Polda Sulsel Ungkap Kasus Penganiayaan Berat di Gowa, Pelaku Tembak Perangkat Desa dengan Senapan Angin
- account_circle Iful -
- calendar_month Rabu, 9 Jul 2025
- visibility 197
- comment 0 komentar

Makassar, KBK — Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel) menggelar press release terkait pengungkapan kasus penganiayaan berat yang terjadi di Kabupaten Gowa. Kegiatan ini dipimpin oleh Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Sulsel, Kombes Pol Setiadi Sulaksono, S.I.K., M.H., didampingi Kabid Humas Kombes Pol Didik Supranoto, S.I.K., M.H., serta Kapolres Gowa AKBP Muh. Aldy Sulaiman, S.I.K., M.Si., bertempat di Mapolda Sulsel, Selasa (08/07/2025).
Dalam keterangan resminya, Kabid Humas Polda Sulsel menjelaskan bahwa peristiwa penganiayaan tersebut menimpa seorang perangkat desa berinisial H (35), yang berdomisili di Dusun Je’netallasa, Kelurahan Panaiakang, Kecamatan Pattallassang, Kabupaten Gowa. Sementara pelaku berinisial N (42), seorang pedagang, diketahui tinggal di alamat yang sama dan merupakan ipar korban.
Kejadian bermula pada Rabu dini hari, 26 Juni 2025, sekitar pukul 00.30 WITA. Saat itu, korban tengah berjalan kaki menuju rumahnya setelah berkunjung ke rumah tetangga. Tanpa diduga, pelaku menembak korban dari jarak sekitar empat meter menggunakan senapan angin jenis Sharp Tiger kaliber 4,5 mm. Tembakan mengenai bagian ketiak kanan korban dan menyebabkan luka serius, sehingga korban harus menjalani operasi dan perawatan intensif di rumah sakit.

Dalam proses penyidikan, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, di antaranya:
- 1 unit senapan angin Sharp Tiger kaliber 4,5 mm
- 1 proyektil
- 1 unit handphone
- 1 bilah senjata tajam jenis badik
Hasil penyelidikan mengungkapkan bahwa motif pelaku didasari oleh dendam pribadi terkait pembagian tanah warisan dari pihak mertuanya. Pelaku merasa tidak mendapatkan bagian yang adil, sementara korban yang merupakan saudara kandung istrinya, memperoleh porsi lebih besar.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Polda Sulsel menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap tindak pidana yang mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat. Dalam kesempatan ini, pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk menyelesaikan persoalan secara bijak melalui jalur hukum, tanpa menggunakan kekerasan atau cara-cara melanggar hukum. (GnD)
- Penulis: Iful -

Saat ini belum ada komentar