Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Polres Sidrap Tertibkan Tren Tembakan Jeli di Jalanan, Polisi Ingatkan Ancaman Sanksi Hukum

Polres Sidrap Tertibkan Tren Tembakan Jeli di Jalanan, Polisi Ingatkan Ancaman Sanksi Hukum

  • account_circle Iful -
  • calendar_month Jumat, 13 Mar 2026
  • visibility 65
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

SIDRAP, KBK — Permainan tembakan jeli yang belakangan marak dimainkan di jalanan akhirnya mendapat perhatian serius dari aparat kepolisian. Untuk menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat, jajaran Polres Sidrap turun langsung melakukan penertiban di sejumlah titik keramaian.

Tim gabungan dari Satuan Intelkam dan Satreskrim melakukan patroli serta membubarkan aktivitas permainan tersebut yang kerap dilakukan oleh sekelompok remaja hingga larut malam.

Penertiban berlangsung pada Jumat dini hari, 13 Maret 2026, di sepanjang jalan serta beberapa tempat umum di wilayah Pangkajene, Kecamatan Maritengngae, Kabupaten Sidenreng Rappang.

Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Sidrap, Welfrick K. Ambarita, didampingi Kasat Intelkam Andi Aswan.

Petugas menyisir sejumlah lokasi yang kerap dijadikan tempat berkumpulnya para remaja yang memainkan tembakan jeli di jalanan hingga menjelang subuh.

AKP Andi Aswan menjelaskan, langkah penertiban dilakukan sebagai upaya mencegah potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), mengingat aktivitas tersebut mulai menimbulkan keresahan di tengah warga.

“Ya, tadi malam sampai subuh kami mulai menertibkan permainan tembakan jeli di jalanan dan tempat-tempat umum yang berpotensi mengganggu kamtibmas,” ujarnya.

Menurutnya, permainan tersebut tidak hanya menimbulkan kebisingan, tetapi juga berpotensi memicu konflik antar kelompok remaja serta membahayakan pengguna jalan yang melintas.

Penertiban ini juga mengacu pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang mulai berlaku pada 2 Januari 2026. Dalam regulasi tersebut terdapat sejumlah pasal yang mengatur ketertiban umum, termasuk sanksi bagi pihak yang membuat kegaduhan atau mengganggu ketenangan masyarakat, khususnya pada malam hari.

Polisi juga mengimbau para remaja agar tidak menggunakan permainan tembakan jeli di jalan raya, perempatan, maupun tempat keramaian karena berpotensi membahayakan orang lain.

“Kami mengajak seluruh masyarakat, khususnya para orang tua, untuk bersama-sama mengingatkan anak-anaknya agar tidak bermain tembakan jeli di tempat umum. Mari kita jaga kamtibmas demi kenyamanan dan kondusivitas di Kabupaten Sidrap,” tambahnya.

Langkah penertiban ini diharapkan dapat memberikan efek jera sekaligus menjadi peringatan bagi para pengguna tembakan jeli agar tidak menjadikan jalanan sebagai arena permainan. Kepolisian juga memastikan patroli serta pengawasan akan terus dilakukan guna menjaga situasi tetap aman dan kondusif di wilayah Kabupaten Sidenreng Rappang. (Gnd)

Apa Reaksi Anda?
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
  • Penulis: Iful -

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pemkab Sidrap Sampaikan Duka Mendalam atas Wafatnya Ibunda Wakil Gubernur Sulsel

    Pemkab Sidrap Sampaikan Duka Mendalam atas Wafatnya Ibunda Wakil Gubernur Sulsel

    • calendar_month Jumat, 26 Sep 2025
    • account_circle Iful -
    • visibility 232
    • 0Komentar

    SIDRAP, KBK – Suasana duka menyelimuti Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) setelah kabar wafatnya Hj. Maemunah, ibunda Wakil Gubernur Sulawesi Selatan Hj. Fatmawati Rusdi, sekaligus mertua Anggota DPR RI dan mantan Bupati Sidrap dua periode (2008–2018), H. Rusdi Masse Mappasessu. Kabar berpulangnya almarhumah pada Kamis (25/9/2025) di Makassar meninggalkan duka mendalam, tidak hanya bagi keluarga besar, […]

  • Lurah Ponrangae Klarifikasi Isu Bantuan BAZNAS, Dana Rp3 Juta Dialihkan ke Lansia

    Lurah Ponrangae Klarifikasi Isu Bantuan BAZNAS, Dana Rp3 Juta Dialihkan ke Lansia

