Polres Sidrap Ungkap Tiga Kasus Menonjol: Arisan Bodong, Curanmor, dan Pencurian Emas
- account_circle Iful -
- calendar_month Jumat, 18 Jul 2025
- visibility 255
- comment 0 komentar

SIDRAP, KBK — Kepolisian Resor (Polres) Sidenreng Rappang berhasil mengungkap tiga kasus kriminal menonjol dalam waktu nyaris bersamaan. Ketiganya meliputi penipuan arisan online, pencurian kendaraan bermotor (curanmor), dan pencurian emas, dengan total kerugian korban mencapai lebih dari Rp1 miliar.
Pengungkapan kasus tersebut dipaparkan dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Sidrap, Jumat (18/7/2025) siang.
Salah satu kasus yang mencuat adalah penipuan berkedok arisan online yang dilakukan oleh EN (28), seorang perempuan asal Masamba, Luwu Utara. Selama lebih dari satu tahun, pelaku menjalankan arisan fiktif dengan iming-iming hadiah emas dan bonus lainnya untuk menarik minat korban.

“Untuk meyakinkan korban, pelaku menyebarkan bukti transfer palsu. Dalam penggeledahan, kami menyita 563 struk palsu dan 26 lembar bukti pengiriman uang dengan total nilai transaksi mencapai Rp2,2 miliar,” ungkap Kasat Reskrim Polres Sidrap, AKP Setiawan Sunarto.
Dari penipuan tersebut, korban mengalami kerugian hingga Rp900 juta. Pelaku kini dijerat dengan pasal penipuan berbasis elektronik dengan ancaman pidana hingga enam tahun penjara.
Di kasus terpisah, polisi juga menangkap pelaku curanmor berinisial SA (32). Ia diketahui kerap mengintai lingkungan sekitar sebelum melancarkan aksinya. Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor, satu unit ponsel, serta pakaian yang digunakan pelaku saat beraksi. Nilai kerugian korban ditaksir mencapai Rp20 juta.
Sementara itu, kasus pencurian emas dengan kerugian sekitar Rp100 juta juga tengah dalam proses penyelidikan. Identitas pelaku masih dirahasiakan karena proses penyidikan yang terus berlangsung.
Kapolres Sidrap AKBP Fantry Taherong melalui Kasi Humas AKP Supiadi Ummareng mengungkapkan bahwa motif dari ketiga kasus tersebut umumnya didorong oleh faktor tekanan ekonomi.

“Seluruh kasus saat ini dalam penyidikan intensif. Para pelaku terancam hukuman hingga lima tahun penjara,” ujarnya.
Polres Sidrap mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati terhadap tawaran arisan atau investasi online yang menjanjikan keuntungan tidak masuk akal.
“Selalu verifikasi informasi terlebih dahulu. Jangan mudah percaya dengan bukti transfer atau testimoni yang belum jelas kebenarannya,” tutup AKP Setiawan. (GnD)
- Penulis: Iful -

Saat ini belum ada komentar