Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Polda Sulsel Ungkap Kasus Penganiayaan Berat di Gowa, Pelaku Tembak Perangkat Desa dengan Senapan Angin

Polda Sulsel Ungkap Kasus Penganiayaan Berat di Gowa, Pelaku Tembak Perangkat Desa dengan Senapan Angin

  • account_circle Iful -
  • calendar_month Rabu, 9 Jul 2025
  • visibility 570
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Makassar, KBK — Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel) menggelar press release terkait pengungkapan kasus penganiayaan berat yang terjadi di Kabupaten Gowa. Kegiatan ini dipimpin oleh Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Sulsel, Kombes Pol Setiadi Sulaksono, S.I.K., M.H., didampingi Kabid Humas Kombes Pol Didik Supranoto, S.I.K., M.H., serta Kapolres Gowa AKBP Muh. Aldy Sulaiman, S.I.K., M.Si., bertempat di Mapolda Sulsel, Selasa (08/07/2025).

Dalam keterangan resminya, Kabid Humas Polda Sulsel menjelaskan bahwa peristiwa penganiayaan tersebut menimpa seorang perangkat desa berinisial H (35), yang berdomisili di Dusun Je’netallasa, Kelurahan Panaiakang, Kecamatan Pattallassang, Kabupaten Gowa. Sementara pelaku berinisial N (42), seorang pedagang, diketahui tinggal di alamat yang sama dan merupakan ipar korban.

Kejadian bermula pada Rabu dini hari, 26 Juni 2025, sekitar pukul 00.30 WITA. Saat itu, korban tengah berjalan kaki menuju rumahnya setelah berkunjung ke rumah tetangga. Tanpa diduga, pelaku menembak korban dari jarak sekitar empat meter menggunakan senapan angin jenis Sharp Tiger kaliber 4,5 mm. Tembakan mengenai bagian ketiak kanan korban dan menyebabkan luka serius, sehingga korban harus menjalani operasi dan perawatan intensif di rumah sakit.

Dalam proses penyidikan, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, di antaranya:

  • 1 unit senapan angin Sharp Tiger kaliber 4,5 mm
  • 1 proyektil
  • 1 unit handphone
  • 1 bilah senjata tajam jenis badik

Hasil penyelidikan mengungkapkan bahwa motif pelaku didasari oleh dendam pribadi terkait pembagian tanah warisan dari pihak mertuanya. Pelaku merasa tidak mendapatkan bagian yang adil, sementara korban yang merupakan saudara kandung istrinya, memperoleh porsi lebih besar.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Polda Sulsel menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap tindak pidana yang mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat. Dalam kesempatan ini, pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk menyelesaikan persoalan secara bijak melalui jalur hukum, tanpa menggunakan kekerasan atau cara-cara melanggar hukum. (GnD)

Apa Reaksi Anda?
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
  • Penulis: Iful -

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pacu Pertumbuhan Ekonomi, Sidrap Pererat Kolaborasi dengan DJPb, OJK, dan LPS

    Pacu Pertumbuhan Ekonomi, Sidrap Pererat Kolaborasi dengan DJPb, OJK, dan LPS

    • calendar_month Selasa, 7 Jul 2026
    • account_circle Uterus
    • visibility 45
    • 0Komentar

    SIDRAP — Bupati Sidenreng Rappang (Sidrap), Syaharuddin Alrif, menerima audiensi tiga lembaga keuangan negara di Ruang Kerjanya, Lantai III Kantor Bupati Sidrap, Kelurahan Batu Lappa, Kecamatan Watang Pulu, Selasa (7/7/2026). Tiga lembaga tersebut yakni Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Provinsi Sulawesi Selatan, Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat, serta Lembaga […]

  • Gerak Cepat TNI-Polri dan Damkar, Kebakaran 2 Hektare Lahan di Tellupanua Berhasil Dipadamkan

    Gerak Cepat TNI-Polri dan Damkar, Kebakaran 2 Hektare Lahan di Tellupanua Berhasil Dipadamkan

    • calendar_month Minggu, 30 Agt 2026
    • account_circle Basir
    • visibility 44
    • 0Komentar

