Investasi Bodong di Sidrap Rugikan Korban Hingga Miliaran, Penyidik Polres Diminta Bertindak
- account_circle Iful -
- calendar_month Senin, 9 Mar 2026
- visibility 142
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
SIDRAP, KBK — Kasus dugaan penggelapan dana investasi kembali mencuat di Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap), Sulawesi Selatan. Sejumlah korban mendatangi Mapolres Sidrap untuk melapor pada Senin (9/3/2026).
Para korban mengaku mengalami kerugian yang bervariasi, mulai dari Rp30 juta hingga Rp290 juta. Kerugian tersebut diduga berasal dari investasi yang dikenal dengan nama Arisanbsyk/Dapinbsyk yang dikelola oleh seorang perempuan berinisial F alias S, warga Kecamatan Tellu Limpoe, Sidrap.
Perempuan tersebut dilaporkan ke pihak kepolisian setelah diduga menggelapkan dana investasi milik sejumlah korban.
Laporan para korban tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) yang diterbitkan oleh Polres Sidrap pada Maret 2026. Hingga saat ini, dua korban telah resmi melapor, yakni Marta T (34) dan Kasmia (20).
Marta T merupakan seorang ibu rumah tangga yang berdomisili di Kelurahan Pangkajene, Kecamatan Maritengngae. Sementara Kasmia adalah seorang mahasiswa asal Kelurahan Ponrangae, Kecamatan Pitu Riawa.
Dalam laporan yang diterima polisi, kedua korban mengaku awalnya diajak oleh terlapor untuk bekerja sama dalam bisnis investasi dengan janji keuntungan sebesar 30 persen.
Tergiur dengan tawaran tersebut, para korban kemudian mentransfer sejumlah uang ke rekening milik terlapor.
Korban pertama, Marta T, menyetorkan modal awal sebesar Rp35 juta ke rekening Bank Mandiri atas nama terlapor. Namun setelah berjalan sekitar tiga bulan, keuntungan yang dijanjikan tidak pernah diterima.
Ketika Marta meminta pengembalian modalnya, uang tersebut tidak kunjung dikembalikan sehingga ia memutuskan melapor ke Polres Sidrap.
Sementara itu, korban kedua, Kasmia, mengaku awalnya menyerahkan dana investasi sebesar Rp80 juta kepada terlapor.
Setelah beberapa waktu, korban kembali menambah investasi hingga total dana yang disetor mencapai Rp96 juta. Namun keuntungan yang dijanjikan juga tidak pernah diberikan dan modal korban juga belum dikembalikan hingga saat laporan dibuat.
Akibat kejadian tersebut, kedua korban mengaku mengalami kerugian besar dan merasa keberatan sehingga melaporkan peristiwa tersebut kepada pihak kepolisian guna dilakukan proses hukum lebih lanjut.
Pihak Polres Sidrap telah menerima laporan tersebut dan akan melakukan penyelidikan terkait dugaan tindak pidana penggelapan sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum yang berlaku.
Kasus ini juga menjadi pengingat bagi masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap tawaran investasi dengan janji keuntungan tinggi dalam waktu singkat, karena berpotensi menjadi modus penipuan atau penggelapan dana.
Terpisah, Kasat Reskrim Polres Sidrap, AKP Welfrick K. Ambarita, membenarkan bahwa laporan tersebut telah diterima oleh pihaknya.
“Kami sudah menerima laporan polisinya. Selanjutnya akan dilakukan proses penyelidikan,” jelasnya. (GnD)
- Penulis: Iful -

Saat ini belum ada komentar