Kejari Sidrap–Pemkab Sidrap Teken MoU Pidana Kerja Sosial, Jampidum Saksikan Langsung di Rujab Gubernur Sulsel
- account_circle Iful -
- calendar_month Jumat, 21 Nov 2025
- visibility 55
- comment 0 komentar

SIDRAP, KBK – Kejaksaan Negeri Sidenreng Rappang bersama Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang resmi menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) terkait pelaksanaan Pidana Kerja Sosial, Kamis, 20 November 2025. Penandatanganan ini menjadi tonggak penting dalam menyambut implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru, yang mengusung pendekatan pemidanaan modern dan humanis.
Kegiatan tersebut digelar di Baruga Asta Cita, Rumah Jabatan Gubernur Sulawesi Selatan, Makassar, sebagai rangkaian penandatanganan serentak seluruh Kejaksaan Negeri se-Sulawesi Selatan. Prosesi ini turut disaksikan langsung oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung RI, Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, serta Pj Gubernur Sulsel.
Dari pihak Kejari Sidrap, penandatanganan dilakukan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Sidrap, Adhy Kusumo Wibowo, S.H., M.H., sementara Pemerintah Kabupaten Sidrap diwakili oleh Bupati Sidrap, H. Syaharuddin Alrif, S.IP., M.M.
Langkah Strategis Sambut Paradigma Baru KUHP
Kajari Sidrap, Adhy Kusumo Wibowo, menjelaskan bahwa MoU ini menjadi dasar penting bagi kejaksaan daerah dalam menjalankan mandat baru terkait alternatif pemidanaan.
“MoU ini merupakan landasan hukum strategis untuk melaksanakan hukuman alternatif yang lebih manusiawi. Ini adalah pergeseran paradigma pemidanaan, di mana Kejaksaan memastikan hukuman tidak hanya bersifat pembalasan, tetapi juga mengandung nilai edukatif dan bermanfaat bagi publik,” tegasnya.
Ia menuturkan, Kejari Sidrap telah menyiapkan mekanisme identifikasi perkara, khususnya tindak pidana ringan, agar dapat diarahkan pada pidana kerja sosial tanpa melalui proses pemenjaraan. Dengan demikian, pelaku tetap memperoleh pembinaan, namun tidak harus memasuki lembaga pemasyarakatan.
Jampidum: Wujud Sustainable Justice dalam KUHP 2023
Dalam arahannya, Jampidum Prof. Asep Nana Mulyana menyampaikan bahwa pidana kerja sosial merupakan langkah nyata dalam mewujudkan Sustainable Justice, sebagaimana misi besar KUHP 2023.
“Pidana kerja sosial adalah perwujudan harmonisasi sistem pemidanaan yang berupaya menghadirkan keseimbangan antara kepastian hukum, keadilan, kemanfaatan, dan perdamaian. Inilah wajah baru penegakan hukum Indonesia,” ujarnya.
Prof. Asep menegaskan pentingnya sinergi pemerintah daerah sebagai pelaksana teknis untuk menyediakan ruang dan program yang dapat menampung pelaksanaan pidana kerja sosial.
Pemkab Sidrap Siap Beri Dukungan Penuh
Bupati Sidrap, H. Syaharuddin Alrif, menyampaikan apresiasi atas langkah progresif Kejaksaan Negeri Sidrap. Ia menyebut bahwa Pemkab Sidrap siap menyediakan fasilitas, program, dan ruang khusus bagi pelaksanaan pidana kerja sosial di berbagai sektor.
“Kami memberikan dukungan penuh, baik infrastruktur maupun program kerja yang diperlukan dalam pelaksanaan pidana kerja sosial. Dengan sinergi ini, kami yakin manfaatnya dapat dirasakan langsung masyarakat, mulai dari kebersihan lingkungan hingga pembangunan sosial di Sidrap,” ungkap Bupati.
Ia juga menekankan bahwa penerapan pidana kerja sosial diyakini mampu mengurangi risiko residivisme karena pelaku tindak pidana ringan tetap mendapat pembinaan tanpa stigma penjara.
Penegakan Hukum Humanis dan Restoratif
Melalui MoU ini, Kejaksaan Negeri Sidrap menegaskan komitmennya menjadi pionir penegakan hukum humanis dan restoratif di tingkat daerah. Implementasi pidana kerja sosial dinilai mampu menjadi alternatif efektif untuk mengurangi over kapasitas Lapas serta memperkuat hubungan sosial antara pelaku dan masyarakat.
Dengan kerangka hukum yang telah disepakati bersama Pemkab Sidrap, Kejari Sidrap kini siap melangkah menuju tata kelola pemidanaan modern yang menekankan keadilan yang berkelanjutan dan berpihak pada kemaslahatan publik. (Gnd)
- Penulis: Iful -

Saat ini belum ada komentar