Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Dinilai Belum Penuhi Rasa Keadilan, Keluarga Korban Desak Hukuman Maksimal untuk Pembunuh Rustam

Dinilai Belum Penuhi Rasa Keadilan, Keluarga Korban Desak Hukuman Maksimal untuk Pembunuh Rustam

  • account_circle Basir
  • calendar_month Rabu, 24 Jun 2026
  • visibility 55
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

ENREKANG,KABAR KITA.CO.ID – Sidang kasus pembunuhan Rustam (21), pemuda asal Desa Kendenan, Kecamatan Baraka, Kabupaten Enrekang, kembali menjadi perhatian publik.

Keluarga korban mendesak majelis hakim Pengadilan Negeri Enrekang menjatuhkan hukuman berat kepada terdakwa karena menilai masih banyak fakta yang belum terungkap dalam perkara tersebut.

Perwakilan keluarga korban, Hamzah, menyampaikan sejumlah kejanggalan yang menurut mereka perlu mendapat perhatian serius dalam proses persidangan.

Keluarga menduga pelaku dalam peristiwa yang merenggut nyawa Rustam tidak hanya satu orang, bahkan terdapat indikasi perencanaan sebelum kejadian berlangsung.

“Kami melihat ada banyak kejanggalan. Dugaan kami, pelaku lebih dari satu orang dan kemungkinan peristiwa ini sudah direncanakan sebelumnya. Handphone korban sempat hilang dua hari dan uang tunai Rp1,7 juta juga hilang,” ujar Hamzah usai mengikuti persidangan, Rabu (24/6/2026).

Keluarga mempertanyakan sejumlah fakta yang dianggap belum mendapat penjelasan memadai, terutama terkait kondisi korban saat insiden terjadi.

Berdasarkan hasil visum, Rustam mengalami luka tusuk tembus di paha kiri yang menyebabkan pendarahan hebat hingga meninggal dunia.

Menurut keluarga, muncul pertanyaan besar mengenai minimnya perlawanan yang dilakukan korban apabila benar hanya menghadapi satu orang pelaku.

Mereka juga menyoroti keberadaan beberapa saksi di sekitar lokasi kejadian yang dinilai tidak melakukan upaya pencegahan maupun pertolongan yang dapat menyelamatkan korban.

Kecurigaan keluarga semakin menguat setelah telepon genggam korban dilaporkan tidak diketahui keberadaannya selama dua hari pascakejadian. Selain itu, uang tunai sebesar Rp1,7 juta yang disebut berada di saku korban juga dilaporkan hilang.

“Kami berharap jaksa dan hakim benar-benar jeli melihat seluruh fakta yang terungkap. Banyak hal yang menurut kami masih sangat ganjal,” tegas Hamzah.

Keluarga juga meminta majelis hakim mempertimbangkan dugaan adanya unsur perencanaan.

Mereka menyoroti fakta bahwa senjata tajam berupa parang yang digunakan dalam kejadian tersebut merupakan milik salah seorang saksi yang berada di lokasi.

Dalam persidangan, saksi Anca menerangkan bahwa sebelum insiden terjadi, korban, terdakwa Joni alias Bapak Najwa, dan beberapa orang lainnya sempat berkumpul sambil mengonsumsi minuman tradisional jenis ballo. Saat kejadian berlangsung, Anca mengaku berada sekitar 30 meter dari lokasi.

Ketika kembali, ia melihat Rustam telah tergeletak bersimbah darah dengan luka serius, sementara terdakwa masih berada di sekitar tempat kejadian.

“Saya kembali dan melihat korban sudah bersimbah darah. Saat itu pelaku juga masih ada di lokasi,” ungkap Anca di hadapan majelis hakim.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa dengan hukuman 13 tahun penjara. Namun keluarga korban menilai tuntutan tersebut belum memenuhi rasa keadilan yang mereka harapkan.

Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Enrekang, peristiwa bermula pada 18 Februari 2026 saat terdakwa, korban, dan sejumlah saksi berkumpul sambil mengonsumsi minuman keras tradisional.

Perselisihan terjadi setelah terdakwa menanyakan sosok perempuan dalam sebuah video yang ditonton korban. Jawaban korban disebut memicu emosi terdakwa hingga terjadi perkelahian.

Jaksa mengungkapkan, setelah sempat dilerai, terdakwa diduga mengambil parang milik salah seorang saksi dan kembali mendekati korban. Dalam kondisi emosi serta dipengaruhi minuman keras, terdakwa kemudian menusukkan parang tersebut ke paha kiri korban.

Hasil Visum Et Repertum menunjukkan korban mengalami luka tusuk tembus sedalam 12 sentimeter yang menyebabkan pendarahan hebat hingga berujung pada syok hipovolemik dan kematian.

