iful -

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Mangkir dari Panggilan Polisi, Madam Katty Klarifikasi di Medsos dan Viral di Karaoke

    Mangkir dari Panggilan Polisi, Madam Katty Klarifikasi di Medsos dan Viral di Karaoke

    • calendar_month Rabu, 8 Apr 2026
    • account_circle Iful -
    • visibility 49
    • 0Komentar

    SIDRAP, KBK – Perkembangan kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang menyeret nama Yuliana alias Madam Katty kian menjadi sorotan publik. Sikap terlapor yang dinilai belum kooperatif dalam memenuhi panggilan penyidik turut memicu perhatian luas. Penyidik Polres Sidrap diketahui telah melayangkan panggilan kedua kepada Madam Katty. Namun hingga saat ini, yang bersangkutan belum juga hadir untuk […]

  • Kuasa Hukum Soroti Prosedur Penyidikan Kasus Madam Kety, Polres Sidrap Beri Penjelasan

    Kuasa Hukum Soroti Prosedur Penyidikan Kasus Madam Kety, Polres Sidrap Beri Penjelasan

    • calendar_month Selasa, 7 Apr 2026
    • account_circle Iful -
    • visibility 50
    • 0Komentar

    SIDRAP, KBK — Perkembangan penanganan perkara yang menyeret nama Yuliana alias Madam Kety menjadi sorotan publik. Pihak penasehat hukum mempertanyakan prosedur penyidikan yang dilakukan oleh Polres Sidrap. Penasehat hukum Madam Kety, Ida Hamidah, ST., SH., menyampaikan keberatan atas sejumlah proses yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana. Ia menegaskan bahwa informasi yang beredar di […]

  • Gema Adzan dari Sidrap Menggema Nasional, Santri TPQ Al-Ikhlas Raih Juara Harapan 1 HUT YKB ke-46

    Gema Adzan dari Sidrap Menggema Nasional, Santri TPQ Al-Ikhlas Raih Juara Harapan 1 HUT YKB ke-46

    • calendar_month Kamis, 9 Apr 2026
    • account_circle Iful -
    • visibility 33
    • 0Komentar

    MAKASSAR, KBK – Taman Pendidikan Al-Qur’an (TPQ) Al-Ikhlas Yayasan Kemala Bhayangkari (YKB) Cabang Sidrap kembali menorehkan prestasi membanggakan di tingkat nasional. Salah satu santrinya, Ahmad Fahriansyah As’Ad, berhasil meraih Juara Harapan 1 dalam Lomba Adzan Tingkat Nasional pada peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) YKB ke-46 tahun 2026. Kompetisi tersebut diikuti oleh perwakilan YKB dari seluruh […]

  • LLDIKTI IX Sultanbatara Monev Pengelolaan RPL di UNIMEN

    LLDIKTI IX Sultanbatara Monev Pengelolaan RPL di UNIMEN

    • calendar_month Rabu, 21 Mei 2025
    • account_circle Basir
    • visibility 308
    • 0Komentar

    ENREKANG, KABAR KITA.CO.ID-Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah IX Sulawesi Selatan, Batara dan Tenggara (LLDIKTI IX Sultanbatara) melakukan Monitoring dan Evaluasi (Monev) pengelolaan pembelajaran mahasiswa Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) di Universitas Muhammadiyah Enrekang (UNIMEN), Rabu (21/5/2025). Pelaksanaan Monev dipimpin langsung oleh Tahir Hamzah, S.T.,M.M selaku Ketua Tim Akademik LLDIKTI IX Sultanbatara di Ruangan Ujian Kampus I […]

  • Ratusan Massa Menuntut Kepala Pengadilan Negeri Enrekang Di Copot!!, Furqan: Gugurnya Proses Praperadilan Tidak Berdasar.

    Ratusan Massa Menuntut Kepala Pengadilan Negeri Enrekang Di Copot!!, Furqan: Gugurnya Proses Praperadilan Tidak Berdasar.

    • calendar_month Senin, 22 Des 2025
    • account_circle Basir
    • visibility 291
    • 0Komentar

    ENREKANG,KABAR KITA.CO.ID– Ratusan massa aksi unjuk rasa meminta Kepala Pengadilan Negeri Enrekang Fausiah, S.H., M.H Di copot dari jabatannya yang dianggap tidak objektif dalam menyampaikan putusan praperadilan perkara baznas enrekang di depan kantor pengadilan, Kabupaten Enrekang , Sulawesi Selatan,Senin ( 22/12/2025). Hal ini memunculkan tanda tanya dan kejanggalan dalam proses praperadilan yang digugurkan seketika dengan […]

  • Sinergi Pemda Enrekang Dan Polres Enrekang Wujudkan KLA, Ini Ungkapan Kapolres Enrekang AKBP Hari Budiyanto Saat Hadiri Verifikasi Lapangan Hybrid

    Sinergi Pemda Enrekang Dan Polres Enrekang Wujudkan KLA, Ini Ungkapan Kapolres Enrekang AKBP Hari Budiyanto Saat Hadiri Verifikasi Lapangan Hybrid

    • calendar_month Selasa, 6 Mei 2025
    • account_circle Basir
    • visibility 535
    • 0Komentar

    ENREKANG, KABAR KITA,CO.ID – Pemerintah Kabupaten Enrekang menggelar kegiatan Verifikasi Lapangan Hybrid dalam rangka Evaluasi Kabupaten Layak Anak (KLA) Tahun 2025, terlaksana di Ruang Pola Kantor Bupati Enrekang. Selasa (05/05/2025). Kegiatan ini dihadiri langsung Kapolres Enrekang AKBP Hari Budiyanto.S.H.,S.I.K.,M.H. serta Forkopimda, para kepala OPD, stakeholder terkait, serta perwakilan Forum Anak Kabupaten Enrekang. Dan dibuka secara […]

expand_less