Empat Bulan Bergulir, Korban Dugaan Pemerasan Oknum Siber Polda Sulteng Masih Menanti Kepastian Hukum
- account_circle Iful -
- calendar_month Kamis, 16 Jul 2026
- visibility 60
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
SIDRAP, KBK – Penanganan dugaan kasus pemerasan yang diduga melibatkan sejumlah oknum anggota Unit Siber Polda Sulawesi Tengah hingga kini belum menunjukkan kepastian hukum. Meski telah berlangsung sekitar empat bulan sejak mencuat pada April 2026, perkembangan perkara tersebut dinilai belum memberikan kejelasan bagi pihak korban.
Korban berinisial MS bersama tiga rekannya mengaku telah menjalani pemeriksaan intensif oleh tim Bidang Paminal Propam Polda Sulawesi Tengah yang turun langsung melakukan penyelidikan pada 16 hingga 19 Juni 2026. Pemeriksaan berlangsung selama beberapa hari, termasuk konfrontasi terhadap para pihak yang dianggap mengetahui rangkaian peristiwa tersebut.
Menurut keterangan korban, dugaan pemerasan bermula saat dirinya bersama tiga rekannya diamankan atas dugaan tindak pidana penipuan. Dalam proses tersebut, korban mengaku terjadi negosiasi yang berujung pada kesepakatan penyerahan uang sebesar Rp600 juta, setelah sebelumnya disebut diminta membayar Rp900 juta.
Korban menyebut uang tersebut diserahkan dalam dua tahap, yakni Rp320 juta melalui transfer ke rekening yang disebut ditunjuk oleh oknum petugas, sedangkan Rp280 juta lainnya diberikan secara tunai di wilayah Aressie, Kecamatan Baranti, perbatasan Kabupaten Sidrap dan Pinrang.
Selain uang, korban juga mengaku sejumlah barang elektronik turut diamankan, terdiri atas puluhan telepon genggam dan dua unit laptop. Menurut korban, sebagian barang telah dikembalikan sesuai kesepakatan, namun masih ada barang yang belum diterima kembali.
Korban juga mempertanyakan adanya dugaan perbedaan antara jumlah uang dan barang yang diserahkan dengan yang tercantum dalam laporan resmi. Ia mengklaim total uang yang diserahkan mencapai Rp600 juta, sementara yang dilaporkan sebagai barang bukti hanya sekitar Rp320 juta disertai 48 unit telepon genggam. Padahal, menurut pengakuannya, jumlah perangkat yang diamankan mencapai 72 unit serta dua unit laptop.
Kasus tersebut kemudian menjadi perhatian publik setelah viral di media sosial. Sejumlah oknum anggota Unit Siber Polda Sulawesi Tengah dikabarkan telah menjalani pemeriksaan internal oleh Propam.
Korban mengaku sempat optimistis karena tim Paminal dinilai bekerja secara profesional saat melakukan pemeriksaan terhadap dirinya maupun para saksi. Namun hingga kini, ia menyatakan belum menerima informasi resmi mengenai hasil penyidikan maupun tindak lanjut terhadap para terperiksa.
Menurut korban, penyidik Paminal beberapa kali menyampaikan bahwa perkara tersebut akan diselesaikan secepatnya mengingat menjadi perhatian publik. Korban juga masih menunggu pengembalian uang maupun barang elektronik yang disebut akan diproses setelah pemeriksaan selesai.
Di tengah belum adanya kejelasan, berbagai spekulasi pun bermunculan di masyarakat. Namun demikian, hingga saat ini belum terdapat bukti yang dapat memastikan adanya upaya sengaja memperlambat ataupun menghentikan penanganan perkara. Dugaan tersebut tetap memerlukan pembuktian melalui mekanisme pengawasan dan penyelidikan yang objektif.
Masyarakat berharap Divisi Propam Polri, pengawas internal, maupun lembaga pengawas eksternal seperti Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) turut mengawal penanganan perkara ini serta memberikan penjelasan terbuka mengenai perkembangan prosesnya.
Transparansi dinilai penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap institusi Polri. Apabila hasil pemeriksaan menemukan adanya pelanggaran etik atau disiplin, masyarakat berhak mengetahui tindak lanjut yang diberikan. Sebaliknya, apabila masih terdapat kendala dalam pembuktian, penjelasan resmi juga diperlukan agar tidak memunculkan berbagai asumsi di tengah masyarakat.
Hingga berita ini diturunkan, belum terdapat keterangan resmi dari Polda Sulawesi Tengah maupun Bidang Propam terkait perkembangan terbaru penanganan perkara tersebut. Oleh karena itu, seluruh dugaan yang disampaikan korban masih merupakan bagian dari proses pemeriksaan internal dan menunggu hasil resmi dari pihak berwenang.
Kasus ini menjadi perhatian publik sekaligus menjadi ujian terhadap komitmen penegakan hukum yang profesional, transparan, dan akuntabel dalam penanganan dugaan pelanggaran yang melibatkan aparat penegak hukum.(GnD)
- Penulis: Iful -

Saat ini belum ada komentar