Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Tahap II Kasus Korupsi BPNT 2019–2020, Unit Tipidkor Polres Enrekang Limpahkan Tersangka dan Barang Bukti ke JPU ENREKANG,KABARKITA.CO.ID

Tahap II Kasus Korupsi BPNT 2019–2020, Unit Tipidkor Polres Enrekang Limpahkan Tersangka dan Barang Bukti ke JPU ENREKANG,KABARKITA.CO.ID

  • account_circle Basir
  • calendar_month Jumat, 1 Mei 2026
  • visibility 83
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

ENREKANG,KABARKITA.CO.ID–Unit Tipidkor Satreskrim Polres Enrekang resmi melaksanakan Tahap II dalam penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi Program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)/Program Sembako Tahun Anggaran 2019–2020, dengan menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum di Kantor Kejaksaan Negeri Enrekang, Pada Kamis siang (30/04/2026).

Pelaksanaan Tahap II ini merupakan tindak lanjut atas dinyatakannya berkas perkara lengkap (P-21) oleh JPU berdasarkan surat nomor: B-339/P.4.24/Fd.2/03/2026 tertanggal 10 Maret 2026. Dengan demikian, proses penanganan perkara beralih dari tahap penyidikan ke tahap penuntutan.

Kasat Reskrim Polres Enrekang AKP Herman, S.H., menyampaikan bahwa pelimpahan ini menjadi bagian krusial dalam rangkaian proses penegakan hukum, sekaligus bentuk komitmen penyidik dalam menuntaskan perkara secara profesional, transparan, dan akuntabel.

“Pada hari ini, kami telah melaksanakan Tahap II dengan menyerahkan dua tersangka beserta seluruh barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum. Selanjutnya, proses hukum sepenuhnya berada pada kewenangan pihak kejaksaan untuk dilakukan penuntutan di persidangan,” ujarnya.

Adapun barang bukti yang turut diserahkan dalam Tahap II tersebut antara lain uang tunai sebesar Rp13.500.000, satu unit laptop merek Acer, satu unit flashdisk, dokumen transaksi melalui Bank BRI, serta sejumlah dokumen administrasi lainnya yang berkaitan dengan pelaksanaan program BPNT.

Dalam konstruksi perkara, kedua tersangka masing-masing berinisial SM dan HD (domisili Kecamatan Enrekang kabupaten Enrekang) diduga terlibat dalam praktik penyimpangan pelaksanaan program BPNT yang bersumber dari APBN Kementerian Sosial RI. Perbuatan tersebut diduga melanggar ketentuan hukum dengan mengarahkan distribusi bantuan, mengendalikan supplier, serta memengaruhi mekanisme penyaluran yang tidak sesuai dengan pedoman umum program.

Akibat perbuatan melawan hukum tersebut, negara mengalami kerugian mencapai Rp4.838.876.302,- sebagaimana hasil penghitungan yang telah diperoleh penyidik. Para tersangka dijerat dengan ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan di tambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi jo. Pasal 20 Huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Proses penyidikan perkara ini ditangani oleh tim penyidik Unit Tipidkor Satreskrim Polres Enrekang yang dipimpin oleh AKP Herman, S.H., bersama Ipda Sumantri Mindar, S.H., M.H., serta didukung oleh penyidik pembantu yakni Brigpol Khurniawan Jais, S.H.,M.Si., Brigpol Aditya Putra Nugraha, Briptu Muhammad Fadhlan Inayah, Briptu Muh. Khurniawan, dan Bripda Muhammad Fathilla N.P. Fachry.

Dengan dilaksanakannya Tahap II ini, diharapkan proses penegakan hukum terhadap perkara korupsi BPNT dapat berjalan optimal hingga tahap persidangan, serta menjadi peringatan tegas terhadap setiap bentuk penyimpangan dalam pengelolaan program bantuan pemerintah.(Ombass)

Apa Reaksi Anda?
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
  • Penulis: Basir

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Hakim Tolak Gugatan di Lokasi Ketiga, Ketua Yayasan As’adiyah Siapkan Langkah Hukum Lanjutan

    Hakim Tolak Gugatan di Lokasi Ketiga, Ketua Yayasan As’adiyah Siapkan Langkah Hukum Lanjutan

    • calendar_month Sabtu, 20 Jun 2026
    • account_circle Uterus
    • visibility 263
    • 0Komentar

    WAJO — Sengketa lahan yang melibatkan Yayasan As’adiyah Sengkang kembali memasuki babak baru. Pengadilan Negeri Sengkang melalui putusan perkara Nomor 51/Pdt.Bth/2025/PN Skg menyatakan bantahan yang diajukan pembantah tidak dapat diterima. Berdasarkan amar putusan yang tercantum dalam sistem E-Court Mahkamah Agung, majelis hakim mengabulkan eksepsi terkait diskualifikasi pihak berdasarkan subjek hukum. Dalam pokok perkara, hakim menyatakan […]

