Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Kejari Sidrap Selamatkan Uang Negara Rp305 Juta dari Korupsi Pegadaian Dua Pitue

Kejari Sidrap Selamatkan Uang Negara Rp305 Juta dari Korupsi Pegadaian Dua Pitue

  • account_circle Uterus
  • calendar_month Rabu, 21 Jan 2026
  • visibility 139
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

KABARKITA.CO.ID, SIDRAP — Kejaksaan Negeri Sidenreng Rappang kembali menunjukkan komitmennya dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

Pada Selasa, 20 Januari 2026, tim jaksa eksekutor melaksanakan eksekusi penyetoran uang pengganti dalam perkara penyimpangan kegiatan operasional produk dan layanan pada PT Pegadaian Cabang Dua Pitue, Kabupaten Sidenreng Rappang, tahun 2022.

Uang pengganti tersebut di serahkan terdakwa melalui bidang Pidsus Kejari Sidrap untuk kemudian diserahkan ke dalam kas negara.

Kejari Sidrap tidak hanya berfokus kepada menghukum pelaku tetapi juga mengejar hasil korupsi untuk dikembalikan kepada kas negara sehingga dapat dimanfaatkan untuk kepentingan dan pembangunan masyarakat.

Eksekusi tersebut dilakukan terhadap terpidana Hasrudin yang telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Putusan ini merupakan hasil dari dakwaan subsidiair penuntut umum yang telah berkekuatan hukum tetap.

Dalam perkara tersebut, terpidana dibebankan kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp305.178.870,5. Nilai tersebut merupakan bagian dari total kerugian keuangan negara sebesar Rp610.357.741, yang juga dibebankan kepada saksi Suryani yang perkaranya ditangani secara terpisah.

Kepala Kejaksaan Negeri Sidrap, Adhy Kusumo Wibowo melalui Kepala Seksi Intelijen, Muslimin Lagalung, menyampaikan bahwa pelaksanaan eksekusi ini dilakukan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 8456 K/Pid.Sus/2025 tanggal 2 Oktober 2025, Putusan Pengadilan Tinggi Makassar Nomor 13/PID.TPK/2025/PT MKS tanggal 15 Mei 2025, Putusan Pengadilan Negeri Makassar Nomor 104/Pid.Sus-TPK/2024/PN Mks tanggal 17 Maret 2025, serta Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan Nomor PRINT-35/P.4.30/Fu.1/01/2026 tanggal 9 Januari 2026.

Dalam fakta persidangan terungkap, Hasrudin yang berstatus sebagai tenaga outsourcing dan bekerja sebagai sopir di PT Pegadaian Cabang Dua Pitue berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu tertanggal 1 April 2022, bersama Suryani telah menyalahgunakan kewenangan dan sarana yang ada padanya sepanjang Januari hingga Desember 2022.

Terpidana diketahui mengajukan kredit yang tidak memenuhi syarat serta menerima pembayaran angsuran dan pelunasan kredit dari nasabah, yang seharusnya disetorkan kepada kasir PT Pegadaian, namun justru digunakan untuk kepentingan pribadi.

Perbuatan tersebut dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, sejumlah peraturan direksi PT Pegadaian, serta perjanjian kerja yang mengikat terpidana.

Akibatnya, negara mengalami kerugian ratusan juta rupiah sebagaimana tercantum dalam Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara PT Pegadaian Dua Pitue Tahun 2022 oleh satuan pemeriksa internal PT Pegadaian.

Uang pengganti yang telah dibayarkan tersebut selanjutnya disetorkan oleh tim jaksa eksekutor ke rekening kas penerimaan negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) melalui Bendahara Penerima Kejaksaan Negeri Sidenreng Rappang.

Langkah ini menjadi bukti nyata keseriusan Kejari Sidrap dalam memulihkan kerugian keuangan negara sekaligus mempertegas semangat penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi. (*)

 

Apa Reaksi Anda?
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
  • Penulis: Uterus

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kabag Ren Polres Enrekang AKP Anton, Imbau Operator dan PJU Terkait  Pengisian Aplikasi Polri untuk Masyarakat

    Kabag Ren Polres Enrekang AKP Anton, Imbau Operator dan PJU Terkait  Pengisian Aplikasi Polri untuk Masyarakat

    • calendar_month Kamis, 12 Jun 2025
    • account_circle Basir
    • visibility 301
    • 0Komentar

    ENREKANG,KABAR KITA.CO.ID-Melalui apel pagi, Kepala Bagian Perencanaan Polres Enrekang AKP Anton, S.H., menyampaikan arahan kepada para operator dan Pejabat Utama terkait pentingnya pengisian aplikasi “Polri untuk Masyarakat” yang dikenal sebagai Quick Wins. AKP Anton selaku Kabag Ren, menegaskan bahwa pengisian aplikasi tersebut merupakan bagian dari indikator penilaian kinerja Polri yang harus dipenuhi secara rutin dan […]

