Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Diduga Bebas Main HP di Lapas Parepare, Napi Tipu Korban Solar Rp67 Juta: Kelalaian atau Pembiaran?

Diduga Bebas Main HP di Lapas Parepare, Napi Tipu Korban Solar Rp67 Juta: Kelalaian atau Pembiaran?

  • account_circle Uterus
  • calendar_month Minggu, 1 Jun 2025
  • visibility 347
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

SIDRAP — Seorang narapidana diduga dari dalam Lapas Kelas IIA Parepare, Sulawesi Selatan, diperiksa intensif oleh penyidik Satreskrim Polres Sidrap usai terbongkar menjalankan aksi penipuan online dari balik jeruji.

Aksi kriminal ini merugikan korban hingga puluhan juta rupiah, dan dilakukan hanya bermodalkan telepon genggam serta tipu daya digital.

Narapidana berinisial FA (34), yang tengah menjalani hukuman 9 tahun penjara atas kasus narkotika, diketahui mengendalikan skema penipuan bermodus jual beli solar diduga dari dalam Blok Mawar.

Kasat Reskrim Polres Sidrap, AKP Setiawan menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari laporan dugaan tindak pidana penipuan online yang terjadi di Kelurahan Bila Riase, Kecamatan Pitu Riase, Kabupaten Sidenreng Rappang.

“Ia mengelabui korban dengan mengirimkan bukti transfer palsu berupa dokumen RTGS untuk transaksi solar sebanyak 5.000 liter senilai Rp67.400.000,” ujarnya, Minggu, 1 Juni 2025.

Korban, RY (50), warga Kota Parepare, melaporkan kejadian ini ke Polres Sidrap setelah mengetahui bahwa bukti transfer yang diterima ternyata palsu saat diverifikasi ke Bank Danamon.

Selain RY, saksi lainnya, BR (45), juga menyatakan telah mentransfer uang sebesar Rp19 juta kepada FA setelah tergiur penawaran solar dari napi tersebut yang mengaku sebagai perwakilan perusahaan.

Tim Resmob Polres Sidrap bergerak cepat menyisir Blok Mawar dan menyita dua unit handphone, masing-masing VIVO Y19s dan Infinix HOT 50 Pro+, yang digunakan FA dalam menjalankan aksinya.

Turut diamankan pula sejumlah dokumen rekening sebagai barang bukti.

Dalam pemeriksaan awal, FA mengakui seluruh perbuatannya. Saat ini, ia telah diamankan untuk penyidikan lebih lanjut di Mapolres Sidrap.

Sementara itu, Kepala Rutan Kelas IIA Parepare, Marten, belum memberikan keterangan resmi terkait temuan ini, termasuk dugaan kelonggaran penggunaan handphone oleh napi di dalam lapas. (Bm)

Apa Reaksi Anda?
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
  • Penulis: Uterus

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Bupati Sidrap Wawancarai Langsung Calon Dewan Pengawas dan Direksi Perumda Tirta Saromase

    Bupati Sidrap Wawancarai Langsung Calon Dewan Pengawas dan Direksi Perumda Tirta Saromase

    • calendar_month Kamis, 3 Jul 2025
    • account_circle Iful -
    • visibility 263
    • 0Komentar

    SIDRAP KBK — Proses uji kelayakan dan kepatutan calon anggota dewan pengawas dan calon direksi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirta Saromase Kabupaten Sidenreng Rappang memasuki tahap penting dengan pelaksanaan wawancara langsung oleh Bupati Sidrap, H. Syaharuddin Alrif. Kegiatan berlangsung di Rumah Jabatan Bupati Sidrap, Kamis (3/7/2025). Dalam proses tersebut, Bupati mewawancarai secara langsung tiga calon […]

  • Ratusan Massa Menuntut Kepala Pengadilan Negeri Enrekang Di Copot!!, Furqan: Gugurnya Proses Praperadilan Tidak Berdasar.

    Ratusan Massa Menuntut Kepala Pengadilan Negeri Enrekang Di Copot!!, Furqan: Gugurnya Proses Praperadilan Tidak Berdasar.

