Kejari Sidrap Tahan Tiga Tersangka Korupsi Dana Hibah KONI Senilai Rp728 Juta
- account_circle Iful -
- calendar_month Selasa, 9 Des 2025
- visibility 521
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
SIDRAP, KBK — Kejaksaan Negeri Sidenreng Rappang (Kejari Sidrap) resmi menahan tiga mantan pengurus Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Sidrap terkait dugaan korupsi dana hibah tahun anggaran 2022–2024. Penahanan dilakukan tepat pada momentum peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia), Selasa (9/12/2025).
Kepala Kejaksaan Negeri Sidrap, Adhi Kusumo Wibowo, SH, MH, dalam rilis pers di kantor Kejari Sidrap, menyampaikan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik Tindak Pidana Khusus memperoleh sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah.
“Tiga orang mantan pengurus KONI Sidrap ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan penyalahgunaan dana hibah APBD, yang seharusnya digunakan untuk peningkatan prestasi olahraga,” ujarnya.
Tiga Tersangka yang Ditahan

Mereka yang ditetapkan sebagai tersangka adalah:
- H, Bendahara KONI Sidrap periode 2020–2024
- Berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-1/P.4.30/Fd.2/12/2025
- Dasar penyidikan: PRINT-511/P.4.30/Fd.2/05/2025 (7 Mei 2025)
- MBL, Ketua KONI Sidrap periode 2020–2024
- Berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-3/P.4.30/Fd.2/12/2025
- Dasar penyidikan: PRINT-1717/P.4.30/Fd.2/12/2025 (9 Desember 2025) Jo PRINT-511/P.4.30/Fd.2/05/2025
- AJ, Sekretaris KONI Sidrap periode 2020–2024
- Berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-2/P.4.30/Fd.2/12/2025
- Dasar penyidikan: PRINT-1716/P.4.30/Fd.2/12/2025 (9 Desember 2025) Jo PRINT-511/P.4.30/Fd.2/05/2025
Modus Penyimpangan
Hasil penyidikan mengungkap sejumlah dugaan perbuatan melawan hukum, di antaranya:
- Pertanggungjawaban fiktif berupa laporan kegiatan dan nota belanja yang tidak sesuai kondisi riil.
- Mark-up anggaran pada program pembinaan atlet maupun operasional organisasi.
- Penggunaan dana tidak sesuai peruntukan, dialihkan untuk kepentingan pribadi atau kelompok.
Akibatnya, negara mengalami kerugian keuangan sebesar Rp728.400.000.
Jeratan Hukum
Para tersangka disangkakan Pasal:
- Primair: Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18
- Subsidair: Pasal 3 Jo Pasal 18
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Ditahan 20 Hari ke Depan
Untuk memperlancar proses penyidikan serta mencegah para tersangka melarikan diri atau menghilangkan barang bukti, penyidik memutuskan melakukan penahanan.
Penahanan dilakukan berdasarkan:
- AJ: Surat Perintah Penahanan Nomor 1721/P.4.30/Fd.2/12/2025
- H: Surat Perintah Penahanan Nomor 1718/P.4.30/Fd.2/12/2025
- MBL: Surat Perintah Penahanan Nomor 1721/P.4.30/Fd.2/12/2025
Ketiganya dititipkan di Lapas Kelas IIB Sidrap untuk masa tahanan awal selama 20 hari. (Gnd)
- Penulis: Iful -

Saat ini belum ada komentar