SPBU 74.917.02 Massemba Enrekang Resmi Terapkan Sistem Ganjil Genap untuk Kendaraan Roda Empat Mulai Hari Ini
- account_circle Basir
- calendar_month 2 jam yang lalu
- visibility 10
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
ENREKANG,KABAR KITA.CO.ID — Mulai hari ini, Jumat, 18 September 2026, SPBU 74.917.02 Massemba, Kabupaten Enrekang, secara resmi memberlakukan sistem ganjil genap bagi kendaraan roda empat yang ingin mengisi bahan bakar minyak (BBM). Kebijakan ini diambil guna mengurai antrean panjang yang kerap terjadi di area SPBU serta memastikan distribusi BBM bersubsidi dan nonsubsidi menjadi jauh lebih tertib.
Kebijakan Ganjil Genap SPBU Massemba:
Pemberlakuan: Efektif mulai 18 September 2026.
Khusus untuk kendaraan roda empat (mobil pribadi maupun angkutan tertentu sesuai ketentuan pengelola.
Tanggal Ganjil (1, 3, 5, dst.): Hanya kendaraan dengan nomor pelat akhir ganjil yang diizinkan mengantre dan mengisi BBM.
Tanggal Genap (2, 4, 6, dst.): Hanya kendaraan dengan nomor pelat akhir genap yang diizinkan mengantre dan mengisi BBM.
Menghindari kemacetan di jalur trans-sulawesi sekitar SPBU, mengatasi kelangkaan akibat antrean berlebihan, serta menciptakan keadilan bagi seluruh pengendara dalam mendapatkan pasokan BBM.
Pihak pengelola SPBU Massemba enrekang mengimbau kepada seluruh pengemudi roda empat agar memperhatikan nomor pelat kendaraan masing-masing sebelum memutuskan untuk mendatangi SPBU. Pengendara juga diminta untuk bekerja sama dengan petugas di lapangan demi kelancaran dan ketertiban bersama.
Kebijakan ini bersifat situasional untuk menjaga ketertiban distribusi energi di wilayah Enrekang. Pengendara disarankan untuk selalu memantau informasi berkala dari pihak pengelola SPBU setempat.(Ombass)
- Penulis: Basir

Saat ini belum ada komentar