Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Konferensi Pers Polda Sulsel Ungkap 11 Modus Tindak Pidana Siber, 22 Tersangka Diamankan

Konferensi Pers Polda Sulsel Ungkap 11 Modus Tindak Pidana Siber, 22 Tersangka Diamankan

  • account_circle Basir
  • calendar_month Senin, 7 Sep 2026
  • visibility 23
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

ENREKANG,KABAR KITS.CO.ID–Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) berhasil mengungkap sejumlah kasus tindak pidana siber berupa penipuan online yang terjadi di wilayah hukum Polda Sulawesi Selatan dalam tiga bulan terakhir tahun 2026.

Pengungkapan tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Lobi Mapolda Sulsel, Senin (7/9/2026). Kegiatan tersebut dipimpin oleh Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol. Didik Supranoto, S.I.K., M.H., bersama Kasubdit Siber AKBP Jan Manto Hasiholan, S.H., S.I.K., M.H.

Dalam keterangannya, Kabid Humas Polda Sulsel menyampaikan bahwa pengungkapan tersebut merupakan bentuk komitmen Polda Sulsel dalam memberantas tindak pidana siber, khususnya penipuan online yang menyasar masyarakat dengan berbagai modus.

“Pengungkapan ini merupakan hasil kerja Ditreskrimsus Polda Sulsel dalam menangani laporan masyarakat terkait tindak pidana siber yang terjadi di wilayah hukum Polda Sulawesi Selatan,” ujar Kabid Humas.

Dari hasil pengungkapan selama tiga bulan terakhir, penyidik berhasil mengungkap 11 modus penipuan online dengan total 22 orang tersangka, yang terdiri dari 18 laki-laki dan 4 perempuan.

Adapun modus yang berhasil diungkap di antaranya adalah lelang mobil, dengan satu tersangka berinisial WK yang saat ini berada di Lapas Humbahas, Sumatera Utara. Dalam kasus tersebut, korban dari Kota Makassar mengalami kerugian sebesar Rp120 juta.

Selanjutnya, modus penjualan susu untuk kebutuhan dapur SPPG (MBG) dengan satu tersangka berinisial H yang diamankan di Kolaka. Kasus tersebut menimbulkan kerugian Rp120 juta dari empat korban yang berasal dari Kota Makassar dan Kabupaten Maros.

Penyidik juga mengungkap modus penjualan bibit kelapa sawit dengan tiga tersangka berinisial A, AA dan S di Kabupaten Wajo. Korban yang berasal dari Kabupaten Maros mengalami kerugian Rp2,75 juta.

Modus lainnya berupa penipuan lowongan pekerjaan di Bandara Sultan Hasanuddin Makassar dengan satu tersangka berinisial A yang diamankan di Kabupaten Mamasa. Tiga korban masing-masing berasal dari Makassar, Jeneponto dan Takalar, dengan total kerugian Rp20 juta.

Kemudian, modus penjualan segitiga bata ringan dengan satu tersangka berinisial LS di Kabupaten Soppeng. Dua korban dari Makassar dan Maros mengalami kerugian sebesar Rp15 juta.

Polda Sulsel juga mengungkap modus segitiga motor dengan dua tersangka berinisial S dan CRR yang diamankan di wilayah Kabupaten Sidrap dan Kabupaten Enrekang. Dalam kasus tersebut, korban dari Kabupaten Maros mengalami kerugian Rp15,5 juta.

Modus penjualan telepon seluler iPhone turut berhasil diungkap dengan enam tersangka berinisial M, A, R, RF, N dan F di Kota Parepare. Tiga korban dari Makassar dan Bantaeng mengalami kerugian sebesar Rp29 juta.

Selain itu, terdapat modus pengajuan bantuan yang mengatasnamakan Menteri Keuangan RI, dengan satu tersangka berinisial TR di Kabupaten Sidrap. Korban yang berasal dari Kabupaten Bone mengalami kerugian hingga Rp217 juta.

