Iming-iming Untung 30 Persen, Polisi Selidiki Dugaan Investasi Bodong di Sidrap
- account_circle Iful -
- calendar_month Senin, 16 Mar 2026
- visibility 80
- comment 0 komentar

SIDRAP, KBK — Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sidrap tengah mendalami laporan dugaan penipuan investasi bodong yang menyeret seorang perempuan berinisial F alias S di Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap), Sulawesi Selatan.
Kasat Reskrim Polres Sidrap, AKP Welfrick K. Ambarita, mengatakan pihaknya saat ini masih melakukan proses penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi serta para pelapor.
“Yah, kita masih lidik dan mengambil keterangan para terlapor dan saksi-saksi korban dugaan penipuan investasi bodong itu,” ujarnya saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (16/3/2026).
Ia menjelaskan, penyidik juga telah mengumpulkan berbagai bukti yang berkaitan dengan kasus tersebut. Jika seluruh bukti dan keterangan dinilai cukup, pihak kepolisian akan memanggil terlapor untuk dimintai klarifikasi lebih lanjut.
Berdasarkan laporan sementara, kerugian para korban bervariasi mulai dari Rp23 juta hingga Rp97 juta. Hingga saat ini, jumlah pelapor tercatat sebanyak enam orang.
Para korban mengaku awalnya tertarik mengikuti investasi yang disebut Arisanbsyk/Dapinbsyk yang dikelola oleh terlapor asal Kecamatan Tellu Limpoe.
Dua korban yang telah resmi melaporkan kasus tersebut masing-masing Marta T (34), seorang ibu rumah tangga warga Kelurahan Pangkajene, Kecamatan Maritengngae, serta Kasmia (20), seorang mahasiswa asal Kelurahan Ponrangae, Kecamatan Pitu Riawa.
Dalam laporannya, korban menyebut terlapor menawarkan kerja sama bisnis investasi dengan janji keuntungan sebesar 30 persen.
Marta T diketahui menyetor modal awal sebesar Rp35 juta melalui rekening Bank Mandiri milik terlapor. Namun setelah tiga bulan berjalan, keuntungan yang dijanjikan tidak pernah diberikan.
Saat korban meminta pengembalian modal, uang tersebut juga tidak dikembalikan sehingga ia memutuskan melapor ke pihak kepolisian.
Hal serupa dialami Kasmia yang awalnya menyerahkan dana sebesar Rp80 juta, kemudian kembali menambah investasi hingga total mencapai Rp96 juta.
Namun hingga laporan dibuat, korban tidak menerima keuntungan yang dijanjikan dan modalnya juga belum dikembalikan.
Merasa dirugikan, para korban akhirnya melaporkan kasus tersebut ke Polres Sidrap agar diproses sesuai hukum yang berlaku.(GnD)
- Penulis: Iful -

Saat ini belum ada komentar