  • Polres Sidrap–Bulog Kolaborasi Jaga Stabilitas Ketersediaan Beras

    Polres Sidrap–Bulog Kolaborasi Jaga Stabilitas Ketersediaan Beras

    • calendar_month Jumat, 15 Agt 2025
    • account_circle Iful -
    • visibility 282
    • 0Komentar

    SIDRAP, KBK – Kapolres Sidrap, AKBP Fantry Taherong, bersama Wakil Perum Bulog Cabang Sidrap dan pejabat Polres Sidrap mengikuti Zoom Meeting dalam rangka Launching Gerakan Pangan Murah Serentak di seluruh Indonesia, Jumat (…). Kegiatan ini digelar untuk memastikan ketersediaan bahan pangan, khususnya beras, serta menjaga stabilitas harga di pasaran demi terwujudnya ketahanan pangan masyarakat. Kapolres […]

  • Pemkab Enrekang Salurkan Bibit Jagung & Handsprayer untuk 42 Kelompok Tani

    Pemkab Enrekang Salurkan Bibit Jagung & Handsprayer untuk 42 Kelompok Tani

    • calendar_month Selasa, 2 Des 2025
    • account_circle Basir
    • visibility 130
    • 0Komentar

    ENREKANG,KABAR KITA.CO.ID-Bupati Enrekang H. Muh. Yusuf Ritangnga bersama Wakil Bupati Enrekang Andi Tenri Liwang La Tinro membagikan bantuan bibit jagung ke 42 kelompok tani dan 80 handsprayer ke lima kelompok tani, di Aula Kantor Dinas Tanaman Pangan, Holtikultura dan Perkebunan (DTPHP) Selasa, 2 Desember. Bupati Enrekang H. Muh. Yusuf Ritangnga juga memakaikan Rompi Satgas Swasembada […]

  • Ayo ke Samsat Sidrap, Bayar Pajak Kini Lebih Ringan, Denda Dihapus, Balik Nama Dipermudah

    Ayo ke Samsat Sidrap, Bayar Pajak Kini Lebih Ringan, Denda Dihapus, Balik Nama Dipermudah

    • calendar_month Kamis, 18 Sep 2025
    • account_circle Iful -
    • visibility 5.134
    • 0Komentar

    SIDRAP, KBK – Kabar gembira datang bagi masyarakat Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap), khususnya pemilik kendaraan bermotor yang masih memiliki tunggakan pajak. Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel) melalui UPT Samsat Wilayah Sidrap resmi memberlakukan kebijakan khusus berupa penghapusan denda pajak kendaraan serta pemotongan pokok tunggakan sebesar 5 persen. Kebijakan ini bukan hanya sekadar keringanan, melainkan […]

  • Belasan Honorer Perawat dan Dokter di RS Arnum Rappang “Merana”, 7 Bulan Tak Terima Gaji

    Belasan Honorer Perawat dan Dokter di RS Arnum Rappang “Merana”, 7 Bulan Tak Terima Gaji

    • calendar_month Rabu, 27 Agt 2025
    • account_circle Iful -
    • visibility 369
    • 0Komentar

    SIDRAP, KBK – Belasan tenaga honorer, baik perawat maupun dokter, di Rumah Sakit Arifin Nu’mang (RS Arnum) Rappang, Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap), mengaku sudah tujuh bulan tidak menerima gaji maupun insentif. Kondisi ini membuat mereka “merana” karena harus tetap bekerja melayani pasien meski hak finansial tak kunjung dibayarkan. Salah seorang perawat yang enggan disebutkan namanya […]

  • Sosialisasi Pencegahan Kekerasan terhadap Anak Digelar di Kecamatan Baraka

    Sosialisasi Pencegahan Kekerasan terhadap Anak Digelar di Kecamatan Baraka

    • calendar_month Selasa, 28 Okt 2025
    • account_circle Basir
    • visibility 170
    • 0Komentar

    ENREKANG,KABAR KITA.CO.ID-Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) menggelar Sosialisasi Pencegahan Kekerasan terhadap Anak, pada Senin, 27/10/2025), Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Camat Baraka, Irwan Piri, S.Sos, dan dihadiri oleh para kepala desa dan lurah, kepala sekolah, kepala puskesmas, kepala KUA, tokoh agama, serta tokoh masyarakat. Kegiatan ini menghadirkan sejumlah narasumber dari berbagai instansi […]

expand_less