Bupati Sidrap Serahkan SK PPPK: Gaji Pertama untuk Orang Tua, Keluarga, dan Zakat
- account_circle Iful -
- calendar_month Jumat, 1 Agt 2025
- visibility 192
- comment 0 komentar

SIDRAP, KBK — Bupati Sidenreng Rappang, H. Syaharuddin Alrif, menyerahkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan kepada 310 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) formasi tahun 2024, dalam sebuah upacara di Aula Kantor SKPD Sidrap, Jumat (1/8/2025).
Dalam sambutannya, Syaharuddin menyampaikan pesan menyentuh kepada para PPPK yang baru diangkat, khususnya terkait penggunaan gaji pertama mereka.
“Mulai hari ini Anda akan bertugas di OPD masing-masing. Gunakan gaji pertama Anda dengan bijak. Berikan kepada orang tua, istri, anak, dan jangan lupa bersedekah serta keluarkan zakatnya,” pesan Syaharuddin yang disambut haru oleh para hadirin.
Ia menekankan bahwa keberhasilan menjadi PPPK bukan semata-mata hasil kerja keras pribadi, tetapi juga buah dari doa, dukungan, dan pengorbanan keluarga.
“Jangan pernah lupakan peran orang tua dan keluarga Anda. Mereka telah berkorban banyak. Balaslah kebaikan itu dengan ketulusan,” ujarnya.
Bupati juga mengingatkan pentingnya integritas dan dedikasi dalam menjalankan tugas sebagai aparatur sipil negara (ASN).
“Laksanakan amanah ini dengan tulus dan ikhlas. Tingkatkan etos kerja, jaga kekompakan, dan berikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” pesannya.
Sebanyak 310 SK PPPK yang diserahkan secara simbolis tersebut mencakup tiga kategori jabatan fungsional, yaitu tenaga guru, tenaga kesehatan, dan tenaga teknis.
Acara penyerahan turut dihadiri Ketua DPRD Sidrap Takyuddin Masse, Kajari Sidrap Sutikno, Dandim 1420 Letkol Inf. Awaloeddin, Wakapolres Kompol Zulkarnain, Sekretaris Daerah Andi Rahmat Saleh, para asisten, kepala OPD, serta tamu undangan lainnya. (GnD)
- Penulis: Iful -

Saat ini belum ada komentar