Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Kejari Sidrap Tahan Tiga Tersangka Korupsi Dana Hibah KONI Senilai Rp728 Juta

Kejari Sidrap Tahan Tiga Tersangka Korupsi Dana Hibah KONI Senilai Rp728 Juta

  • account_circle Iful -
  • calendar_month Selasa, 9 Des 2025
  • visibility 521
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

SIDRAP, KBK — Kejaksaan Negeri Sidenreng Rappang (Kejari Sidrap) resmi menahan tiga mantan pengurus Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Sidrap terkait dugaan korupsi dana hibah tahun anggaran 2022–2024. Penahanan dilakukan tepat pada momentum peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia), Selasa (9/12/2025).

Kepala Kejaksaan Negeri Sidrap, Adhi Kusumo Wibowo, SH, MH, dalam rilis pers di kantor Kejari Sidrap, menyampaikan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik Tindak Pidana Khusus memperoleh sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah.

“Tiga orang mantan pengurus KONI Sidrap ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan penyalahgunaan dana hibah APBD, yang seharusnya digunakan untuk peningkatan prestasi olahraga,” ujarnya.

Tiga Tersangka yang Ditahan

Mereka yang ditetapkan sebagai tersangka adalah:

  1. H, Bendahara KONI Sidrap periode 2020–2024
    • Berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-1/P.4.30/Fd.2/12/2025
    • Dasar penyidikan: PRINT-511/P.4.30/Fd.2/05/2025 (7 Mei 2025)
  2. MBL, Ketua KONI Sidrap periode 2020–2024
    • Berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-3/P.4.30/Fd.2/12/2025
    • Dasar penyidikan: PRINT-1717/P.4.30/Fd.2/12/2025 (9 Desember 2025) Jo PRINT-511/P.4.30/Fd.2/05/2025
  3. AJ, Sekretaris KONI Sidrap periode 2020–2024
    • Berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-2/P.4.30/Fd.2/12/2025
    • Dasar penyidikan: PRINT-1716/P.4.30/Fd.2/12/2025 (9 Desember 2025) Jo PRINT-511/P.4.30/Fd.2/05/2025

Modus Penyimpangan

Hasil penyidikan mengungkap sejumlah dugaan perbuatan melawan hukum, di antaranya:

  • Pertanggungjawaban fiktif berupa laporan kegiatan dan nota belanja yang tidak sesuai kondisi riil.
  • Mark-up anggaran pada program pembinaan atlet maupun operasional organisasi.
  • Penggunaan dana tidak sesuai peruntukan, dialihkan untuk kepentingan pribadi atau kelompok.

Akibatnya, negara mengalami kerugian keuangan sebesar Rp728.400.000.

Jeratan Hukum

Para tersangka disangkakan Pasal:

  • Primair: Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18
  • Subsidair: Pasal 3 Jo Pasal 18

Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Ditahan 20 Hari ke Depan

Untuk memperlancar proses penyidikan serta mencegah para tersangka melarikan diri atau menghilangkan barang bukti, penyidik memutuskan melakukan penahanan.

Penahanan dilakukan berdasarkan:

  • AJ: Surat Perintah Penahanan Nomor 1721/P.4.30/Fd.2/12/2025
  • H: Surat Perintah Penahanan Nomor 1718/P.4.30/Fd.2/12/2025
  • MBL: Surat Perintah Penahanan Nomor 1721/P.4.30/Fd.2/12/2025

Ketiganya dititipkan di Lapas Kelas IIB Sidrap untuk masa tahanan awal selama 20 hari. (Gnd)

Apa Reaksi Anda?
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
  • Penulis: Iful -

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Rahmat, Dosen UNIMEN Sekaligus Anggota DPRD Enrekang Raih Gelar Doktor

    Rahmat, Dosen UNIMEN Sekaligus Anggota DPRD Enrekang Raih Gelar Doktor

    • calendar_month Jumat, 6 Feb 2026
    • account_circle Basir
    • visibility 128
    • 0Komentar

    ENREKANG,KABAR KITA.CO.ID-Universitas Muhammadiyah Enrekang (UNIMEN) kembali mencetak doktor secara beruntun. Setelah Ilham Assidiq dan Ismail yang terlebih dahulu menyelesaikan studi doktoralnya di UIN Alauddin Makassar dan Universitas Negeri Makassar (UNM), kini giliran Rahmat yang resmi dikukuhkan sebagai Doktor di Program Pascasarjana UNM pada Program Studi Ilmu Pendidikan, Rabu (4/2/2026). Rahmat merupakan dosen pada program studi […]