  • Rasa Sultan dari Pegunungan Sidrap, Durian Black Thorn Desa Lombo Siap Rebut Hati Pecinta Durian Indonesia

    Rasa Sultan dari Pegunungan Sidrap, Durian Black Thorn Desa Lombo Siap Rebut Hati Pecinta Durian Indonesia

    • calendar_month Selasa, 21 Jul 2026
    • account_circle Admin
    • visibility 75
    • 0Komentar

    Kabarkita.co.id.Sidrap. — Desa Lombo, Kecamatan Pitu Riase, Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap), bersiap menjelma menjadi destinasi baru bagi para pecinta durian premium di Indonesia. Setelah beberapa tahun dikembangkan, durian Black Thorn atau Duri Hitam kini mulai memasuki masa panen dan menawarkan cita rasa yang disebut-sebut mampu bersaing dengan Musang King. Black Thorn merupakan varietas durian premium […]

  • PGRI Cabang Khusus UNIMEN Resmi Terbentuk, Buka Ruang Kolaborasi Dosen dan Guru di Enrekang

    PGRI Cabang Khusus UNIMEN Resmi Terbentuk, Buka Ruang Kolaborasi Dosen dan Guru di Enrekang

    • calendar_month Jumat, 14 Agt 2026
    • account_circle Basir
    • visibility 34
    • 0Komentar

    ENREKANG,KABAR KITA.CO.ID– Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Cabang Khusus resmi terbentuk di Universitas Muhammadiyah Enrekang (UNIMEN). Momentum pembentukan ditandai dengan digelarnya musyawarah dan pemilihan calon pengurus PGRI di Aula Kampus I UNIMEN, Kamis (13/8/2026). Pada kesempatan tersebut, sejumlah dosen dan pimpinan serta kepala sekolah dan madrasah hadir menyaksikan proses pemilihan yang sekaligus dirangkaikan dengan pelantikan […]

  • Universitas Muhammadiyah Enrekang (UNIMEN) Buka Recrutmen Dosen Tatap.

    Universitas Muhammadiyah Enrekang (UNIMEN) Buka Recrutmen Dosen Tatap.

    • calendar_month Selasa, 6 Mei 2025
    • account_circle Basir
    • visibility 551
    • 0Komentar

    ENREKANG, KABAR KITA .CO.ID– Universitas Muhammadiyah Enrekang   ( UNIMEN ) membuka Recruitmen dosen tetap. 1. Rekayasa Sistem Komputer  dibutuhkan tiga Orang 2. Teknik Sipil  dibutuhkan  dua Orang. Benefit: – Gaji Pokok (per bulan) – Tunjangan (Kinerja, Masa Kerja, Fungsional, THR, Makan) – Layanan BPJS Kesehatan – Peluang beasiswa lanjut studi – Penghargaan atas prestasi akademik […]

  • Kapolres dan Bupati Sidrap Pimpin Istighosah Kebangsaan: Satukan Doa, Eratkan Persaudaraan

    Kapolres dan Bupati Sidrap Pimpin Istighosah Kebangsaan: Satukan Doa, Eratkan Persaudaraan

    • calendar_month Selasa, 2 Sep 2025
    • account_circle Iful -
    • visibility 276
    • 0Komentar

    SIDRAP, KBK – Suasana penuh khidmat dan haru menyelimuti Pondok Pesantren Al-Urwatul Wutsqaa Benteng, Senin malam (1/9/2025), saat ribuan jamaah berkumpul dalam Istighosah Kebangsaan Bersama. Acara ini dihadiri langsung oleh Kapolres Sidrap AKBP Dr. Fantry Taherong, S.H., S.I.K., M.H., dan Bupati Sidrap H. Syaharuddin Alrif, S.I.P., M.M., bersama jajaran Forkopimda, ulama, santri, serta para tokoh […]

  • Bareskrim Polri Bongkar Sindikat Sabu 80 Kg di Parepare, Dua Tersangka Dibekuk

    Bareskrim Polri Bongkar Sindikat Sabu 80 Kg di Parepare, Dua Tersangka Dibekuk

    • calendar_month Senin, 11 Agt 2025
    • account_circle Iful -
    • visibility 408
    • 0Komentar

    JAKARTA, KBK – Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 80 kilogram dalam operasi gabungan bersama Bea Cukai di Kota Parepare, Sulawesi Selatan, Senin (11/8/2025). Dalam operasi itu, tiga pria diamankan. Mereka adalah Bukhori, Muhammad Alwi, dan Herman. Dari ketiganya, Bukhori dan Muhammad Alwi telah ditetapkan sebagai tersangka, […]

expand_less