Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » PERINTIS 10 Hari Buat Alur Layanan Lebih Pasti, PPAT di Jaksel: Harus Gerak Cepat Sesuai Ketentuan

PERINTIS 10 Hari Buat Alur Layanan Lebih Pasti, PPAT di Jaksel: Harus Gerak Cepat Sesuai Ketentuan

  • account_circle Admin
  • calendar_month Kamis, 10 Sep 2026
  • visibility 41
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

PERINTIS 10 Hari Buat Alur Layanan Lebih Pasti, PPAT di Jaksel: Harus Gerak Cepat Sesuai Ketentuan

Kabarkita.co.id.Jakarta. — Sejak Hari Kemerdekaan Indonesia yang ke-81, Layanan Peralihan Hak Terintegrasi (PERINTIS) sudah berjalan di 17 Kantor Pertanahan (Kantah). Layanan tersebut menerapkan standar operasional prosedur (SOP) layanan peralihan hak maksimal diselesaikan dalam 10 hari. Untuk proses di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) atau instansi pemerintah tingkat daerah yang mengelola pendapatan daerah ditargetkan selesai maksimal 3 hari, proses di Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) maksimal 2 hari, dan proses di Kantah selesai maksimal 5 hari.

“Setelah ada layanan PERINTIS ini, kalau sekarang kita PPAT harus gerak cepat, harus langsung dikerjakan (untuk proses Aktanya) karena sudah ada ketentuan pastinya maksimal dua hari,” ujar Sujito, salah satu staf PPAT dalam keterangannya saat ditemui di Kantah Kota Jakarta Selatan pada Jumat (28/08/2026).

Sujito merasa, semenjak diberlakukan PERINTIS, proses pengecekan berkas yang harus dilakukan sebelum pembuatan Akta di PPAT juga berjalan lebih cepat. “Pengecekan itu cepat, misal Jumat pagi ini berkasnya masuk, nanti sore sudah selesai. Lalu, untuk pemohon juga saat melakukan pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) cuma sebentar, bisa lewat bank, kemudian baru lanjut PPAT validasi,” jelasnya.

Peningkatan kualitas layanan sebelum dan sesudah penerapan PERINTIS, bagi Sujito sudah mulai bisa dirasakan. Setelah berkas pemohon selesai divalidasi PPAT dan permohonan Peralihan Hak diajukan ke loket Kantah, pergerakan petugas juga makin cepat dan terukur. Mulai dari proses pengecekan data seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), BPHTB, hingga sertipikat tanah selesai diproses ditargetkan selesai benar lima hari sesuai ketentuan ATR/BPN.

“Saya merasa saat ini keluar SPS (Surat Perintah Setor) lebih cepat, kalau kemarin kan dicek dulu agak lama, kalau sekarang langsung keluar SPS dan diinfokan langsung estimasi lima hari kerja. Ini jadi waktunya lebih pasti,” terang Sujito.

Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran, Kantah Kota Administrasi Jakarta Selatan, Marcellinus Wiendarto, berharap dengan adanya PERINTIS 10 Hari, kepercayaan masyarakat terhadap layanan pertanahan bisa semakin meningkat. “Kami berkomitmen menindaklanjuti setiap berkas masuk akan langsung kami eksekusi sepanjang semua itu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tuturnya.

Sebagai salah satu lokasi _pilot project_ penerapan PERINTIS 10 Hari, Kantah Kota Administrasi Jakarta Selatan akan memperhatikan standar operasional prosedur (SOP) dan memastikan layanan berjalan sesuai target yang telah ditetapkan.

“Kami mengejar agar SOP itu _on the track_. Tidak hanya dari sisi BPN, namun diharapkan ini juga mengontrol alur dari PPAT. Jangan sampai ada jeda waktu antara pengecekan (di PPAT) dengan proses pembuatan Akta, ini satu integrasi yang tidak bisa dipisahkan,” lanjut Marcellinus Wiendarto.

Layanan PERINTIS 10 Hari untuk saat ini hanya bisa masyarakat gunakan untuk peralihan hak secara elektronik berdasarkan Akta PPAT. Di antaranya untuk peralihan hak karena jual beli, peralihan hak karena hibah, peralihan hak karena pembagian hak bersama, peralihan hak karena tukar-menukar, dan peralihan hak karena pemasukan dalam perusahaan (Inbreng). (AR/FA)

Apa Reaksi Anda?
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
  • Penulis: Admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Diduga Bebas Main HP di Lapas Parepare, Napi Tipu Korban Solar Rp67 Juta: Kelalaian atau Pembiaran?

    Diduga Bebas Main HP di Lapas Parepare, Napi Tipu Korban Solar Rp67 Juta: Kelalaian atau Pembiaran?