Meski proses hukum masih berjalan, keluarga berharap seluruh fakta dalam perkara tersebut dapat terungkap secara terang benderang. Mereka meminta majelis hakim memberikan putusan yang mencerminkan rasa keadilan sekaligus mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat dalam kematian Rustam. ( Ombass)

Apa Reaksi Anda?
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
  • Penulis: Basir

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Bupati Enrekang serahkan klaim santunan jaminan sosial ketenagakerjaan

    Bupati Enrekang serahkan klaim santunan jaminan sosial ketenagakerjaan

    • calendar_month Rabu, 16 Jul 2025
    • account_circle Basir
    • visibility 363
    • 0Komentar

    ENREKANG, KABAR KITA.CO.ID-Bupati Enrekang H.Muh.Yusif Ritangnga menyera klaim santunan jaminan sosial ketenagakerjaan  bagi pekerja yang dibiayai APBD Kab. Enrekang, Rabu, (16/ 7/ 2025.) Dalam sambutannya Bupati Enrekang H. Muh. Yusuf Ritangnga mengatakan santunan yang diserahkan hari ini semoga dapat meringankan beban keluarga penerima, menjadi penguat semangat, dan memberi manfaat yang sebesar-besarnya. ” Pemerintah berkomitmen menghadirkan […]

  • Jelang MPLS, Sekolah Rakyat Sidrap Masih Membuka Kesempatan bagi 16 Siswa SD

    Jelang MPLS, Sekolah Rakyat Sidrap Masih Membuka Kesempatan bagi 16 Siswa SD

    • calendar_month Selasa, 7 Jul 2026
    • account_circle Uterus
    • visibility 39
    • 0Komentar

    SIDRAP — Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) masih membuka kesempatan bagi 16 anak jenjang sekolah dasar (SD) untuk bergabung sebagai peserta didik Sekolah Rakyat Terintegrasi. Pemenuhan kuota tersebut ditargetkan rampung sebelum pelaksanaan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) pada 13 Juli 2026. Hal itu mengemuka dalam rapat Tim Transisi Sekolah Rakyat Terintegrasi 1 Sidrap yang dipimpin […]

  • UPT SMP Negeri 3 Kulo Luluskan 66 Siswa Angk 38 Tahun Ajaran 2025/2026

    UPT SMP Negeri 3 Kulo Luluskan 66 Siswa Angk 38 Tahun Ajaran 2025/2026

    • calendar_month Selasa, 12 Mei 2026
    • account_circle Admin
    • visibility 91
    • 0Komentar

    UPT SMP Negeri 3 Kulo Luluskan 66 Siswa Angk 38 Tahun Ajaran 2025/2026. Kabarkita.co.id.Sidrap— UPT SMP Negeri 3 Kulo menggelar kegiatan penamatan dan perpisahan bagi siswa kelas IX Tahun Ajaran 2025/2026. Kegiatan tersebut dilaksanakan di lingkungan SMP Negeri 3 Kulo dengan penuh khidmat dan suasana haru. Kegiatan yang dihadiri staf ahli bidang pemerintahan kab Sidrap. […]

  • Feders Gathering 2026 Hadir di Makassar, Federal Oil Dekatkan Edukasi Motor Matic ke Komunitas

    Feders Gathering 2026 Hadir di Makassar, Federal Oil Dekatkan Edukasi Motor Matic ke Komunitas

    • calendar_month Jumat, 15 Mei 2026
    • account_circle Uterus
    • visibility 90
    • 0Komentar

    MAKASSAR — Federal Oil™ kembali memperluas jangkauan komunitas pengguna motor matic lewat gelaran Feders Gathering 2026 yang kali ini menyapa para riders di Kota Makassar, Sabtu, 09 Mei 2026. Bertempat di Café Agung Makassar, kegiatan ini menjadi bagian dari langkah Federal Oil™ untuk semakin dekat dengan pengguna motor matic di berbagai wilayah Indonesia, termasuk Sulawesi, […]

  • Wabup Nurkanaah Pimpin Konsolidasi, Sidrap Fokus Akomodasi dan Latihan Atlet

    Wabup Nurkanaah Pimpin Konsolidasi, Sidrap Fokus Akomodasi dan Latihan Atlet

    • calendar_month Selasa, 31 Mar 2026
    • account_circle Iful -
    • visibility 85
    • 0Komentar

    SIDRAP, KBK — Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) terus mematangkan persiapan menghadapi Pekan Olahraga dan Seni Antarpelajar (Porsenijar) PGRI tingkat Provinsi Sulawesi Selatan tahun 2026. Upaya tersebut dipimpin langsung oleh Wakil Bupati Sidrap, Nurkanaah, yang juga menjabat sebagai Ketua PGRI Sidrap, dalam rapat koordinasi di Rumah Jabatan Wakil Bupati, Maritengngae, Selasa (31/3/2026). Rapat tersebut dihadiri […]

  • Satgas TMMD Ke 125 Bangun Sumur Bor untuk Warga

    Satgas TMMD Ke 125 Bangun Sumur Bor untuk Warga

    • calendar_month Kamis, 14 Agt 2025
    • account_circle Basir
    • visibility 311
    • 0Komentar

    ENREKANG,KABAR KITA.CO.ID-Satgas TNI Manunggal Membangun Desa TMMD Ke 125 Kodim 1419/Enrekang kembali menunjukkan kepeduliannya terhadap kebutuhan dasar masyarakat. Kali ini, Satgas bersama warga melaksanakan pembangunan sumur bor di desa pekalobean sasaran TMMD, Kamis 14/08/2025 Kegiatan diawali dengan survei lokasi untuk memastikan titik sumber air yang tepat. Dengan menggunakan mesin bor, proses pengeboran dilakukan hingga mencapai […]

expand_less