    Gerak Cepat TNI-Polri dan Damkar, Kebakaran 2 Hektare Lahan di Tellupanua Berhasil Dipadamkan PINRANG,KABAR KITA.CO.ID- Gerak cepat personel TNI-Polri bersama Pemadam Kebakaran (Damkar) dan masyarakat berhasil memadamkan kebakaran lahan kosong seluas kurang lebih 2 hektare di Lingkungan Bompatue, Kelurahan Tellupanua, Kecamatan Suppa, Kabupaten Pinrang, Sabtu (29/08/2026) malam. Kebakaran yang terjadi sekitar pukul 20.30 WITA tersebut […]

  • Kasat Lantas Polres Enrekang Imbau Pemudik Prioritaskan Keselamatan Saat Mudik, Melalui Ops Ketupat Pallawa 2026

    Kasat Lantas Polres Enrekang Imbau Pemudik Prioritaskan Keselamatan Saat Mudik, Melalui Ops Ketupat Pallawa 2026

    • calendar_month Selasa, 17 Mar 2026
    • account_circle Basir
    • visibility 119
    • 0Komentar

    ENREKANG,KABAR KITA CO.ID-–Dalam rangka mendukung kelancaran arus mudik dan arus balik Lebaran Idul Fitri 1447 Hijriah, Kasat Lantas Polres Enrekang AKP Muh Ali, S.Sos. mengimbau kepada seluruh masyarakat agar senantiasa mengutamakan keselamatan selama perjalanan pada pelaksanaan Operasi Ketupat Pallawa 2026. Imbauan tersebut disampaikan sebagai bentuk komitmen Satuan Lalu Lintas Polres Enrekang dalam memberikan pelayanan serta […]

  • “Kejari Sidrap Gelar Upacara HUT Kejaksaan ke-80: Teguhkan Komitmen Penegakan Hukum, Hadir untuk Negeri”

    “Kejari Sidrap Gelar Upacara HUT Kejaksaan ke-80: Teguhkan Komitmen Penegakan Hukum, Hadir untuk Negeri”

    • calendar_month Selasa, 2 Sep 2025
    • account_circle Iful -
    • visibility 254
    • 0Komentar

    SIDRAP, KBK – Peringatan Hari Lahir Kejaksaan Republik Indonesia (HUT Kejaksaan RI) ke-80 menjadi momentum penting bagi Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidenreng Rappang (Sidrap) untuk menegaskan kembali komitmen dalam mewujudkan penegakan hukum yang berintegritas serta pelayanan publik yang semakin humanis. Upacara peringatan berlangsung khidmat di halaman Kantor Kejari Sidrap pada Selasa (2/9/2025), dipimpin langsung Kepala Kejaksaan […]

  • Proposal Catut Nama Wartawan Beredar Luas, PWI Sidrap; “Itu Bukan dari Kami!”

    Proposal Catut Nama Wartawan Beredar Luas, PWI Sidrap; “Itu Bukan dari Kami!”

    • calendar_month Jumat, 9 Mei 2025
    • account_circle Arya Maulana
    • visibility 386
    • 0Komentar

    SIDRAP, Kabarkita.com — Menjelang pelaksanaan Konferensi Cabang (Konfercab) Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Sidrap tahun 2025, muncul kegaduhan terkait beredarnya proposal permintaan dana yang mencatut nama wartawan dan menyerupai atribut organisasi PWI. Proposal tersebut, yang beredar di kalangan mitra kerja dan instansi di beberapa kecamatan di Sidrap, disebut membawa nama wartawan Sidrap untuk menghimpun sumbangan […]

  • Sinergi Hukum yang Mencerahkan Kemenkum Sulsel dan Enrekang Rancang Lompatan Legal

    Sinergi Hukum yang Mencerahkan Kemenkum Sulsel dan Enrekang Rancang Lompatan Legal

    • calendar_month Rabu, 28 Mei 2025
    • account_circle Basir
    • visibility 354
    • 0Komentar

    ENREKANG KABAR KITA.CO.ID – Kabupaten Enrekang menandai babak baru dalam penguatan tata kelola hukum melalui penandatanganan nota kesepahaman dan perjanjian kerja sama dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan. Kolaborasi strategis ini mencakup pembentukan produk hukum daerah, pembinaan masyarakat sadar hukum, serta pelayanan perlindungan hukum yang berkelanjutan. Penandatanganan kerja sama dilakukan langsung di […]

expand_less