Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Polda Sulsel Ungkap Kasus Penganiayaan Berat di Gowa, Pelaku Tembak Perangkat Desa dengan Senapan Angin

Polda Sulsel Ungkap Kasus Penganiayaan Berat di Gowa, Pelaku Tembak Perangkat Desa dengan Senapan Angin

  • account_circle Iful -
  • calendar_month Rabu, 9 Jul 2025
  • visibility 393
  • comment 0 komentar

Makassar, KBK — Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel) menggelar press release terkait pengungkapan kasus penganiayaan berat yang terjadi di Kabupaten Gowa. Kegiatan ini dipimpin oleh Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Sulsel, Kombes Pol Setiadi Sulaksono, S.I.K., M.H., didampingi Kabid Humas Kombes Pol Didik Supranoto, S.I.K., M.H., serta Kapolres Gowa AKBP Muh. Aldy Sulaiman, S.I.K., M.Si., bertempat di Mapolda Sulsel, Selasa (08/07/2025).

Dalam keterangan resminya, Kabid Humas Polda Sulsel menjelaskan bahwa peristiwa penganiayaan tersebut menimpa seorang perangkat desa berinisial H (35), yang berdomisili di Dusun Je’netallasa, Kelurahan Panaiakang, Kecamatan Pattallassang, Kabupaten Gowa. Sementara pelaku berinisial N (42), seorang pedagang, diketahui tinggal di alamat yang sama dan merupakan ipar korban.

Kejadian bermula pada Rabu dini hari, 26 Juni 2025, sekitar pukul 00.30 WITA. Saat itu, korban tengah berjalan kaki menuju rumahnya setelah berkunjung ke rumah tetangga. Tanpa diduga, pelaku menembak korban dari jarak sekitar empat meter menggunakan senapan angin jenis Sharp Tiger kaliber 4,5 mm. Tembakan mengenai bagian ketiak kanan korban dan menyebabkan luka serius, sehingga korban harus menjalani operasi dan perawatan intensif di rumah sakit.

Dalam proses penyidikan, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, di antaranya:

  • 1 unit senapan angin Sharp Tiger kaliber 4,5 mm
  • 1 proyektil
  • 1 unit handphone
  • 1 bilah senjata tajam jenis badik

Hasil penyelidikan mengungkapkan bahwa motif pelaku didasari oleh dendam pribadi terkait pembagian tanah warisan dari pihak mertuanya. Pelaku merasa tidak mendapatkan bagian yang adil, sementara korban yang merupakan saudara kandung istrinya, memperoleh porsi lebih besar.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Polda Sulsel menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap tindak pidana yang mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat. Dalam kesempatan ini, pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk menyelesaikan persoalan secara bijak melalui jalur hukum, tanpa menggunakan kekerasan atau cara-cara melanggar hukum. (GnD)

Apa Reaksi Anda?
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
  • Penulis: Iful -

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Arus Kematian di Sidrap: Benarkah Tiga Mayat Ini Terhubung oleh Satu Tragedi?

    Arus Kematian di Sidrap: Benarkah Tiga Mayat Ini Terhubung oleh Satu Tragedi?

    • calendar_month Kamis, 15 Mei 2025
    • account_circle Uterus
    • visibility 780
    • 0Komentar

    SIDRAP — Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan, diguncang ketakutan pada Kamis, 15 Mei 2025. Dalam rentang waktu kurang dari 24 jam, tiga jasad ditemukan mengambang di tiga lokasi berbeda, namun semuanya bermuara pada satu jalur saluran irigasi yang selama ini menjadi nadi kehidupan masyarakat. Warga yang biasa bergantung pada aliran air untuk menghidupi sawah dan ladang, […]

  • Tembak Kakak Kandung, Polisi Ini Dimaafkan: Kajati Sulsel Setujui Restorative Justice Demi Keluarga

    Tembak Kakak Kandung, Polisi Ini Dimaafkan: Kajati Sulsel Setujui Restorative Justice Demi Keluarga

    • calendar_month Selasa, 15 Jul 2025
    • account_circle Uterus
    • visibility 326
    • 0Komentar

