Suara Blender dan Gurinda Gema di Kejari Sidrap, Sabu hingga Badik Pemutus Nyawa Dimusnahkan
- account_circle Uterus
- calendar_month Selasa, 27 Mei 2025
- visibility 332
- comment 0 komentar

SIDRAP — Suasana pagi di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Sidrap, Selasa (27/5/2025), tak seperti biasanya.
Bukan derap langkah aparat atau tumpukan berkas yang menjadi sorotan, melainkan suara blender yang menggerus sabu-sabu dan dentuman gurinda logam yang menumpulkan badik senjata tajam yang pernah menebar maut.
Di hadapan mahasiswa dan pelajar dari berbagai institusi pendidikan, Kejari Sidrap menggelar pemusnahan barang bukti tindak pidana umum secara terbuka.
Plh Kepala Kejari Sidrap, Andi Mujahidah, S.H., M.H., memimpin langsung prosesi ini sebagai bentuk pelaksanaan hukum yang tidak hanya tegas, tetapi juga edukatif.
Barang bukti yang dimusnahkan mencakup 111,42 gram sabu, 160 butir ekstasi, alat hisap, senjata tajam, serta peralatan lain yang menjadi saksi bisu kejahatan narkotika dan penganiayaan berat.
Semua telah inkracht sesuai putusan pengadilan dan surat perintah kejaksaan.
“Eksekusi ini adalah bukti bahwa hukum itu hidup dan hadir untuk melindungi masyarakat. Kami ingin generasi muda memahami bahwa kejahatan bukan solusi, dan hukum bukan sekadar pasal, tapi tanggung jawab bersama,” tegas Mujahidah dalam sambutannya.
Kasi Barang Bukti, Adi, S.H., menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas. Sementara Kasi Pidum, Ridwan Sahputra, S.H., M.H., menegaskan bahwa sebagian besar kasus berasal dari jaringan lokal narkoba dan konflik berdarah yang kini harus diakhiri, tidak hanya dengan hukuman, tapi juga dengan peringatan keras bagi masyarakat.
Pemusnahan ini bukan hanya akhir dari proses hukum, tapi juga pesan lantang Sidrap ingin bebas dari narkotika dan kekerasan. (Bm)
- Penulis: Uterus

Saat ini belum ada komentar