Dugaan Mafia BBM Subsidi di Sulsel, KOSMAK Seret Nama Pejabat ke Bareskrim
- account_circle Iful -
- calendar_month Sabtu, 4 Apr 2026
- visibility 210
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
PINRANG, KBK — Kasus dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar subsidi di Sulawesi Selatan kian memanas. Koalisi Sipil Masyarakat Anti Korupsi (KOSMAK) resmi melaporkan seorang pejabat teras daerah ke Bareskrim Polri melalui Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter).
Laporan ini melengkapi proses penyelidikan sebelumnya yang telah menyeret sejumlah pengusaha di Makassar, di antaranya berinisial IM, SC, dan lainnya. Total dugaan kerugian negara dalam kasus ini disebut mencapai Rp1 triliun sepanjang periode 2021 hingga 2024.
Koordinator KOSMAK, Ronald Loblobly, mengungkapkan bahwa solar subsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat kecil justru diduga diselewengkan untuk kepentingan bisnis ilegal.
“Bahan bakar tersebut diduga dijual ke perusahaan besar, tambang, dan industri. Ini jelas melanggar undang-undang Migas dan berpotensi masuk tindak pidana pencucian uang,” ujarnya, Jumat (3/4).
Kelangkaan di Tengah Kuota Melimpah
Berdasarkan data yang dihimpun, terjadi lonjakan kuota solar subsidi di Sulsel pada 2022 hingga 2023 yang mencapai 736.476 kiloliter. Namun, kondisi di lapangan justru menunjukkan kelangkaan yang signifikan.
Antrian panjang kendaraan angkutan barang di SPBU menjadi fenomena harian, yang dinilai sebagai indikasi kuat adanya penyimpangan distribusi.
“Ironis, kuota besar tapi rakyat justru kesulitan mendapatkan solar. Ini patut diduga ada praktik penyelewengan,” tegas Ronald.
Diduga Ada Peran Pejabat Aktif
KOSMAK mengaku telah mengantongi bukti awal terkait dugaan pengalihan solar subsidi kepada pihak yang tidak berhak. Dalam laporannya, seorang pejabat aktif disebut berperan sebagai penyandang dana sekaligus aktor utama.
Dugaan praktik ilegal ini disebut bermula dari pertemuan yang diduga sebagai “mufakat jahat” di salah satu restoran di Makassar pada 25 Agustus 2021.
Dari pertemuan tersebut, aliran dana mulai berjalan, diawali dengan setoran tunai sebesar Rp2,7 miliar, disusul Rp1,8 miliar melalui perantara.
Dalam kurun waktu 2021 hingga 2023, pejabat tersebut diduga menerima keuntungan sebesar Rp5,6 miliar yang masuk ke rekening pribadinya.
Skema Pencucian Uang Terstruktur
Untuk menyamarkan aliran dana, pelaku diduga menggunakan belasan orang sebagai perantara (money mule). Dana hasil kejahatan dipindahkan melalui berbagai rekening dengan total transaksi mencapai Rp43 miliar.
Secara keseluruhan, nilai yang dikategorikan sebagai tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus ini mencapai Rp61 miliar.
Sejumlah nama yang diduga terlibat sebagai perantara antara lain berinisial AS, RK, AA, H, FG, ARR, RR, HY, JJ, UF, MM, SSN, AJ, AAA, dan ND.
Akan Dikawal Hingga Tuntas
KOSMAK menegaskan komitmennya untuk mengawal kasus ini hingga tuntas di pengadilan, mengingat dampaknya yang luas bagi masyarakat.
“Kasus ini menyangkut hak rakyat kecil seperti nelayan, petani, dan sektor transportasi. Kami pastikan akan terus mengawal sampai ada keadilan,” pungkas Ronald. (GnD)
- Penulis: Iful -

Saat ini belum ada komentar