Remisi Dasawarsa, Hadiah Kemerdekaan untuk 707 Warga Binaan Rutan Balikpapan
- account_circle Iful -
- calendar_month Kamis, 7 Agt 2025
- visibility 302
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
BALIKPAPAN, KBK — Momentum Hari Ulang Tahun ke-80 Republik Indonesia menjadi hadiah istimewa bagi 707 warga binaan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Balikpapan. Mereka diusulkan menerima Remisi Umum dan Remisi Dasawarsa, sebagai bentuk apresiasi atas keberhasilan dalam menjalani pembinaan.
Remisi Dasawarsa merupakan pengurangan masa pidana yang hanya diberikan satu kali dalam sepuluh tahun. Remisi ini menjadi penghargaan negara bagi narapidana dan anak binaan yang menunjukkan perubahan perilaku signifikan dan konsistensi dalam mengikuti program pembinaan. Besaran pengurangannya mencapai 1/12 dari total masa pidana, dengan maksimal pengurangan selama tiga bulan.
“Remisi bukan sekadar keringanan hukuman. Ini bukti keberhasilan proses pembinaan. Mereka yang diusulkan adalah yang telah menunjukkan perubahan nyata dan komitmen untuk menjadi pribadi lebih baik,” ujar Kepala Rutan Kelas IIA Balikpapan, Agus Salim, Rabu (7/8/2025).
Agus menjelaskan bahwa pengusulan remisi melalui proses seleksi dan evaluasi ketat. Setiap warga binaan yang diajukan telah melewati Penelitian Kemasyarakatan (Litmas) oleh Pembimbing Kemasyarakatan serta asesmen menyeluruh oleh tim internal rutan. Penilaian mencakup catatan perilaku, partisipasi aktif dalam program pembinaan, dan tidak adanya pelanggaran disiplin.
“Hanya mereka yang telah memiliki kekuatan hukum tetap per 17 Agustus 2025, tidak sedang menjalani hukuman disiplin, serta aktif dan konsisten dalam pembinaan kepribadian maupun kemandirian yang berhak diusulkan,” tambahnya.
Selain Remisi Dasawarsa, ratusan warga binaan juga diusulkan menerima Remisi Umum kategori RU I dan RU II yang rutin diberikan dalam rangka HUT Kemerdekaan RI.
Rutan Bukan Lagi Sekadar Tempat Menahan, Tapi Mendidik
Di bawah kepemimpinan Agus Salim, Rutan Balikpapan menjalankan fungsi lebih dari sekadar pengawasan. Lembaga ini telah bertransformasi menjadi pusat rehabilitasi sosial dan pemberdayaan, melalui program-program seperti Rutan Mandiri, pelatihan keterampilan kerja, kewirausahaan, hingga rehabilitasi psikososial.
“Kami ingin saat mereka kembali ke masyarakat, mereka sudah punya keterampilan, rasa percaya diri, dan identitas baru sebagai pribadi produktif—bukan sekadar mantan napi,” tegas Agus.
Hasil karya warga binaan, mulai dari kerajinan tangan, seni rupa, hingga produk kuliner, telah tampil di berbagai pameran lokal dan regional. Hal ini menjadi bukti nyata bahwa proses pembinaan mampu melampaui sekat jeruji dan berdampak langsung ke masyarakat.
Remisi: Wujud Kehadiran Negara yang Membina
Agus menegaskan bahwa pemberian remisi bukan hanya soal mengurangi masa hukuman, melainkan bagian dari sistem reintegrasi sosial yang menekankan pada pendekatan rehabilitatif, bukan represif.
“Remisi adalah bentuk pengakuan dan motivasi dari negara kepada mereka yang bersedia berubah. Ini bukan simbol pengampunan semata, tetapi wujud nyata negara hadir untuk membina,” ujarnya.
Ia menutup dengan menegaskan bahwa pengusulan 707 warga binaan adalah bukti konkret bahwa sistem pembinaan di Rutan Balikpapan berjalan efektif dan memberi harapan baru bagi masa depan para narapidana.
“Kita tidak hanya menghukum, tapi juga membina. Dan ini adalah hasilnya,” pungkas Agus.
(GnD)
- Penulis: Iful -

Saat ini belum ada komentar