Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Skandal Kredit Fiktif KUR Terbongkar, Kejati Sulsel Tetapkan 4 Tersangka Baru: Negara Rugi Rp6,5 Miliar

Skandal Kredit Fiktif KUR Terbongkar, Kejati Sulsel Tetapkan 4 Tersangka Baru: Negara Rugi Rp6,5 Miliar

  • account_circle Iful -
  • calendar_month Kamis, 24 Jul 2025
  • visibility 576
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

MAKASSAR, KBK – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan kembali menorehkan gebrakan dalam penanganan kasus dugaan korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) di salah satu bank milik negara di Kota Makassar.

Pada Kamis malam, 24 Juli 2025, penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sulsel secara resmi menetapkan empat tersangka baru dalam perkara ini. Mereka adalah NR, F, II, dan R. Setelah menjalani pemeriksaan intensif sebagai saksi, gelar perkara dilakukan dan ditemukan dua alat bukti yang cukup untuk menaikkan status mereka menjadi tersangka.

Keempatnya langsung ditahan di Rutan Makassar selama 20 hari, terhitung sejak 24 Juli hingga 12 Agustus 2025. Penahanan ini dilakukan setelah hasil pemeriksaan medis menyatakan mereka dalam kondisi sehat dan layak ditahan.

Penetapan tersangka terhadap NR, F, II, dan R dituangkan dalam surat bernomor 68 hingga 71/P.4/Fd.2/07/2025. Dengan demikian, jumlah tersangka dalam perkara ini bertambah menjadi tujuh orang. Sebelumnya, telah ditetapkan tiga tersangka yakni ATP (pegawai bank BUMN), serta dua calo kredit berinisial AH dan ER.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sulsel, Soetarmi, menjelaskan bahwa skandal ini melibatkan rekayasa ratusan berkas permohonan KUR oleh ATP bersama calo AH dan ER. Peran NR, F, II, dan R adalah mengumpulkan identitas calon nasabah fiktif maupun semi-fiktif atas perintah dua calo tersebut. Dokumen-dokumen itu kemudian diproses dan disetujui oleh ATP hingga dana KUR dicairkan.

“Begitu dana cair, para pelaku tidak berhenti di situ. Sebagian dana langsung dipotong sebagai ‘fee’ dan dibagikan ke seluruh jaringan pelaku, termasuk oknum pegawai bank yang menyalahgunakan wewenangnya,” ungkap Soetarmi dalam keterangan persnya.

Ia menambahkan, akibat praktik kejahatan terstruktur ini, negara mengalami kerugian mencapai Rp6,56 miliar.

Tim penyidik Kejati Sulsel saat ini masih terus mendalami keterlibatan pihak lain, dan tidak menutup kemungkinan akan ada penetapan tersangka tambahan. Pihaknya juga mengimbau kepada para saksi yang telah dipanggil agar kooperatif dan tidak mencoba menghambat proses hukum.

“Para tersangka akan dijerat dengan pasal-pasal berat dalam Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yakni Pasal 2 dan Pasal 3, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” tegas Soetarmi.

Kejati Sulsel menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas kasus ini tanpa pandang bulu dan membongkar seluruh jaringan mafia KUR yang merugikan keuangan negara. (GnD)

Apa Reaksi Anda?
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
  • Penulis: Iful -

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Bahas Isu Lingkungan Kontemporer, BEM UNIMEN Gelar Kajian Bersama Lembaga Kemahasiswaan

    Bahas Isu Lingkungan Kontemporer, BEM UNIMEN Gelar Kajian Bersama Lembaga Kemahasiswaan

    • calendar_month Jumat, 13 Mar 2026
    • account_circle Basir
    • visibility 159
    • 0Komentar

    ENREKANG,KABAR KITA.CO.ID— Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Enrekang (BEM UNIMEN) bersama seluruh lembaga kemahasiswaan internal kampus menggelar kajian lingkungan hidup dengan mengangkat tema “Isu Lingkungan Hidup Kontemporer di Kabupaten Enrekang.” Kamis (12/3/2026). Kegiatan ini menjadi ruang diskusi terbuka bagi mahasiswa untuk membicarakan berbagai persoalan lingkungan yang sedang terjadi di daerah. Diskusi berlangsung cukup dinamis, dengan […]

  • SD Negeri 1 Enrekang Raih 5 Juara di FLS3N 2026

    SD Negeri 1 Enrekang Raih 5 Juara di FLS3N 2026

    • calendar_month Jumat, 22 Mei 2026
    • account_circle Basir
    • visibility 170
    • 0Komentar