    • calendar_month Minggu, 1 Jun 2025
    • account_circle Uterus
    • visibility 431
    • 0Komentar

    SIDRAP — Seorang narapidana diduga dari dalam Lapas Kelas IIA Parepare, Sulawesi Selatan, diperiksa intensif oleh penyidik Satreskrim Polres Sidrap usai terbongkar menjalankan aksi penipuan online dari balik jeruji. Aksi kriminal ini merugikan korban hingga puluhan juta rupiah, dan dilakukan hanya bermodalkan telepon genggam serta tipu daya digital. Narapidana berinisial FA (34), yang tengah menjalani […]

  • Bupati dan Wabup Sidrap Hadiri Temu Guru di Dua Pitue: Guru Ujung Tombak Pendidikan Unggul

    Bupati dan Wabup Sidrap Hadiri Temu Guru di Dua Pitue: Guru Ujung Tombak Pendidikan Unggul

    • calendar_month Kamis, 31 Jul 2025
    • account_circle Iful -
    • visibility 295
    • 0Komentar

    SIDRAP, 31 Juli 2025 — Bupati Sidenreng Rappang, Syaharuddin Alrif, bersama Wakil Bupati yang juga Ketua PGRI Sidrap, Nurkanaah, menghadiri kegiatan Temu Guru se-Kecamatan Dua Pitue yang digelar di halaman SMP Negeri 1 Dua Pitue, Kelurahan Tanru Tedong, Kamis (31/7/2025). Acara ini turut dihadiri Anggota DPRD Sidrap Abdul Rahman, Kepala Kantor Kemenag Sidrap Muhammad Idris […]

  • Janji Suci di Balik Jeruji: Akad Nikah Warga Binaan di Rutan Balikpapan

    Janji Suci di Balik Jeruji: Akad Nikah Warga Binaan di Rutan Balikpapan

    • calendar_month Kamis, 17 Jul 2025
    • account_circle Iful -
    • visibility 470
    • 0Komentar

    BALIKPAPAN, KBK — Bisakah cinta tumbuh meski dibatasi jeruji dan tembok tinggi? Di Rutan Kelas IIA Balikpapan, jawabannya: bisa. Suasana haru menyelimuti Masjid Asyuhada, Senin (14/7/2025), saat seorang warga binaan resmi melangsungkan akad nikah dengan kekasih hatinya, disaksikan oleh keluarga serta petugas rutan. Pernikahan ini bukan sekadar seremoni, melainkan wujud nyata pemenuhan hak sosial warga […]

  • Baznas-Kejari Enrekang Perkuat Sinergi, Tandatangani PKS 2026-2031

    Baznas-Kejari Enrekang Perkuat Sinergi, Tandatangani PKS 2026-2031

    • calendar_month Senin, 24 Agt 2026
    • account_circle Basir
    • visibility 49
    • 0Komentar

    Baznas-Kejari Enrekang Perkuat Sinergi, Tandatangani PKS 2026-2031 ENREKANG,KABAR KITA.CO.ID — Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Enrekang dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Enrekang kembali memperkuat sinergi melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) periode 2026–2031. Penandatanganan berlangsung di Kantor Baznas Enrekang, Kamis (20/8/2026), dan menjadi bagian dari upaya memperkuat tata kelola zakat yang transparan, akuntabel, serta sesuai […]

  • Pekerjaan Jalan Tani TMMD Ke-129 Kodim 1404/Pinrang Capai 35 Persen

    Pekerjaan Jalan Tani TMMD Ke-129 Kodim 1404/Pinrang Capai 35 Persen

    • calendar_month Selasa, 21 Jul 2026
    • account_circle Basir
    • visibility 73
    • 0Komentar

    PINRANG,KABAR KITA.CO.ID – Program TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) Ke-129 Kodim 1404/Pinrang terus menunjukkan progres yang positif. Selasa (21/07/2026), pengerjaan sasaran fisik berupa pembangunan jalan tani di Desa Tanratuo, Kecamatan Cempa, Kabupaten Pinrang telah mencapai sekitar 35 persen. Pembangunan jalan tani tersebut dikerjakan oleh personel Satgas TMMD Ke-129 Kodim 1404/Pinrang bersama masyarakat setempat secara gotong […]

  • Jaga Kebersihan Lingkungan, Babinsa Koramil 1404-01/Suppa Pimpin Kerja Bakti Bersihkan Pantai di Desa Ujung Labuang

    Jaga Kebersihan Lingkungan, Babinsa Koramil 1404-01/Suppa Pimpin Kerja Bakti Bersihkan Pantai di Desa Ujung Labuang

    • calendar_month Rabu, 19 Agt 2026
    • account_circle Basir
    • visibility 55
    • 0Komentar

    PINRANG,KABAR KITA.CO.ID-Dalam rangka menjaga kebersihan dan kelestarian lingkungan, Babinsa Koramil 1404-01/Suppa memimpin kegiatan kerja bakti pembersihan pantai bersama masyarakat di Desa Ujung Labuang, Kecamatan Suppa, Kabupaten Pinrang, Rabu (19/8/2026). Kegiatan tersebut dilakukan dengan membersihkan berbagai jenis sampah yang berserakan di sepanjang kawasan pantai. Babinsa bersama masyarakat bahu-membahu mengumpulkan sampah untuk kemudian dipindahkan ke tempat pembuangan […]

expand_less