    • calendar_month Jumat, 6 Mar 2026
    • account_circle Iful -
    • visibility 68
    • 0Komentar

    SIDRAP, KBK — Warga Kelurahan Ponrangae, Kecamatan Pitu Riawa, Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap), Sulawesi Selatan, digegerkan oleh isu dugaan penyaluran bantuan dari Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) yang dinilai tidak tepat sasaran. Bantuan senilai Rp3 juta tersebut ramai diperbincangkan warga karena disinyalir jatuh ke tangan keluarga pejabat tingkat kelurahan setempat. Menyikapi hal tersebut, Lurah Ponrangae, […]

  • Camat Masalle Melepaskan Fun Run Remes Cup IV

    Camat Masalle Melepaskan Fun Run Remes Cup IV

    • calendar_month Kamis, 14 Agt 2025
    • account_circle Basir
    • visibility 540
    • 0Komentar

    ENREKANG,KABAR KITA.CO.ID-Sedikitnya 500 warga Kecamatan Masalle Kabupaten Enrekang mengikuti Fun Run K5 yang diselenggarakan Ikorasi (ikatan olahraga agama seni )remaja buntu tangla   berkolaborasi dengan Pemerintah Desa Masalle,Kamis  (14/8/2025). Camat Masalle  ,Rusman didampingi Kapolsek Masalle ,Kepala Desa Masalle ,dan panitia melepaskan Peserta  fun run Remes Cup IV  dengan mengibarkan bendera star yang diikuti ratusan orang  . Mereka mulai berlari sejak pukul […]

  • Bupati Sidrap dan Rektor Unhas Tinjau Pabrik Beras PB Rahma 35, Dorong Hilirisasi dan Ketahanan Pangan

    Bupati Sidrap dan Rektor Unhas Tinjau Pabrik Beras PB Rahma 35, Dorong Hilirisasi dan Ketahanan Pangan

    • calendar_month Selasa, 30 Sep 2025
    • account_circle Iful -
    • visibility 275
    • 0Komentar

    SIDRAP, KBK — BUPATI  H. Syaharuddin Alrif, bersama Rektor Universitas Hasanuddin (Unhas) Prof. Jamaluddin Jompa, melakukan kunjungan kerja ke pabrik beras PB Rahma 35 di Kelurahan Lautang Benteng, Kecamatan Maritengngae, Selasa (30/9/2025). Turut mendampingi dalam kegiatan tersebut Wakil Bupati Sidrap, Hj. Nurkanaah, Dandim 1420 Sidrap, Letkol Inf. Awaloeddin, serta jajaran pimpinan Unhas. Kunjungan ini menjadi […]

  • Dokter Resti Apriani Ditetapkan Tersangka Perdana Kasus Pencemaran Nama Baik Putri Dakka

    Dokter Resti Apriani Ditetapkan Tersangka Perdana Kasus Pencemaran Nama Baik Putri Dakka

    • calendar_month Sabtu, 17 Jan 2026
    • account_circle Admin
    • visibility 102
    • 0Komentar

    Kabarkita.co.id.Makassar,– 16 Januari 2026 — Penyidik Unit 4 Subdit V Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Selatan menetapkan seorang dokter sekaligus penggiat media sosial asal Makassar, Resti Apriani, M Putriana, sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Putriana Hamda Dakka atau Putri Dakka. Penetapan tersangka tersebut tertuang dalam Surat Ketetapan Penetapan Tersangka Nomor: […]

  • Kabag Ren Polres Enrekang AKP Anton, Imbau Operator dan PJU Terkait  Pengisian Aplikasi Polri untuk Masyarakat

    Kabag Ren Polres Enrekang AKP Anton, Imbau Operator dan PJU Terkait  Pengisian Aplikasi Polri untuk Masyarakat

    • calendar_month Kamis, 12 Jun 2025
    • account_circle Basir
    • visibility 287
    • 0Komentar

    ENREKANG,KABAR KITA.CO.ID-Melalui apel pagi, Kepala Bagian Perencanaan Polres Enrekang AKP Anton, S.H., menyampaikan arahan kepada para operator dan Pejabat Utama terkait pentingnya pengisian aplikasi “Polri untuk Masyarakat” yang dikenal sebagai Quick Wins. AKP Anton selaku Kabag Ren, menegaskan bahwa pengisian aplikasi tersebut merupakan bagian dari indikator penilaian kinerja Polri yang harus dipenuhi secara rutin dan […]

expand_less