    ENREKANG,KABAR KITA.CO.ID,-Alhamdulillah SD Negeri 1 Enrekang berhasil meraih prestasi luar biasa di ajang Festival Lomba Seni dan Sastra Siswa Nasional (FLS3N) Tahun 2026 tingkat Kabupaten Enrekang. Murid-murid hebat SDN 1 Enrekang sukses menempatkan 5 juara dari keseluruhan 7 cabang lomba FLS3N. SDN 1 Enrekang meraih juara 2 pada lomba gambar bercerita, juara 1 pada lomba […]

  • “Stecu” Pecahkan Rekor Penonton di Sidrap, Malomo Enterprise Hidupkan Kembali Musik Lokal Sulsel

    “Stecu” Pecahkan Rekor Penonton di Sidrap, Malomo Enterprise Hidupkan Kembali Musik Lokal Sulsel

    • calendar_month Minggu, 27 Jul 2025
    • account_circle Iful -
    • visibility 469
    • 0Komentar

    SIDRAP, KBK – Sabtu malam, 26 Juli 2025, Stadion Ganggawa Sidenreng Rappang berubah menjadi lautan manusia. Ribuan penonton tumpah ruah dalam konser musik “Stecu”, sebuah hajatan akbar yang digagas PT Malomo Enterprise. Acara ini dinilai sebagai momentum penting kebangkitan musik lokal dan penguatan ekosistem seni-budaya di Sulawesi Selatan. Panggung spektakuler tersebut menghadirkan deretan artis muda […]

  • Fantastis, UNIMEN Kucurkan Beasiswa Internal 1,05 Miliar untuk Mahasiswa Baru

    Fantastis, UNIMEN Kucurkan Beasiswa Internal 1,05 Miliar untuk Mahasiswa Baru

    • calendar_month Rabu, 21 Jan 2026
    • account_circle Basir
    • visibility 235
    • 0Komentar

    ENREKANG,KABAR KITA.CO.ID-Universitas Muhammadiyah Enrekang (UNIMEN) gelar Launching PMB Tahun 2026 di Aula Kampus I UNIMEN, Jl. Jenderal Sudirman No. 17 Enrekang yang dirangkaikan dengan Penyerahan Beasiswa Internal untuk Mahasiswa Baru Tahun 2025, Selasa (20/1/2026). Total Beasiswa Internal yang diserahkan adalah Rp. 1.051.365.000. Beasiswa ini meliputi Beasiswa Hafidz Qur’an, Bersaudara/Pasutri, Rekomendasi Muhammadiyah, dan Rekomendasi Desa. Selain […]

  • Kabag Ren Polres Enrekang AKP Anton, Imbau Operator dan PJU Terkait  Pengisian Aplikasi Polri untuk Masyarakat

    Kabag Ren Polres Enrekang AKP Anton, Imbau Operator dan PJU Terkait  Pengisian Aplikasi Polri untuk Masyarakat

    • calendar_month Kamis, 12 Jun 2025
    • account_circle Basir
    • visibility 364
    • 0Komentar

    ENREKANG,KABAR KITA.CO.ID-Melalui apel pagi, Kepala Bagian Perencanaan Polres Enrekang AKP Anton, S.H., menyampaikan arahan kepada para operator dan Pejabat Utama terkait pentingnya pengisian aplikasi “Polri untuk Masyarakat” yang dikenal sebagai Quick Wins. AKP Anton selaku Kabag Ren, menegaskan bahwa pengisian aplikasi tersebut merupakan bagian dari indikator penilaian kinerja Polri yang harus dipenuhi secara rutin dan […]

  • Ketua DPD HIPSI  Prov.SulSel  Serahkan SK  DPC HIPSI Enrekang.

    Ketua DPD HIPSI  Prov.SulSel  Serahkan SK  DPC HIPSI Enrekang.

    • calendar_month Minggu, 10 Agt 2025
    • account_circle Basir
    • visibility 485
    • 0Komentar

    MAROS- KABAR KITA.CO.ID- Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Himpunan Insan Pers Solidaritas Indonesia (HIPSI) Provinsi Sulawesi Selatan , H.Irianto Amama,S.H resmi menyerahkan Surat Keputusan (SK) kepengurusan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Kabupaten Enrekang kepada Ketua DPC Enrekang Andi Nasruddin ,Sabtu  (9/8/2025). Penyerahan SK berlangsung di Maros dengan dihadiri jajaran pengurus DPD  Provinsi dan DPC Kabupaten Enrekang. Pada […]

expand_less