Dapat Restoratif Justice, Pencuri 500 Bebek di Pinrang Ternyata Tulang Punggung Keluarga
- account_circle Iful -
- calendar_month Jumat, 1 Agt 2025
- visibility 187
- comment 0 komentar

MAKASSAR, KBK — Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) resmi menyetujui penyelesaian perkara pencurian 500 ekor bebek melalui pendekatan keadilan restoratif (Restorative Justice/RJ), Kamis (31/7/2025).
Wakil Kepala Kejati Sulsel, Robert M. Tacoy, didampingi Aspidum Rizal Syah Nyaman, Kasi Kamnegtibum Awaluddin, dan Kasi Oharda Alham, memimpin ekspose perkara yang digelar di Kantor Kejati Sulsel dan diikuti secara virtual oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pinrang, Agung Bagus Kade Kusimantara, bersama jajarannya.
Tersangka dalam kasus ini adalah Darman Dama alias Sammang Balo (41), seorang peternak itik asal Kabupaten Sidrap. Ia disangkakan mencuri 500 ekor bebek milik Hamzah bin H. Nanrang (47), peternak asal Kabupaten Pinrang, pada 13 Mei 2025. Kerugian ditaksir mencapai Rp 17,5 juta.
Kasus bermula saat Darman menerima tawaran dari seseorang berinisial Puang Usu—yang kini masih buron—untuk membeli bebek. Tanpa menyadari bahwa hewan ternak itu hasil curian, Darman bersama rekannya kemudian mengangkut bebek dari kandang milik korban.
Namun, penyelesaian perkara ditempuh lewat mekanisme RJ setelah Darman terbukti bukan residivis, telah mengakui kesalahan, meminta maaf, berdamai dengan korban, dan bersedia mengganti seluruh kerugian. Korban juga menyatakan tidak keberatan atas penghentian proses hukum.
“Kita sudah mendengar testimoni korban, tersangka, tokoh masyarakat, dan penyidik. Semuanya memenuhi ketentuan Perja 15. Korban sudah memaafkan tersangka. Atas nama pimpinan, kami menyetujui permohonan RJ,” tegas Robert Tacoy.
Darman diketahui hanya berpenghasilan sekitar Rp 110.000 per hari sebagai peternak, dan menjadi tulang punggung keluarga dengan dua anak yang masih bersekolah.
Setelah menyetujui permohonan RJ, Wakajati memerintahkan Kejari Pinrang segera menyelesaikan administrasi perkara dan membebaskan tersangka. Ia juga mengingatkan seluruh jajaran agar menjaga integritas dan menghindari praktik transaksional dalam proses hukum.
“Saya berharap penyelesaian perkara ini bersih dari unsur transaksional, demi menjaga kepercayaan pimpinan dan masyarakat,” tutup Robert. (GnD)
- Penulis: Iful -

Saat ini belum ada komentar