Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Kejari Sidrap Tahan Tiga Tersangka Korupsi Dana Hibah KONI Senilai Rp728 Juta

Kejari Sidrap Tahan Tiga Tersangka Korupsi Dana Hibah KONI Senilai Rp728 Juta

  • account_circle Iful -
  • calendar_month Selasa, 9 Des 2025
  • visibility 560
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

SIDRAP, KBK — Kejaksaan Negeri Sidenreng Rappang (Kejari Sidrap) resmi menahan tiga mantan pengurus Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Sidrap terkait dugaan korupsi dana hibah tahun anggaran 2022–2024. Penahanan dilakukan tepat pada momentum peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia), Selasa (9/12/2025).

Kepala Kejaksaan Negeri Sidrap, Adhi Kusumo Wibowo, SH, MH, dalam rilis pers di kantor Kejari Sidrap, menyampaikan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik Tindak Pidana Khusus memperoleh sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah.

“Tiga orang mantan pengurus KONI Sidrap ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan penyalahgunaan dana hibah APBD, yang seharusnya digunakan untuk peningkatan prestasi olahraga,” ujarnya.

Tiga Tersangka yang Ditahan

Mereka yang ditetapkan sebagai tersangka adalah:

  1. H, Bendahara KONI Sidrap periode 2020–2024
    • Berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-1/P.4.30/Fd.2/12/2025
    • Dasar penyidikan: PRINT-511/P.4.30/Fd.2/05/2025 (7 Mei 2025)
  2. MBL, Ketua KONI Sidrap periode 2020–2024
    • Berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-3/P.4.30/Fd.2/12/2025
    • Dasar penyidikan: PRINT-1717/P.4.30/Fd.2/12/2025 (9 Desember 2025) Jo PRINT-511/P.4.30/Fd.2/05/2025
  3. AJ, Sekretaris KONI Sidrap periode 2020–2024
    • Berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-2/P.4.30/Fd.2/12/2025
    • Dasar penyidikan: PRINT-1716/P.4.30/Fd.2/12/2025 (9 Desember 2025) Jo PRINT-511/P.4.30/Fd.2/05/2025

Modus Penyimpangan

Hasil penyidikan mengungkap sejumlah dugaan perbuatan melawan hukum, di antaranya:

  • Pertanggungjawaban fiktif berupa laporan kegiatan dan nota belanja yang tidak sesuai kondisi riil.
  • Mark-up anggaran pada program pembinaan atlet maupun operasional organisasi.
  • Penggunaan dana tidak sesuai peruntukan, dialihkan untuk kepentingan pribadi atau kelompok.

Akibatnya, negara mengalami kerugian keuangan sebesar Rp728.400.000.

Jeratan Hukum

Para tersangka disangkakan Pasal:

  • Primair: Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18
  • Subsidair: Pasal 3 Jo Pasal 18

Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Ditahan 20 Hari ke Depan

Untuk memperlancar proses penyidikan serta mencegah para tersangka melarikan diri atau menghilangkan barang bukti, penyidik memutuskan melakukan penahanan.

Penahanan dilakukan berdasarkan:

  • AJ: Surat Perintah Penahanan Nomor 1721/P.4.30/Fd.2/12/2025
  • H: Surat Perintah Penahanan Nomor 1718/P.4.30/Fd.2/12/2025
  • MBL: Surat Perintah Penahanan Nomor 1721/P.4.30/Fd.2/12/2025

Ketiganya dititipkan di Lapas Kelas IIB Sidrap untuk masa tahanan awal selama 20 hari. (Gnd)

Apa Reaksi Anda?
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
  • Penulis: Iful -

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kasat Lantas Enrekang Edukasi Ojol: Keselamatan Di Jalan Dan Hindari Provokasi Demo 

    Kasat Lantas Enrekang Edukasi Ojol: Keselamatan Di Jalan Dan Hindari Provokasi Demo 

    • calendar_month Minggu, 31 Agt 2025
    • account_circle Basir
    • visibility 308
    • 0Komentar

    ENREKANG,KABAR KITA,CO.ID — Buntut dari gelombang aksi demonstrasi besar-besaran yang sempat terjadi di beberapa daerah di Sulawesi Selatan, jajaran Satlantas Polres Enrekang mengambil langkah proaktif untuk menjaga kondusivitas wilayah dan meningkatkan kesadaran keselamatan berkendara. Pada Minggu (31/8/2025), Kasat Lantas Polres Enrekang AKP Tandiapun Pasiangan, S.E. melakukan pertemuan langsung dengan Bakhtiar, Ketua Komunitas Ojek Online (Ojol) […]

