Kakanwil ATR/BPN Jatim Serahkan Sertifikat Hak atas Tanah kepada Kajati Jatim.
- account_circle Admin
- calendar_month 51 menit yang lalu
- visibility 6
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Kakanwil ATR/BPN Jatim Serahkan Sertifikat Hak atas Tanah kepada Kajati Jatim.
Kabarkita.co,id.Surabaya. — Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) ATR/BPN Provinsi Jawa Timur H. Muhammad Naim Menyerahkan sertifikat hak atas tanah milik Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya kepada Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur.selasa 22 September 2026.
Penyerahan sertifikat tersebut selanjutnya disampaikan kepada Wali Kota Surabaya sebagai bagian dari upaya memperkuat kepastian dan perlindungan hukum terhadap aset tanah milik pemerintah daerah.
Kegiatan ini menjadi bagian dari sinergi antara Kementerian ATR/BPN, Kejaksaan, dan Pemerintah Kota Surabaya dalam mendorong tertib administrasi pertanahan serta memberikan kepastian hukum atas aset pemerintah.
Dengan telah diterbitkannya sertifikat hak atas tanah tersebut, diharapkan aset milik
Pemerintah Kota Surabaya dapat tercatat dan terlindungi secara administratif maupun hukum, sehingga dapat dimanfaatkan untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan kepentingan masyarakat.
Sinergi lintas instansi juga diharapkan terus diperkuat guna mempercepat penyelesaian sertifikasi aset pemerintah serta mencegah potensi sengketa pertanahan di kemudian hari.
Penyerahan sertifikat ini sekaligus menunjukkan komitmen bersama dalam mewujudkan tata kelola aset pemerintah yang lebih tertib, transparan, dan memiliki kepastian hukum.(Dso).
- Penulis: Admin

Saat ini belum ada komentar