9 Anak Buah Sobis Divonis 5 Tahun Penjara, Bos Masih Buron, Pengacara Banding
- account_circle Admin
- calendar_month Selasa, 10 Jun 2025
- visibility 664
- comment 0 komentar
- print Cetak

Penasihat Hukum Terdakwa, Herwandy Baharuddin
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Beberapa korban menderita kerugian besar, seperti Dominggus (Rp 23,4 juta) dan Rifaldi (Rp 33,85 juta).
Usai persidangan, penasihat hukum terdakwa, Herwandy Baharuddin, menyampaikan akan melakukan banding atas putusan tersebut.
Ia menegaskan bahwa kliennya hanyalah eksekutor lapangan yang tidak memiliki kendali atas dana dan perencanaan aksi. Seluruh perintah datang dari Suardi yang hingga kini belum ditangkap.
“Mereka bukan otak kejahatan ini. Mereka hanya menjalankan instruksi,” kata Herwandy, sembari menyatakan bahwa banding akan segera diajukan.
Ia menambahkan bahwa para terdakwa telah menunjukkan penyesalan, serta tidak memiliki catatan kriminal sebelumnya.
Dalam pembelaannya, Herwandy menyerukan asas keadilan dengan kutipan klasik Fiat Justitia Ruat Coelum keadilan harus ditegakkan walau langit runtuh.
Sementara itu, Humas PN Sidrap, Fuadil Umam, menyatakan bahwa meski para terdakwa bukan pelaku utama, perbuatan mereka tetap tergolong kejahatan serius karena meresahkan masyarakat, sistematis, dan merugikan banyak orang.
Barang bukti yang disita dalam perkara ini meliputi ratusan dokumen komunikasi, plat nomor palsu, atribut palsu Indah Logistik, perangkat elektronik, tiga motor, uang tunai, serta dua rekening penampung atas nama Indah Firmayanti dan M. Irfan Maulana.
Vonis ini menjadi tamparan keras atas maraknya kejahatan siber di media sosial, sekaligus menjadi pengingat bahwa keadilan tak bisa menunggu dalang utama tertangkap.
Meski pengendali utama masih buron, pengadilan tetap memutus untuk menegakkan hukum pada pelaku yang ada di hadapan mereka. (Bm)
- Penulis: Admin

Saat ini belum ada komentar