Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Kapolres Enrekang  Pimpin Upacara PTDH 1 Personel Pelanggar Kodek Etik Polri

Kapolres Enrekang  Pimpin Upacara PTDH 1 Personel Pelanggar Kodek Etik Polri

  • account_circle Basir
  • calendar_month Rabu, 18 Jun 2025
  • visibility 366
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

ENREKANG,KABAR KITA.CO.ID–Kapolres Enrekang AKBP Hari Budiyanto.S.H.,S.I.K., M.H, memimpin Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), In Abtentia satu personel Pelanggar Kode Etik Profesi Polri, Upacara berlangsung di lapangan apel Mapolres Enrekang. Senin (16/06/2025).

Personel Polres Enrekang yang diberhentikan tidak dengan hormat tersebut adalah Bripda M. FL, NRP 97030574 , dengan jabatan terakhir Ba Polres Enrekang, diberhentikan berdasarkan Keputusan Kapolda Sulsel Nomor: Kep/314/V2025 tanggal 15 Mei 2025 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Dari Dinas Polri karena terbukti terlibat dalam menyalahgunakan Narkoba.

Oknum anggota berpangkat Bripda ini dinyatakan melanggar Pasal 13 ayat (1) PPRI nomor 1 tahun 2003 tentang Pemberhentian anggota Polri Jo Pasal 13 huruf (e) Perpol nomor 7 tahun 2022 tentang KEPP dan KKEP.

Dalam prosesi tersebut, Kapolres secara simbolis memberikan tanda silang pada bingkai foto personel yang diberhentikan, sebagai penegasan atas keputusan tersebut.

Dilaporkan, dilaksanakan kegiatan ini merupakan tindak lanjut instruksi Kapolri bahwa jajaran kepolisian republik Indonesia terbuka menerima kritik untuk terus berbenah serta memajukan institusi, dan untuk para oknum anggota yang melakukan pelanggaran akan diberikan sanksi tegas sebagai bentuk bersih-bersih (punishment).

Sebaliknya, untuk personil berperilaku baik, melakukan suatu keunggulan atau prestasi, memberikan suatu sumbangsih, atau berhasil melaksanakan tugas yang diberikan yang ditetapkan maka pimpinan akan memberikan penghargaan (Reward).

Kemudian dalam arahan Kapolres Enrekang diungkapkan bahwa “Upacara PTDH ini adalah momen refleksi bagi kita semua. Saya berharap langkah tegas ini menjadi pengingat pentingnya menjaga integritas dan tanggung jawab sebagai anggota Polri. Kepolisian adalah institusi yang harus menjadi teladan bagi masyarakat, dan kami tidak akan mentolerir pelanggaran yang mencederai nama baik Polri,”

Lanjutnya “Ini merupakan salah satu wujud dan bentuk realisasi komitmen pimpinan Polri, dalam memberikan sanksi tegas berupa Punishment atau sanksi hukuman bagi anggota yang melakukan pelanggaran,” Ujar Kapolres Enrekang.

Kapolres Enrekang AKBP Hari Budiyanto,S.H., S.I.K., M.H, menyampaikan prihatin atas PTDH terhadap satu personel Polres Enrekang tersebut dan merupakan sesuatu yang berat namun untuk menjaga marwah dan disiplin organisasi maka dengan berat hati harus memberhentikan anggota yang melakukan pelanggaran berat sesuai dengan putusan sidang Komisi Kode Etik Polri karena sudah tidak layak dipertahankan menjadi anggota Polri, dan adanya kepastian bagi anggota tersebut menjalani profesi di luar organisasi Polri.

Selanjutnya Kapolres menyampaikan harapannya agar seluruh personel Enrekang terus meningkatkan kedisiplinan dan profesionalisme dalam menjalankan tugas, demi memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, Sehingga tidak ada lagi upacara seperti ini diwaktu akan datang.

Bahwa Polres Enrekang berkomitmen untuk terus menjaga integritas dan kepercayaan publik, serta tidak akan ragu mengambil langkah tegas terhadap personel yang melanggar aturan, terlebih khusus pada penyalahgunaan narkoba.

Diakhir amanatnya Kapolres menekankan kepada seluruh personel agar pelaksanaan upacara PTDH ini menjadi pelajaran , untuk semua personil agar terus meningkatkan keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa sebagai wujud rasa syukur yang diberikan untuk menjadi anggota polri yang profesional, berdedikasi dan disiplin dalam memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat.(**)

Apa Reaksi Anda?
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
  • Penulis: Basir

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Polres Sidrap dan Pinrang Kompak Ungkap Pencurian Baterai Tower di Empat TKP

    Polres Sidrap dan Pinrang Kompak Ungkap Pencurian Baterai Tower di Empat TKP

    • calendar_month Rabu, 28 Jan 2026
    • account_circle Iful -
    • visibility 116
    • 0Komentar

    SIDRAP, KBK — Kepolisian Resor (Polres) Sidrap, Polda Sulawesi Selatan, berhasil mengungkap kasus pencurian baterai tower telekomunikasi milik Smartfren. Seorang terduga pelaku berinisial HS (33) diamankan di wilayah Kabupaten Pinrang. Kasat Reskrim Polres Sidrap, AKP Welfrick, mengungkapkan penangkapan tersebut merupakan hasil kerja sama antara Polres Sidrap dan Polres Pinrang. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang […]

  • BAZNAS Enrekang Memantau Penerima Beasiswa Cendekia di Kampus UNIMEN.

