Kurang dari 12 Jam, Polres Sidrap Ungkap Kasus Pembunuhan Sadis di Pitu Riase
- account_circle Iful -
- calendar_month Rabu, 15 Okt 2025
- visibility 42
- comment 0 komentar

SIDRAP, KBK — Polisi bergerak cepat mengungkap kasus pembunuhan terhadap seorang perempuan di wilayah Kecamatan Pitu Riase, Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap). Dalam waktu kurang dari 12 jam setelah penemuan jasad korban, pelaku berhasil diringkus oleh aparat kepolisian.
Korban diketahui bernama Jumaisah (44), warga Desa Lombo, Kecamatan Pitu Riase. Sementara pelaku adalah Rustam bin Laintan (31), yang juga merupakan warga desa yang sama.
Kapolres Sidrap AKBP Fantry Taherong mengungkapkan, penangkapan pelaku merupakan hasil kerja cepat dan sinergi antara personel Satreskrim, Intelkam, dan Polsek Pitu Riase setelah laporan penemuan mayat diterima, Selasa (14/10/2025) sore.
“Setelah mendapatkan informasi, tim gabungan langsung bergerak menuju TKP untuk melakukan olah tempat kejadian perkara serta mengamankan sejumlah barang bukti. Pelaku kami tangkap kurang dari 12 jam setelah identitas korban terungkap,” ujar AKBP Fantry Taherong.
Dari hasil penyelidikan awal, diketahui korban meninggal akibat penganiayaan menggunakan sebilah parang. Setelah menghabisi korban, pelaku sempat mencuci senjata tajam tersebut di sungai dan berupaya melarikan diri ke area pegunungan guna menghilangkan jejak.
Berawal dari Kecurigaan Anak Korban
Kasus ini terungkap berkat kecurigaan anak korban yang merasa ibunya belum juga pulang dari kebun hingga pukul 15.00 WITA. Ia bersama warga kemudian melakukan pencarian di sekitar kebun tempat korban biasa bekerja. Betapa terkejutnya mereka saat menemukan Jumaisah sudah tergeletak bersimbah darah dengan kondisi tak bernyawa.
Temuan tersebut langsung dilaporkan ke pihak kepolisian, yang kemudian bergerak cepat melakukan identifikasi dan memburu pelaku hingga akhirnya berhasil diamankan tanpa perlawanan.
“Berkat kerja keras tim yang luar biasa solid, semuanya bisa terungkap dengan cepat. Kecepatan tiba di lokasi TKP menjadi kunci keberhasilan dalam pengungkapan kasus pembunuhan ini,” tegas Kapolres Sidrap.
Motif Dendam dan Sakit Hati
Berdasarkan hasil interogasi, pelaku nekat menghabisi nyawa korban karena rasa kesal dan sakit hati. Diketahui sebelumnya, pelaku sempat merusak patok tanaman cabai (lombok) milik korban yang memicu cekcok antara keduanya. Perselisihan tersebut berujung pada tindakan brutal pelaku yang menyerang korban di kebun.
Kini pelaku telah diamankan di Mapolres Sidrap untuk proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 338 dan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman seumur hidup atau hukuman mati.
“Pelaku kita kenakan pasal 338 dan 340 KUHP. Ancaman hukumannya seumur hidup, bahkan bisa hukuman mati,” pungkas AKBP Fantry Taherong. (GnD)
- Penulis: Iful -

Saat ini belum ada komentar