Penyidik juga mengungkap modus segitiga penjualan BBM jenis solar dengan tiga tersangka berinisial O, AG dan M di Kota Makassar. Dalam kasus ini, korban dari Kabupaten Bone mengalami kerugian Rp23 juta.

Modus segitiga penjualan kerbau (tedong) juga berhasil diungkap dengan satu tersangka berinisial ES yang berada di Lapas Mamasa. Korban dari Kota Makassar mengalami kerugian sebesar Rp20 juta.

Sementara itu, kasus dengan nilai kerugian terbesar berasal dari modus penipuan kerja paruh waktu (part time). Dalam kasus tersebut, dua tersangka berinisial B dan RP yang diamankan di Kota Batam menyebabkan korban dari Kabupaten Sidrap mengalami kerugian mencapai Rp614 juta.

Dalam pengungkapan 11 kasus tersebut, penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa 27 unit telepon seluler berbagai merek, dua kartu ATM, uang tunai sebesar Rp1 juta, satu unit printer termal, serta empat bundel rekening korban.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 45A Ayat (1) juncto Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, juncto Pasal 20 dan/atau Pasal 21 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Atas perbuatannya, para tersangka terancam pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.

Sementara itu, Kasubdit Siber Ditreskrimsus Polda Sulsel AKBP Jan Manto Hasiholan menambahkan, dari 11 modus penipuan online yang berhasil diungkap, tiga perkara telah dilimpahkan bersama tersangkanya kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk tahap II.

“Dari 11 modus yang kami ungkap, tiga perkara sudah dilimpahkan tersangka dan barang buktinya kepada JPU untuk tahap II. Sementara delapan perkara lainnya masih dalam proses penyidikan,” jelas AKBP Jan Manto Hasiholan.

Polda Sulsel mengimbau masyarakat untuk semakin waspada terhadap berbagai bentuk penipuan online, termasuk tawaran pekerjaan, jual beli melalui media sosial, lelang, bantuan pemerintah, maupun transaksi yang mengharuskan korban mentransfer sejumlah uang.

Masyarakat juga diminta tidak mudah percaya terhadap informasi atau tawaran yang belum dapat dipastikan kebenarannya serta segera melapor kepada pihak kepolisian apabila menjadi korban atau menemukan indikasi tindak pidana siber.(Ombass)

Apa Reaksi Anda?
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
  • Penulis: Basir

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Fahmil Qur’an Meriahkan MTQ Aceh Barat, Meureubo dan Samatiga Sabet Juara

    Fahmil Qur’an Meriahkan MTQ Aceh Barat, Meureubo dan Samatiga Sabet Juara

    • calendar_month Kamis, 17 Jul 2025
    • account_circle Uterus
    • visibility 303
    • 0Komentar

    MEULABOH – Gelaran Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) ke-37 tingkat Kabupaten Aceh Barat di Kecamatan Pante Ceureumen terus berlangsung semarak. Satu cabang lomba telah menuntaskan babak final, yakni Fahmil Qur’an, baik kategori putra maupun putri, dengan hasil yang membanggakan bagi sejumlah kecamatan. Dalam pengumuman resmi Rabu (16/7/2025), Kepala Dinas Syariat Islam Aceh Barat, M Isa, menyampaikan […]

  • Baznas Enrekang, Diserahkan Paket Ramadhan  Langsung Oleh Bupati dan Buka Bersama.

    Baznas Enrekang, Diserahkan Paket Ramadhan  Langsung Oleh Bupati dan Buka Bersama.