    BAZNAS Enrekang Memantau Penerima Beasiswa Cendekia di Kampus UNIMEN.

    • calendar_month Rabu, 3 Jun 2026
    • account_circle Basir
    • visibility 48
    • 0Komentar

    ENREKANG, KABAR KITA.CO.ID–Pimpinan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Enrekang, Dr Ilham Kadir, turun langsung melakukan monitoring terhadap para penerima Beasiswa Cendekia BAZNAS (BCB) di lingkungan Universitas Muhammadiyah Enrekang (UNIMEN). Kegiatan yang digelar baru-baru ini di kampus UNIMEN tersebut merupakan agenda rutin bulanan yang dirancang untuk memantau perkembangan mahasiswa binaan. Tak sekadar memberikan bantuan finansial, […]

  • 46 Kades di Enrekang Segera Dikukuhkan, Paling Lambat Agustus 2025

    46 Kades di Enrekang Segera Dikukuhkan, Paling Lambat Agustus 2025

    • calendar_month Rabu, 6 Agt 2025
    • account_circle Basir
    • visibility 446
    • 0Komentar

    ENREKANG, KABAR KITA.CO.ID — Pemerintah Kabupaten Enrekang segera mengukuhkan 46 Kepala Desa Akhir Masa Jabatan (AMJ) sesuai Surat Edaran Mendagri Nomor 100.3/4179/SJ tentang perpanjangan masa jabatan Kepala Desa maksimal dua tahun. Pengukuhan dijadwalkan paling lambat 15 Agustus 2025 dan hanya berlaku bagi kepala desa yang belum digantikan melalui Pilkades serta bersedia memperpanjang masa jabatannya. Hal […]

  • Pemkab Sidrap Ambil Bagian dalam Rakor Nasional Inflasi, Perumahan, dan Kependudukan

    Pemkab Sidrap Ambil Bagian dalam Rakor Nasional Inflasi, Perumahan, dan Kependudukan

    • calendar_month Selasa, 16 Sep 2025
    • account_circle Iful -
    • visibility 210
    • 0Komentar

    SIDRAP, KBK — 16 September 2025 – Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) menunjukkan komitmennya dalam mendukung program strategis nasional dengan berpartisipasi aktif pada Rapat Koordinasi Nasional Pengendalian Inflasi, Program 3 Juta Rumah, dan Peta Jalan Pembangunan Kependudukan, Selasa (16/9/2025). Rakor yang dipimpin langsung Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian secara virtual ini diikuti oleh pemerintah […]

  • Puluhan Pengendara Terjaring Operasi Pallawa 2025 di Enrekang

    Puluhan Pengendara Terjaring Operasi Pallawa 2025 di Enrekang

    • calendar_month Senin, 4 Agt 2025
    • account_circle Basir
    • visibility 383
    • 0Komentar

    ENREKANG,KABAR KITA.CO.ID – Satuan Lalu Lintas Polres Enrekang mencatat sebanyak 216 pelanggaran selama pelaksanaan Operasi Pallawa 2025 yang berlangsung sejak 14 hingga 27 Juli 2025. Dari jumlah tersebut, 70 pelanggar dikenakan sanksi tilang langsung, sementara 146 lainnya diberikan teguran secara humanis. Operasi ini digelar sebagai bagian dari upaya peningkatan kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap aturan […]

  • Polemik Napi Bebas Pakai Gawai di Dalam Tahanan, Aktivis Surati Ditjenpas dan Ombudsman, Minta Kalapas Parepare “Dicopot”

    Polemik Napi Bebas Pakai Gawai di Dalam Tahanan, Aktivis Surati Ditjenpas dan Ombudsman, Minta Kalapas Parepare “Dicopot”

    • calendar_month Kamis, 5 Jun 2025
    • account_circle Arya Maulana
    • visibility 873
    • 0Komentar

    PAREPARE, kabarkita.co.id — Terkait adanya narapidana (napi) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Parepare, Sulawesi Selatan (Sulsel), yang melakukan penipuan online menipu warga dari dalam Lapas, sejumlah aktivis menyurati Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) dan Ombudsman RI, mereka minta agar Kalapas Parepare, Marten, dicopot. Salah satu aktivis yang menyurati Ditjenpas dan Ombudsman, adalah Ketua DPC LSM […]

expand_less