Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Skandal Kredit Fiktif KUR Terbongkar, Kejati Sulsel Tetapkan 4 Tersangka Baru: Negara Rugi Rp6,5 Miliar

Skandal Kredit Fiktif KUR Terbongkar, Kejati Sulsel Tetapkan 4 Tersangka Baru: Negara Rugi Rp6,5 Miliar

  • account_circle Iful -
  • calendar_month Kamis, 24 Jul 2025
  • visibility 522
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

MAKASSAR, KBK – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan kembali menorehkan gebrakan dalam penanganan kasus dugaan korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) di salah satu bank milik negara di Kota Makassar.

Pada Kamis malam, 24 Juli 2025, penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sulsel secara resmi menetapkan empat tersangka baru dalam perkara ini. Mereka adalah NR, F, II, dan R. Setelah menjalani pemeriksaan intensif sebagai saksi, gelar perkara dilakukan dan ditemukan dua alat bukti yang cukup untuk menaikkan status mereka menjadi tersangka.

Keempatnya langsung ditahan di Rutan Makassar selama 20 hari, terhitung sejak 24 Juli hingga 12 Agustus 2025. Penahanan ini dilakukan setelah hasil pemeriksaan medis menyatakan mereka dalam kondisi sehat dan layak ditahan.

Penetapan tersangka terhadap NR, F, II, dan R dituangkan dalam surat bernomor 68 hingga 71/P.4/Fd.2/07/2025. Dengan demikian, jumlah tersangka dalam perkara ini bertambah menjadi tujuh orang. Sebelumnya, telah ditetapkan tiga tersangka yakni ATP (pegawai bank BUMN), serta dua calo kredit berinisial AH dan ER.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sulsel, Soetarmi, menjelaskan bahwa skandal ini melibatkan rekayasa ratusan berkas permohonan KUR oleh ATP bersama calo AH dan ER. Peran NR, F, II, dan R adalah mengumpulkan identitas calon nasabah fiktif maupun semi-fiktif atas perintah dua calo tersebut. Dokumen-dokumen itu kemudian diproses dan disetujui oleh ATP hingga dana KUR dicairkan.

“Begitu dana cair, para pelaku tidak berhenti di situ. Sebagian dana langsung dipotong sebagai ‘fee’ dan dibagikan ke seluruh jaringan pelaku, termasuk oknum pegawai bank yang menyalahgunakan wewenangnya,” ungkap Soetarmi dalam keterangan persnya.

Ia menambahkan, akibat praktik kejahatan terstruktur ini, negara mengalami kerugian mencapai Rp6,56 miliar.

Tim penyidik Kejati Sulsel saat ini masih terus mendalami keterlibatan pihak lain, dan tidak menutup kemungkinan akan ada penetapan tersangka tambahan. Pihaknya juga mengimbau kepada para saksi yang telah dipanggil agar kooperatif dan tidak mencoba menghambat proses hukum.

“Para tersangka akan dijerat dengan pasal-pasal berat dalam Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yakni Pasal 2 dan Pasal 3, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” tegas Soetarmi.

Kejati Sulsel menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas kasus ini tanpa pandang bulu dan membongkar seluruh jaringan mafia KUR yang merugikan keuangan negara. (GnD)

Apa Reaksi Anda?
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
  • Penulis: Iful -

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Dari Informatika hingga Gizi, UNIMEN Resmi Hadirkan Delapan Program Studi Baru

    Dari Informatika hingga Gizi, UNIMEN Resmi Hadirkan Delapan Program Studi Baru

    • calendar_month Kamis, 6 Agt 2026
    • account_circle Basir
    • visibility 52
    • 0Komentar

    ENREKANG,KABAR KITA,CO.ID–, Universitas Muhammadiyah Enrekang (UNIMEN) kembali memperluas layanan akademiknya dengan membuka delapan program studi baru pada jenjang sarjana dan magister. Penambahan tersebut menjadi bagian dari strategi penguatan kelembagaan sekaligus upaya menjawab kebutuhan masyarakat terhadap pilihan pendidikan tinggi yang semakin beragam. Delapan program studi (Prodi) yang memperoleh izin operasional dari Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan […]

  • Personel Polsek Maiwa dan Polres Enrekang Laksanakan Pengamanan Pengawalan Warga AMPU.

    Personel Polsek Maiwa dan Polres Enrekang Laksanakan Pengamanan Pengawalan Warga AMPU.

