Honor Dipangkas, Kabid Damkar Sidrap Tegaskan Sanksi untuk yang Tak Taat Jadwal
- account_circle Rahim
- calendar_month Kamis, 22 Mei 2025
- visibility 58
- comment 0 komentar

SIDRAP – Isu pemotongan gaji honorer di tubuh Pemadam Kebakaran (Damkar) Kabupaten Sidrap mencuat ke publik setelah inspektorat melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah tenaga honorer di lingkungan SKPD.
Dugaan potongan gaji itu menuai sorotan, namun pihak Damkar angkat bicara.
Kepala Bidang Damkar Dinas Satpol PP dan Damkar Sidrap, Harifuddin, membenarkan adanya potongan terhadap gaji honorer, namun menegaskan bahwa hal itu bukan tanpa alasan.
“Benar. Memang ada istilah pemotongan, tapi itu sebenarnya berbasis kinerja atau disipliner yang selama ini kami terapkan,” ungkap Harifuddin saat dikonfirmasi pada Kamis, 22 Mei 2025.
Menurutnya, pemotongan tersebut diterapkan sebagai sanksi terhadap pelanggaran disiplin kerja, seperti keterlambatan, pulang sebelum waktunya, atau tidak masuk kerja sama sekali.
Rinciannya, keterlambatan lebih dari 15 menit dipotong Rp20 ribu, pulang cepat dipotong Rp10 ribu, dan tidak hadir seharian penuh dipotong Rp140 ribu.
Penilaian dilakukan berdasarkan absensi manual dan bukti foto kehadiran.
Dari total 123 tenaga honorer yang bekerja dalam sistem tiga shift 24 jam dengan dua hari istirahat, sanksi tersebut diterapkan jika ada pelanggaran saat jadwal piket.
Gaji per bulan bervariasi, yakni Rp1.450.000 untuk laki-laki dan Rp1.000.000 untuk perempuan.
“Kalau giliran jaga tapi tidak disiplin waktu, maka di situlah sanksi diberlakukan. Jadi bukan semata-mata pemotongan sepihak,” tegasnya.
Harifuddin menyebutkan, pada Mei 2025 ini total gaji yang seharusnya dicairkan sebesar Rp173 juta, namun yang dibayarkan hanya Rp165 juta.
Selisih sebesar Rp7,9 juta dikembalikan ke kas daerah (Kasda), termasuk dari honorer yang sudah tidak aktif namun masih tercatat.
“Dana itu kami kembalikan ke Kasda sesuai aturan yang berlaku,” tutup Harifuddin. (Bm)
- Penulis: Rahim
Saat ini belum ada komentar