Polres Sidrap Tertibkan Tren Tembakan Jeli di Jalanan, Polisi Ingatkan Ancaman Sanksi Hukum
- account_circle Iful -
- calendar_month Jumat, 13 Mar 2026
- visibility 66
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
SIDRAP, KBK — Permainan tembakan jeli yang belakangan marak dimainkan di jalanan akhirnya mendapat perhatian serius dari aparat kepolisian. Untuk menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat, jajaran Polres Sidrap turun langsung melakukan penertiban di sejumlah titik keramaian.
Tim gabungan dari Satuan Intelkam dan Satreskrim melakukan patroli serta membubarkan aktivitas permainan tersebut yang kerap dilakukan oleh sekelompok remaja hingga larut malam.
Penertiban berlangsung pada Jumat dini hari, 13 Maret 2026, di sepanjang jalan serta beberapa tempat umum di wilayah Pangkajene, Kecamatan Maritengngae, Kabupaten Sidenreng Rappang.
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Sidrap, Welfrick K. Ambarita, didampingi Kasat Intelkam Andi Aswan.
Petugas menyisir sejumlah lokasi yang kerap dijadikan tempat berkumpulnya para remaja yang memainkan tembakan jeli di jalanan hingga menjelang subuh.
AKP Andi Aswan menjelaskan, langkah penertiban dilakukan sebagai upaya mencegah potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), mengingat aktivitas tersebut mulai menimbulkan keresahan di tengah warga.
“Ya, tadi malam sampai subuh kami mulai menertibkan permainan tembakan jeli di jalanan dan tempat-tempat umum yang berpotensi mengganggu kamtibmas,” ujarnya.
Menurutnya, permainan tersebut tidak hanya menimbulkan kebisingan, tetapi juga berpotensi memicu konflik antar kelompok remaja serta membahayakan pengguna jalan yang melintas.
Penertiban ini juga mengacu pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang mulai berlaku pada 2 Januari 2026. Dalam regulasi tersebut terdapat sejumlah pasal yang mengatur ketertiban umum, termasuk sanksi bagi pihak yang membuat kegaduhan atau mengganggu ketenangan masyarakat, khususnya pada malam hari.
Polisi juga mengimbau para remaja agar tidak menggunakan permainan tembakan jeli di jalan raya, perempatan, maupun tempat keramaian karena berpotensi membahayakan orang lain.
“Kami mengajak seluruh masyarakat, khususnya para orang tua, untuk bersama-sama mengingatkan anak-anaknya agar tidak bermain tembakan jeli di tempat umum. Mari kita jaga kamtibmas demi kenyamanan dan kondusivitas di Kabupaten Sidrap,” tambahnya.
Langkah penertiban ini diharapkan dapat memberikan efek jera sekaligus menjadi peringatan bagi para pengguna tembakan jeli agar tidak menjadikan jalanan sebagai arena permainan. Kepolisian juga memastikan patroli serta pengawasan akan terus dilakukan guna menjaga situasi tetap aman dan kondusif di wilayah Kabupaten Sidenreng Rappang. (Gnd)
- Penulis: Iful -

Saat ini belum ada komentar