  • Yatim Fest di Sidrap Perkuat Sinergi Pemprov–Pemkab Peduli Anak Yatim

    Yatim Fest di Sidrap Perkuat Sinergi Pemprov–Pemkab Peduli Anak Yatim

    • calendar_month Selasa, 3 Mar 2026
    • account_circle Iful -
    • visibility 70
    • 0Komentar

    SIDRAP, KBK — Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan bersama Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) memperkuat kolaborasi dalam kepedulian terhadap anak yatim melalui kegiatan Yatim Fest di RMS Land, Kecamatan Panca Rijang, Selasa (3/3/2026). Bupati Sidrap, Syaharuddin Alrif, mendampingi Wakil Gubernur Sulsel Fatmawati Rusdi yang juga Ketua Bunda Yatim Sulsel dalam kegiatan yang diselenggarakan Yayasan Abulyatama Indonesia […]

  • Morning Coffee, Kapolsek Alla Berikan Arahan Penguatan Siskamtibmas di Wilayah Hukum Polsek Alla

    Morning Coffee, Kapolsek Alla Berikan Arahan Penguatan Siskamtibmas di Wilayah Hukum Polsek Alla

    • calendar_month Rabu, 16 Jul 2025
    • account_circle Basir
    • visibility 318
    • 0Komentar

    ENREKANG,KABAR KITA.CO.ID,-Dalam rangka mempererat komunikasi internal serta meningkatkan kinerja personel dalam menjaga situasi kamtibmas, Kapolsek Alla Iptu Maga menggelar kegiatan morning coffee bersama seluruh anggota, bertempat di Mapolsek Alla, Selasa (15/07/2025). Kegiatan santai namun penuh makna ini dimanfaatkan Kapolsek Alla Iptu Maga untuk memberikan arahan strategis terkait penguatan sistem keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah […]

  • Setia Menabung, Penjual Sayur Ini Kembali Bawa Pulang Mobil dari BRI

    Setia Menabung, Penjual Sayur Ini Kembali Bawa Pulang Mobil dari BRI

    • calendar_month Jumat, 4 Jul 2025
    • account_circle Iful -
    • visibility 258
    • 0Komentar

    SIDRAP KBK  — Ini bukan kebetulan, melainkan kehendak rejeki bagi orang-orang yang tak disangka-sangka dapat keberuntungan kedua kalinya. Seperti itulah Keberuntungan kembali berpihak kepada Ibu I Nadi, seorang penjual sayur asal Bilokka, Kecamatan Panca Lautang, Kabupaten Sidrap. Nasabah loyal BRI Unit Bilokka ini berhasil membawa pulang hadiah utama satu unit mobil Suzuki XL-7 Zeta dalam […]

  • Bupati Sidrap Sampaikan Aspirasi di Reses Komisi XI DPR RI di Makassar

    Bupati Sidrap Sampaikan Aspirasi di Reses Komisi XI DPR RI di Makassar

    • calendar_month Senin, 11 Agt 2025
    • account_circle Iful -
    • visibility 316
    • 0Komentar

    MAKASSAR, KBK – Bupati Sidenreng Rappang (Sidrap), Syaharuddin Alrif, menghadiri Kunjungan Kerja Reses Komisi XI DPR RI Masa Sidang IV Tahun Sidang 2024–2025 di Provinsi Sulawesi Selatan, Senin (11/8/2025). Kegiatan yang berlangsung di Hotel Claro, Kota Makassar, ini dihadiri sejumlah kepala daerah se-Sulawesi Selatan. Forum tersebut menjadi sarana mempererat komunikasi dan memperkuat sinergi antara pemerintah daerah […]

  • BPN Sidrap Terima Penghargaan Ombudsman RI atas Penilaian Maladministrasi Pelayanan Publik 2025

    BPN Sidrap Terima Penghargaan Ombudsman RI atas Penilaian Maladministrasi Pelayanan Publik 2025

    • calendar_month Kamis, 12 Mar 2026
    • account_circle Admin
    • visibility 60
    • 0Komentar

    Kabarkita.co.id.Sidrap.— Kantor Pertanahan Kabupaten Sidenreng Rappang (BPN Sidrap) menerima penghargaan dari Ombudsman Republik Indonesia atas hasil Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2025, atas Penilaian Kualitas Pelayanan “Sangat Baik” Rabu 12 Maret 2026. Penghargaan tersebut diberikan sebagai bentuk apresiasi atas komitmen BPN Sidrap dalam meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat serta upaya berkelanjutan dalam meminimalkan praktik […]

expand_less