    • calendar_month Senin, 22 Des 2025
    • account_circle Basir
    • visibility 295
    • 0Komentar

    ENREKANG,KABAR KITA.CO.ID– Ratusan massa aksi unjuk rasa meminta Kepala Pengadilan Negeri Enrekang Fausiah, S.H., M.H Di copot dari jabatannya yang dianggap tidak objektif dalam menyampaikan putusan praperadilan perkara baznas enrekang di depan kantor pengadilan, Kabupaten Enrekang , Sulawesi Selatan,Senin ( 22/12/2025). Hal ini memunculkan tanda tanya dan kejanggalan dalam proses praperadilan yang digugurkan seketika dengan […]

  • Kapolres Enrekang Bersama Ketua Bhayangkari Kunjungi Posko Pelayanan Terpadu, Serahkan Bantuan Sembako untuk Personel

    Kapolres Enrekang Bersama Ketua Bhayangkari Kunjungi Posko Pelayanan Terpadu, Serahkan Bantuan Sembako untuk Personel

    • calendar_month Kamis, 19 Mar 2026
    • account_circle Basir
    • visibility 44
    • 0Komentar

    ENREKANG,KABAR KITA.CO.ID-Dalam rangka memberikan dukungan moril sekaligus memastikan kesiapan pelaksanaan Operasi Ketupat Pallawa 2026, Kapolres Enrekang AKBP Hari Budiyanto.S.H.,S.I.K.,M.H., bersama Ketua Bhayangkari Cabang Enrekang Ny. Anie Hari Budiyanto didampingi para Pejabat Utama melaksanakan kunjungan ke Posko Pelayanan Terpadu Polres Enrekang. Kamis (19/03/2026) Kunjungan tersebut dilakukan sebagai bentuk perhatian pimpinan terhadap personel yang bertugas di lapangan […]

  • Kepergian Mendadak Bang Uly: Jurnalis Senior dan Penggerak Olahraga Parepare Berpulang di Tengah Aktivitas Padat

    Kepergian Mendadak Bang Uly: Jurnalis Senior dan Penggerak Olahraga Parepare Berpulang di Tengah Aktivitas Padat

    • calendar_month Sabtu, 9 Agt 2025
    • account_circle Iful -
    • visibility 301
    • 0Komentar

    PAREPARE, KBK — Kabar duka menyelimuti Kota Parepare. Bang Uly, jurnalis senior TV One sekaligus sosok aktif di berbagai komunitas olahraga, meninggal dunia secara mendadak pada Sabtu (9/8/2025) sekitar pukul 14.55 WITA di RSUD Andi Makkasau. Hanya beberapa jam sebelum kepergiannya, almarhum masih terlihat bugar. Ia bermain tenis di Lapangan Pengadilan Negeri Parepare sekitar pukul […]

  • Kejari Sidrap Tahan Tiga Tersangka Korupsi Dana Hibah KONI Senilai Rp728 Juta

    Kejari Sidrap Tahan Tiga Tersangka Korupsi Dana Hibah KONI Senilai Rp728 Juta

    • calendar_month Selasa, 9 Des 2025
    • account_circle Iful -
    • visibility 482
    • 0Komentar

    SIDRAP, KBK — Kejaksaan Negeri Sidenreng Rappang (Kejari Sidrap) resmi menahan tiga mantan pengurus Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Sidrap terkait dugaan korupsi dana hibah tahun anggaran 2022–2024. Penahanan dilakukan tepat pada momentum peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia), Selasa (9/12/2025). Kepala Kejaksaan Negeri Sidrap, Adhi Kusumo Wibowo, SH, MH, dalam rilis pers di kantor […]

  • BAZNAS Bersama Pemkab Enrekang Salurkan Bantuan Kepada Korban Kebakaran di Dante Malua

    BAZNAS Bersama Pemkab Enrekang Salurkan Bantuan Kepada Korban Kebakaran di Dante Malua

    • calendar_month Minggu, 11 Mei 2025
    • account_circle Basir
    • visibility 429
    • 0Komentar

    ENREKANG,KABAR KITA.CO.ID-Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kab.Enrekang bersama Pemerintah Daerah Kabupaten Enrekang menyambangi lokasi bencana kebakaran di Dusun Dante Malua, Desa Ledan kecamatan Buntu Batu. Kamis 8 Mei 2025. Hadir bapak bupati menyerahkan langsung bantuan berupa uang tunai sebesar 17 juta  rupiah untuk dua kepala keluarga penerima manfaat  an. Rusi dan Asdar yang merupakan bapak […]

expand_less