9 Anak Buah Sobis Divonis 5 Tahun Penjara, Bos Masih Buron, Pengacara Banding
- account_circle Admin
- calendar_month Selasa, 10 Jun 2025
- visibility 469
- comment 0 komentar

Penasihat Hukum Terdakwa, Herwandy Baharuddin
SIDRAP — Pengadilan Negeri (PN) Sidenreng Rappang menjatuhkan vonis lima tahun penjara kepada sembilan terdakwa sindikat penipuan daring kelompok Sobis, dalam sidang putusan yang berlangsung Selasa, 10 Juni 2025. Vonis tersebut lebih berat dari tuntutan jaksa, yakni tiga tahun enam bulan.
Sindikat ini terbukti menjalankan aksi penipuan berkedok jual beli sepeda motor melalui Facebook, dengan menggunakan nama besar jasa pengiriman Indah Logistik Cargo untuk meyakinkan korban.
Modus ini dijalankan sejak November 2024 hingga Januari 2025, bermarkas di rumah pelaku utama, Suardi alias Bapak Darni, di Desa Belawae, Kecamatan Pitu Riase, Sidrap.
Suardi, yang disebut sebagai dalang utama sekaligus pengendali alur dana penipuan, hingga kini belum tertangkap dan telah ditetapkan sebagai buronan.
Sementara itu, sembilan anak buahnya harus menerima putusan bersalah dari majelis hakim yang dipimpin Yasir Adi Pratama, didampingi Otniel Yuristo YP dan Yoga Pramudana.
Empat terdakwa utama yakni Sofian Sulheri (Pian), Yusriadi (Adi), Yudistira Yusuf (Yudi), dan Muh. Taufiq Lingga (Taufiq) terbukti berperan langsung dalam operasional penipuan mulai dari mengedit dokumen palsu, memandu korban, hingga mengatur alur transfer dana.
Lima terdakwa lain yaitu Anto, Herwing (Injo), Andi Taha Yazin (Fadel), Baharuddin (Bahar), dan Ebi Sanjaya (Ebi) bertugas menggandakan akun Facebook, memancing korban, dan mengelola pembayaran.
Korban sindikat ini tersebar di berbagai daerah, mulai dari Mamasa, Halmahera Tengah, Mamuju, Rokan Hulu, Gorontalo, hingga Palu, dengan total kerugian ditaksir mencapai ratusan juta rupiah.
- Penulis: Admin

Saat ini belum ada komentar