    MAKASSAR — Kasus penembakan yang melibatkan dua anggota polisi yang juga kakak beradik berakhir damai. Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Agus Salim, menyetujui penyelesaian perkara ini melalui jalur Restorative Justice (RJ) dalam ekspose perkara yang digelar di Kantor Kejati Sulsel, Selasa (15/7/2025). Kasus ini menyeret nama Suardi alias Andi (43), seorang polisi aktif, sebagai tersangka […]

  • PKK Massepe Wakili Tellu Limpoe, Empat Kategori Barisan Ramaikan Lomba Gerak Jalan Kabupaten Sidrap

    PKK Massepe Wakili Tellu Limpoe, Empat Kategori Barisan Ramaikan Lomba Gerak Jalan Kabupaten Sidrap

    • calendar_month Selasa, 26 Agt 2025
    • account_circle Iful -
    • visibility 259
    • 0Komentar

    SIDRAP, KBK – Kecamatan Tellu Limpoe ikut ambil bagian dalam lomba gerak jalan tingkat Kabupaten Sidenreng Rappang, Senin (25/8/2025), dengan menurunkan barisan dari berbagai kategori. Selain peserta dari sekolah di setiap tingkatan, terdapat empat kategori barisan yang ikut serta, yakni PKK, BKMT, Ormas, dan Puskesmas Amparita. Dari kategori PKK, barisan Kelurahan Massepe tampil meyakinkan mewakili […]

  • BAZNAS Kabupaten Enrekang Salurkan Bantuan Perbaikan Rumah Tak Layak Huni

    BAZNAS Kabupaten Enrekang Salurkan Bantuan Perbaikan Rumah Tak Layak Huni

    • calendar_month Jumat, 31 Okt 2025
    • account_circle Basir
    • visibility 121
    • 0Komentar

    ENREKANG-KABAR KITA.CO.ID-Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Enrekang kembali melaksanakan kegiatan penyaluran bantuan perbaikan rumah tidak layak huni dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui program “Enrekang Peduli” yakni khusus bidang bantuan rumah  layak huni. Penerima manfaat adalah Muh.Akhsan Bin Usman (28) tinggal di Kampung Bunu Desa Bubun Lamba Kecamatan Anggeraja , Rabu (29/10/2025). Penyerahan bantuan dilakukan oleh […]

  • HST Hair Studio Resmi Dibuka di Sidrap, Tawarkan Konsep Barbershop Modern dan Nyaman

    HST Hair Studio Resmi Dibuka di Sidrap, Tawarkan Konsep Barbershop Modern dan Nyaman

    • calendar_month Senin, 5 Jan 2026
    • account_circle Iful -
    • visibility 125
    • 0Komentar

    SIDRAP, KBK — Dunia usaha jasa perawatan rambut di Kabupaten Sidenreng Rappang kembali bergeliat dengan hadirnya HST Hair Studio, yang resmi melakukan grand opening pada Senin, 5 Januari 2026. HST Hair Studio berlokasi di Jalan Andi Makkasau, Kelurahan Pangkajene, Kecamatan Maritengngae, Kabupaten Sidenreng Rappang, tepat berdampingan dengan HST Car Wash. Lokasi yang strategis ini diharapkan […]

  • Gerakan Nasional “Ayah Mengantar Anak Sekolah”, Kabag SDM: Wujud Nyata Peran Ayah untuk Generasi Emas

    Gerakan Nasional “Ayah Mengantar Anak Sekolah”, Kabag SDM: Wujud Nyata Peran Ayah untuk Generasi Emas

    • calendar_month Rabu, 16 Jul 2025
    • account_circle Basir
    • visibility 296
    • 0Komentar

    ENREKANG,KABAR KITA.CO.ID-Menindaklanjuti instruksi langsung Kapolres Enrekang AKBP Hari Budiyanto, S.H., S.I.K., M.H., terkait pelaksanaan Gerakan Nasional “Ayah Mengantar Anak di Hari Pertama Sekolah”, jajaran Polres Enrekang menunjukkan partisipasi aktif dalam mendukung program strategis pemerintah tersebut. Salah satu yang turut mengambil peran itu adalah Kepala Bagian Sumber Daya Manusia Polres Enrekang Kompol Fatahuddin Burhanudin.S.H.,M.Hum., Tampak pada […]

expand_less