    • calendar_month Selasa, 28 Jul 2026
    • account_circle Basir
    • visibility 64
    • 0Komentar

    ENREKANG,KABAR KITA.CO.ID– Personel Polsek Maiwa bersama personel Polres Enrekang melaksanakan kegiatan pengamanan terhadap rombongan warga yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Massenrempulu (AMPU) yang mengawal dan mengantar tiga orang anggotanya untuk menjalani eksekusi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Enrekang. Pada hari Senin (27/07/2026) Pengamanan dilakukan guna memastikan seluruh rangkaian kegiatan berjalan dengan aman, tertib, […]

  • Pemkab Enrekang Mulai Rekonstruksi  Jalan Ruas Cakke-Baraka dan Jembatan penghubung Katimbang.

    Pemkab Enrekang Mulai Rekonstruksi  Jalan Ruas Cakke-Baraka dan Jembatan penghubung Katimbang.

    • calendar_month Selasa, 22 Jul 2025
    • account_circle Basir
    • visibility 419
    • 0Komentar

    ENREKANG,KABAR KITA,CO.ID-Pemerintah Kab. Enrekang segera mengerjakan proyek jalan poros Cakke – Baraka dan jembatan Katimbang, Desa Cemba. Kedua proyek ini menggunakan anggaran Rehabilitasi dan Rekontruksi Pasca Bencana. PLT. Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah, Syamsul Bahri mengatakan nilai proyek Cakke – Baraka sebesar 3,8 Milyar dan Jembatan Katimbang sebesar 7,9 Milyar. ” Untuk poros Cakke – […]

  • Bandara Hasanuddin Bobol Narkoba: HMI Badko Sulsel Desak Kepala Angkasa Pura Mundur, Serta Tuntut Polda dan Imigrasi Usut Tuntas Jaringan

    Bandara Hasanuddin Bobol Narkoba: HMI Badko Sulsel Desak Kepala Angkasa Pura Mundur, Serta Tuntut Polda dan Imigrasi Usut Tuntas Jaringan

    • calendar_month Sabtu, 16 Mei 2026
    • account_circle Basir
    • visibility 289
    • 0Komentar

    MAKASSAR,KABAR KITA,CO.ID–, 16 Mei 2026 – Gelombang desakan publik menghantam manajemen PT Angkasa Pura menyusul lolosnya seorang kurir narkoba melalui jalur penerbangan di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin. Menanggapi skandal besar ini, Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Badan Koordinasi (Badko) Sulawesi Selatan (Sulsel) secara tegas menuntut pertanggungjawaban moral, struktural, hingga penegakan hukum lintas sektor. Ketua HMI Badko […]

  • Gerakan Besar Restocking, Bupati Sidrap Lepas Ratusan Ribu Ikan Nila dan Emas

    Gerakan Besar Restocking, Bupati Sidrap Lepas Ratusan Ribu Ikan Nila dan Emas

    • calendar_month Rabu, 7 Mei 2025
    • account_circle Admin
    • visibility 406
    • 0Komentar

    SIDRAP — Danau Sidenreng kembali bergairah setelah Bupati Sidrap, Syaharuddin Alrif, melepas 286 ribu ekor bibit ikan nila dan emas di dua titik lokasi strategis Kelurahan Wettee, Kecamatan Panca Lautang, dan Teteaji, Kecamatan Tellu Limpoe, Selasa (6/5/2025). Restocking tersebut mencakup 232 ribu ekor ikan nila dan 54 ribu ekor ikan emas, yang diharapkan mampu mendongkrak […]

  • Wabup Nurkanaah Hadiri Resepsi Milad ke-113 Muhammadiyah di Palopo

    Wabup Nurkanaah Hadiri Resepsi Milad ke-113 Muhammadiyah di Palopo

    • calendar_month Sabtu, 6 Des 2025
    • account_circle Iful -
    • visibility 113
    • 0Komentar

    PALOPO, KBK — Wakil Bupati Sidenreng Rappang, Nurkanaah, menghadiri Resepsi Milad ke-113 Muhammadiyah tingkat Wilayah Sulawesi Selatan yang digelar di Lapangan Pancasila, Kota Palopo, Sabtu (6/12/2025). Kehadiran Nurkanaah menjadi bentuk dukungan penuh Pemerintah Kabupaten Sidrap terhadap peran dan kontribusi Muhammadiyah dalam pembangunan bangsa, khususnya di bidang pendidikan, sosial, dan dakwah. Acara milad yang mengusung tema […]

expand_less