Rekonsiliasi Data JKN Triwulan I 2026, Pemkab Sidrap Perkuat Akurasi dan Jamin Layanan Kesehatan Optimal
- account_circle Iful -
- calendar_month Senin, 27 Apr 2026
- visibility 39
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
SIDRAP, KBK — Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) menggelar rapat rekonsiliasi data iuran wajib PNS, IW Pemda, PPPK, DPRD, KP Desa, dan PBPU Pemda untuk Triwulan I Tahun 2026, Senin (27/4/2026).
Kegiatan yang berlangsung di Ruang Rapat Sekretariat Daerah ini menjadi langkah strategis pemerintah daerah bersama BPJS Kesehatan dalam memastikan kualitas layanan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tetap optimal, tepat sasaran, dan berkelanjutan.
Rapat dipimpin Sekretaris Daerah Sidrap, Andi Rahmat Saleh, serta dihadiri Kepala BPJS Kesehatan Cabang Parepare, Muhammad Ali, Kepala Bagian Perencanaan, Keuangan dan Pemeriksaan KC Parepare, Sunar Kuldia Kilat, dan Kepala BPJS Kesehatan Kabupaten Sidrap, Hariyati.
Sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait turut ambil bagian, di antaranya Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, serta manajemen RSUD Nene Mallomo dan RSUD Arifin Nu’mang.
Dalam sambutannya, Sekda Andi Rahmat menegaskan pentingnya pelaksanaan rekonsiliasi data secara rutin setiap triwulan guna meminimalisasi potensi kesalahan data (misdata). Upaya ini dinilai krusial untuk memastikan proses pendataan kepesertaan maupun pembebanan iuran berjalan lebih detail, akurat, dan akuntabel.
“Rekonsiliasi ini menjadi kunci agar seluruh data kepesertaan dan iuran benar-benar valid, sehingga tidak menimbulkan kendala dalam pelayanan kepada masyarakat,” ujarnya.

Berdasarkan pemaparan BPJS Kesehatan, jumlah peserta JKN di Kabupaten Sidrap hingga tahun 2026 mencapai sekitar 284.000 jiwa. Dari sisi penerimaan, total iuran yang terkumpul tercatat sebesar Rp33 miliar, termasuk kontribusi pemerintah pusat sebesar Rp10 miliar untuk Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK).
Sementara itu, dari sisi pemanfaatan, biaya pelayanan kesehatan yang telah dibayarkan kepada fasilitas kesehatan di Sidrap mencapai Rp36 miliar, dengan rasio klaim sebesar 108 persen. Hingga Februari 2026, sebanyak Rp29 miliar dari total biaya tersebut telah didistribusikan kepada RSUD Nene Mallomo, RSUD Arifin Nu’mang, serta berbagai Puskesmas di wilayah Sidrap.
Menutup rapat, Sekda menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten Sidrap untuk memenuhi kewajiban pembayaran iuran secara tepat waktu. Ia juga mendorong BPJS Kesehatan untuk terus memperkuat sinergi dengan seluruh fasilitas kesehatan demi memastikan masyarakat mendapatkan pelayanan terbaik.
“Karena kami sudah taat membayar, kami tidak ingin mendengar ada masyarakat kami yang tidak terlayani dengan baik oleh BPJS Kesehatan,” tegasnya.
Rapat diakhiri dengan penandatanganan Berita Acara Rekonsiliasi iuran JKN sebagai simbol komitmen bersama dalam meningkatkan kualitas layanan kesehatan dan kesejahteraan masyarakat Sidrap ke depan. (GnD)
- Penulis: Iful -

Saat ini belum ada komentar