BPN Sidrap Terima Penghargaan Ombudsman RI atas Penilaian Maladministrasi Pelayanan Publik 2025
- account_circle Admin
- calendar_month Kamis, 12 Mar 2026
- visibility 40
- comment 0 komentar

Kabarkita.co.id.Sidrap.— Kantor Pertanahan Kabupaten Sidenreng Rappang (BPN Sidrap) menerima penghargaan dari Ombudsman Republik Indonesia atas hasil Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2025, atas Penilaian Kualitas Pelayanan “Sangat Baik” Rabu 12 Maret 2026.
Penghargaan tersebut diberikan sebagai bentuk apresiasi atas komitmen BPN Sidrap dalam meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat serta upaya berkelanjutan dalam meminimalkan praktik maladministrasi dalam pelayanan pertanahan.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sidenreng Rappang Ir. Taufik, S.T., M.H., M.Si., QRMP mengatakan penghargaan ini motivasi dan dukungan serta kerja sama dengan jajaran pemkab dan forkopmda kab sidrap. bagi seluruh jajarannya untuk terus memperbaiki kualitas layanan pertanahan kepada masyarakat.
“ini merupakan hasil kerja bersama seluruh pegawai BPN Sidrap yang terus berupaya memberikan pelayanan terbaik, transparan, dan akuntabel kepada masyarakat,” ucapnya.
Ia juga menegaskan bahwa capaian ini tidak membuat pihaknya berpuas diri, melainkan menjadi dorongan untuk terus meningkatkan standar pelayanan publik agar semakin cepat, mudah, dan bebas dari praktik maladministrasi.
Melalui penghargaan ini, diharapkan kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan pertanahan di Kabupaten Sidenreng Rappang semakin meningkat, sekaligus mendorong terciptanya tata kelola pelayanan publik yang profesional dan berintegritas.
Selain itu, BPN Sidrap terus melakukan inovasi layanan serta memperkuat sistem pengawasan internal guna memastikan setiap proses pelayanan berjalan sesuai dengan prinsip good governance.
Dengan capaian tersebut, Kantor Pertanahan Kabupaten Sidenreng Rappang diharapkan dapat menjadi contoh bagi instansi pelayanan publik lainnya dalam mewujudkan pelayanan yang berkualitas dan bebas dari maladministrasi.(Dso).
- Penulis: Admin

Saat ini belum ada komentar