    • calendar_month Sabtu, 14 Mar 2026
    • account_circle Basir
    • visibility 105
    • 0Komentar

    ENREKANG, KABAR KITA.CO.ID- Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Enrekang di Bulan Ramadan 1447 H membagikan 375 Paket Ramadan Bahagia yang diserahkan secara simbolis oleh Bupati Enrekang H. Muh. Yusuf Ritangnga pada momen Silaturahmi dan Buka Puasa bersama yang dilaksanakan Pemerintah Daerah Kabupaten Enrekang di Alun-alun Lapangan Abu Bakar Lambogo, Jumat (13/3/26). Dalam penyerahannya Bupati didampingi […]

  • Wakil Bupati Enrekang, menyerahkan sertipikat Program PTSL

    Wakil Bupati Enrekang, menyerahkan sertipikat Program PTSL

    • calendar_month Rabu, 23 Jul 2025
    • account_circle Basir
    • visibility 329
    • 0Komentar

    ENREKANG,KABAR KITA.CO.ID.-Wakil Bupati Enrekang, Andi Tenri Liwang La Tinro menyerahkan sertipikat hasil Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Tirowali, Kecamatan Baraka dan Desa Lunjen, Kecamatan Buntu Batu,Senin, (21/7/ 2025.) Wakil Bupati Enrekang, Andi Tenri Liwang La Tinro membagikan 300 sertipikat bersama Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Enrekang, Ir. Bustam, S.ST., M.H. Sebanyak 150 sertipikat […]

  • Kapolres Enrekang Peluk Warga dalam Proses Eksekusi: Wujud Kepemimpinan yang Mengayomi

    Kapolres Enrekang Peluk Warga dalam Proses Eksekusi: Wujud Kepemimpinan yang Mengayomi

    • calendar_month Rabu, 9 Jul 2025
    • account_circle Basir
    • visibility 518
    • 0Komentar

    ENREKANG,KABAR KITA.CO.ID–Dalam suasana penuh keharuan yang menyelimuti pelaksanaan eksekusi sengketa tanah di Kelurahan Tanete Kecamatan Anggeraja, sosok Kapolres Enrekang, AKBP Hari Budiyanto, S.H., S.I.K., M.H., kembali memperlihatkan keteladanan sebagai pemimpin yang tak hanya menjalankan tugas dengan profesional, tetapi juga dengan hati yang tulus untuk rakyat. Sebagaimana disorot awak media. Selasa (08/07/2025) Di tengah jalannya eksekusi […]

  • Ketua DWP Sidrap Tekankan Pola Makan Sehat di Sekolah, Dorong Upaya Bersama Cegah Stunting

    Ketua DWP Sidrap Tekankan Pola Makan Sehat di Sekolah, Dorong Upaya Bersama Cegah Stunting

    • calendar_month Rabu, 10 Sep 2025
    • account_circle Iful -
    • visibility 265
    • 0Komentar

    SIDRAP, KBK – Ketua Dharma Wanita Persatuan (DWP) Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap), Andi Rieskha Rahmat, tampil di hadapan ratusan siswa, guru, dan undangan pada kegiatan B2SA Goes to School di SDN 1 Massepe, Kecamatan Tellu Limpoe, Rabu (10/9/2025). Dalam kesempatan tersebut, ia menekankan pentingnya pola makan sehat, bergizi, dan seimbang sebagai langkah nyata dalam upaya […]

  • Wakil Bupati Enrekang Melepas Empat Siswa Lolos Seleksi Capaska Tingkat Provinsi SulSel 2025.

    Wakil Bupati Enrekang Melepas Empat Siswa Lolos Seleksi Capaska Tingkat Provinsi SulSel 2025.

    • calendar_month Senin, 4 Agt 2025
    • account_circle Basir
    • visibility 404
    • 0Komentar

    ENREKANG,KABAR KITA.CO.ID- Wakil Bupati Enrekang Andi Tenri Liwang La Tinro melepas Empat Siswa yang lolos seleksi Calon Pasukan Pengibar Bendera (Capaska) tingkat Provinsi Sulsel tahun 2025, Senin, 4 Agustus 2025. Masing-masing empat pelajar itu yakni Muh. Fajril Agussalim (SMAN 2 Enrekang), Muh. Syazwi Syazwanda (SMAN 1 Enrekang), Nayla Anandhita (SMAN 5 Enrekang), Salsabilla Saleh (SMKN […]

expand_less