Legalitas
PT Kabarkita Fnet Grup adalah perusahaan pers menaungi media online kabarkita.co.id yang memiliki izin resmi sebagaimana yang telah diisyaratkan Undang-undang No 40 Tahun 1999 Tentang Pers (UU Pers).
PT. KABAR KITA FNET GRUP
Akta Pendirian : 102 / Tanggal 29 Oktober 2025
1. Pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM RI; Nomor AHU-0093551.AH.01.01.Tahun 2025.
2. NPWP; 1000 0000 0663 6669
3. KEGIATAN USAHA POKOK; Portal Berita Website
4. NIB: 0711250000134
5. KBLI: 63122
8. No. REKENING PERUSAHAAN: Sementara proses
Lebih jauh dalam Pasal 1 angka 2 UU Pers disebutkan pengertian dari Perusahaan Pers adalah badan hukum Indonesia yang menyelenggarakan usaha pers meliputi perusahaan media cetak, media elektronik, dan kantor berita, serta perusahaan media lainnya yang secara khusus menyelenggarakan, menyiarkan, dan menyalurkan informasi.
Ketentuan bahwa perusahaan pers harus berbentuk badan hukum ini ditegaskan dalamPasal 9 ayat (2) UU Pers bahwa setiap Perusahaan Pers harus berbentuk badan hukum Indonesia. Sayangnya dalam penjelasan Pasal 1 angka 2 UU Pers maupun dalam penjelasan Pasal 9 ayat (2) UU Pers, tidak dijelaskan lebih lanjut badan hukum apa seperti apa yang harus dipilih.
Untuk pendirian PT diatur dalam UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Untuk pendirian Yayasan diatur dalam UU No. 16 Tahun 2001 tentang Yayasansebagaimana telah diubah dengan UU No. 28 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas UU No. 16 Tahun 2001 tentang Yayasan. Sedangkan untuk pendirian Koperasi diatur dalamUU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.
Dari segi pemberitaan, media online sebagai alat jurnalistik harus tunduk dan taat pada Kode Etikjurnalistik dan berpegang pada Pedoman Pemberitaan Media Siber. Selain itu, Dewan Pers menetapkan bahwa perusahaan pers tersebut juga harus mengacu pada Standar Perusahaan Pers dan Standar Organisasi Perusahaan Pers.
