Hujan Tak Surutkan Semangat, Bupati Sidrap Serahkan SK 2.926 PPPK Paruh Waktu
- account_circle Iful -
- calendar_month Senin, 15 Des 2025
- visibility 123
- comment 0 komentar

SIDRAP, KBK — Hujan yang mengguyur Lapangan Kompleks SKPD Kabupaten Sidenreng Rappang, Senin (15/12/2025), menjadi saksi penyerahan Surat Keputusan (SK) Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu Tahun Anggaran 2025. Cuaca basah tak sedikit pun mengurangi khidmat dan semangat ribuan aparatur yang resmi menyandang status ASN.
Bupati Sidenreng Rappang, H. Syaharuddin Alrif, secara simbolis menyerahkan SK kepada 2.926 PPPK Paruh Waktu. Bahkan, saat menyampaikan sambutan, Bupati memilih turun dari mimbar dan berdiri bersama para penerima SK di tengah hujan, sebagai bentuk kebersamaan dan penghormatan.
Sikap tersebut diikuti oleh Ketua DPRD Sidrap H. Takyuddin Masse, Dandim 1424 Sidrap Letkol Inf Andi Zulhakim Asdar, Sekretaris Daerah Sidrap Andi Rahmat Saleh, para kepala organisasi perangkat daerah (OPD), serta seluruh undangan yang tetap mengikuti rangkaian acara hingga selesai.
Dalam sambutannya, Bupati Syaharuddin Alrif mengajak seluruh PPPK Paruh Waktu untuk mensyukuri amanah yang diterima dan menjadikannya sebagai ladang pengabdian kepada masyarakat.
“Alhamdulillah, turunnya hujan ini adalah tanda keberkahan untuk kita semua. Hari ini Anda resmi menjadi ASN. Baju Korpri telah melekat di tubuh Anda. Anda adalah harapan rakyat. Mari bekerja dengan baik, tulus, dan ikhlas,” ujar Syaharuddin di hadapan ribuan PPPK.
Ia juga menegaskan pentingnya disiplin kerja, loyalitas, dan kekompakan dalam menjalankan tugas sebagai aparatur negara. Menurutnya, setiap PPPK harus mampu menunjukkan kinerja dan potensi terbaik demi peningkatan pelayanan publik.
“Tunjukkan kontribusi nyata. Bekerjalah dengan penuh tanggung jawab demi terwujudnya Kabupaten Sidenreng Rappang yang maju dan sejahtera,” tegasnya.
Penyerahan SK PPPK Paruh Waktu ini dilaksanakan menyusul terbitnya Persetujuan Teknis Penetapan Nomor Induk PPPK Paruh Waktu Tahun Anggaran 2025. Kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya penataan aparatur sipil negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang agar lebih profesional, efektif, dan berorientasi pada pelayanan masyarakat.
Dengan pengangkatan ini, Pemerintah Kabupaten Sidrap berharap kualitas kinerja birokrasi semakin meningkat serta mampu menjawab kebutuhan pelayanan publik yang semakin kompleks. (Gnd)
- Penulis: Iful -

Saat ini belum ada komentar