BAZNAS Enrekang Buka Program Bantuan Z-Mart, Z-Auto Hingga Pengembangan Usaha.
- account_circle Basir
- calendar_month Kamis, 9 Apr 2026
- visibility 50
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
ENREKANG,KABAR KITA.CO.ID –Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Enrekang resmi membuka program bantuan usaha bertajuk Z-Mart, Z-Auto, dan Pengembangan Usaha bagi pelaku UMKM, Kamis (9/4/2026).
Program ini merupakan bagian dari upaya pemberdayaan ekonomi masyarakat, khususnya bagi mustahik yang memiliki usaha skala mikro agar dapat berkembang dan mandiri.
Pelaksana Tugas (Plt) Pimpinan BAZNAS Enrekang, Dirhamza, mengatakan program tersebut tidak hanya memberikan bantuan modal, tetapi juga dilengkapi dengan pelatihan dan pendampingan usaha.
Program ini menyasar pelaku usaha mikro dari kalangan mustahik.
Tidak hanya diberikan modal, tetapi juga pembinaan agar usaha mereka bisa bertahan dan berkembang,” ujar Dirhamza.
Ia berharap melalui program ini, para penerima manfaat dapat meningkatkan taraf ekonomi dan secara bertahap keluar dari kondisi kurang mampu.
Adapun jadwal pelaksanaan program dimulai dari tahap pengumpulan berkas pada 1 hingga 23 April 2026. Selanjutnya, seleksi berkas akan dilakukan pada 24 hingga 29 April 2026, dengan pengumuman hasil seleksi berkas pada 30 April 2026.
Tahapan berikutnya adalah survei dan verifikasi faktual yang dijadwalkan berlangsung pada 4 hingga 13 Mei 2026. Sementara pengumuman akhir penerima bantuan akan disampaikan pada 25 Mei 2026.
Bagi masyarakat yang berminat, berkas persyaratan dapat diantar langsung ke Kantor BAZNAS Kabupaten Enrekang pada hari dan jam kerja. Informasi lebih lanjut dapat diperoleh melalui narahubung di nomor 0823-9686-6711.
Untuk dapat mengikuti program ini, calon penerima harus memenuhi sejumlah persyaratan, di antaranya merupakan warga berdomisili di Kabupaten Enrekang, memiliki usaha mikro yang telah berjalan minimal tiga bulan, serta bukan merupakan ASN, anggota TNI/Polri, pegawai BUMN/BUMD, maupun P3K penuh waktu.
Selain itu, usaha yang diajukan tidak termasuk usaha haram maupun usaha online, serta harus memiliki tempat usaha yang jelas dan aktif.
Sementara untuk persyaratan administrasi, calon peserta wajib melampirkan surat permohonan, fotokopi KTP dan KK, surat keterangan tidak mampu dari desa atau kelurahan, surat rekomendasi UPZ Kecamatan, Nomor Induk Berusaha (NIB), hingga dokumen pendukung lainnya seperti rekening bank aktif, rekening koran tiga bulan terakhir, rencana anggaran biaya (RAB), serta foto diri dan tempat usaha.
BAZNAS Enrekang berharap program ini dapat menjadi solusi bagi masyarakat kecil untuk mengembangkan usaha serta meningkatkan kesejahteraan secara berkelanjutan. <span;>(Ombass)
- Penulis: Basir

Saat ini belum ada komentar