  • Cegah Kriminalitas, Personel Polres Sidrap Sisir Wilayah Rawan Saat Siang Hari

    Cegah Kriminalitas, Personel Polres Sidrap Sisir Wilayah Rawan Saat Siang Hari

    • calendar_month Senin, 7 Jul 2025
    • account_circle Iful -
    • visibility 283
    • 0Komentar

    SIDRAP KBK, – Dalam rangka menjaga situasi kamtibmas yang kondusif, jajaran Polres Sidrap terus menggencarkan kegiatan patroli siang hari di berbagai titik rawan kriminalitas maupun daerah padat aktivitas masyarakat. Senin (07/07/25). Kegiatan patroli ini dilaksanakan personel gabungan dari fungsi Samapta dengan sasaran utama lokasi perkantoran, pusat perbelanjaan, perbankan, kawasan pemukiman, serta jalan-jalan utama di wilayah […]

  • Jelang Penanaman Jagung Serentak Kuartal I 2026, PJU Polres Enrekang Ikuti Zoom Arahan Kapolri

    Jelang Penanaman Jagung Serentak Kuartal I 2026, PJU Polres Enrekang Ikuti Zoom Arahan Kapolri

    • calendar_month Senin, 9 Mar 2026
    • account_circle Basir
    • visibility 100
    • 0Komentar

    ENREKANG,KABAR KITA.CO.ID-Sebelum pelaksanaan penanaman jagung serentak Kuartal I Tahun 2026, jajaran Pejabat Utama Polres Enrekang mengikuti kegiatan Zoom Meeting yang dipimpin langsung oleh Kapolri Jenderal Polisi Drs.Listyo Sigit Prabowo,M.Si., sebagai bagian dari konsolidasi nasional program ketahanan pangan Polri. Pada tingkat polres Enrekang ini, kegiatan diikuti secara virtual dari lokasi penanaman di Desa Karrang Kecamatan Cendana […]

  • Bupati Sidrap Dorong Pendidikan Berkarakter, Guru Diminta Tak Hanya Mengajar tapi Menggerakkan

    Bupati Sidrap Dorong Pendidikan Berkarakter, Guru Diminta Tak Hanya Mengajar tapi Menggerakkan

    • calendar_month Selasa, 22 Jul 2025
    • account_circle Iful -
    • visibility 278
    • 0Komentar

    SIDRAP, KBK — Bupati Sidenreng Rappang (Sidrap), H. Syaharuddin Alrif, menekankan pentingnya pendidikan berkarakter sebagai pondasi dalam mencetak generasi unggul yang siap menghadapi tantangan masa depan. Hal tersebut disampaikannya saat menghadiri Temu Guru PGRI Cabang Panca Rijang, yang digelar di Auditorium Universitas Muhammadiyah Sidrap (UMS) Rappang, Selasa (22/7/2025). Kegiatan bertema “Mewujudkan Pendidikan Unggul di Kabupaten […]

  • Mangkir dari Panggilan Polisi, Madam Katty Klarifikasi di Medsos dan Viral di Karaoke

    Mangkir dari Panggilan Polisi, Madam Katty Klarifikasi di Medsos dan Viral di Karaoke

    • calendar_month Rabu, 8 Apr 2026
    • account_circle Iful -
    • visibility 126
    • 0Komentar

    SIDRAP, KBK – Perkembangan kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang menyeret nama Yuliana alias Madam Katty kian menjadi sorotan publik. Sikap terlapor yang dinilai belum kooperatif dalam memenuhi panggilan penyidik turut memicu perhatian luas. Penyidik Polres Sidrap diketahui telah melayangkan panggilan kedua kepada Madam Katty. Namun hingga saat ini, yang bersangkutan belum juga hadir untuk […]

  • Kapolres Enrekang Hadiri Penandatanganan MoU BAZNAS–Kejari, Perkuat Sinergi Forkopimda Dukung Tata Kelola Zakat Berintegritas

    Kapolres Enrekang Hadiri Penandatanganan MoU BAZNAS–Kejari, Perkuat Sinergi Forkopimda Dukung Tata Kelola Zakat Berintegritas

    • calendar_month Kamis, 15 Jan 2026
    • account_circle Basir
    • visibility 96
    • 0Komentar

    ENREKANG,KABAR KITA.CO.ID–Komitmen bersama dalam mewujudkan tata kelola zakat yang akuntabel, transparan, dan berlandaskan hukum diwujudkan melalui Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (Memorandum of Understanding/MoU) antara Badan Amil Zakat Nasional Kabupaten Enrekang dengan Kejaksaan Negeri Enrekang tentang Pendampingan Hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara., bertempat di Aula Kantor Kejari Enrekang. Pada Rabu pagi (14/01/2026) Kegiatan […]

expand_less