Bareskrim Polri Bongkar Sindikat Sabu 80 Kg di Parepare, Dua Tersangka Dibekuk
- account_circle Iful -
- calendar_month Senin, 11 Agt 2025
- visibility 306
- comment 0 komentar

JAKARTA, KBK – Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 80 kilogram dalam operasi gabungan bersama Bea Cukai di Kota Parepare, Sulawesi Selatan, Senin (11/8/2025).
Dalam operasi itu, tiga pria diamankan. Mereka adalah Bukhori, Muhammad Alwi, dan Herman. Dari ketiganya, Bukhori dan Muhammad Alwi telah ditetapkan sebagai tersangka, sementara Herman masih berstatus saksi.
Barang bukti sabu ditemukan dalam 80 bungkus teh hijau merek Guanyiwang. Selain itu, polisi juga menyita satu paket kecil sabu seberat 1,5 gram, uang tunai Rp20 juta, dua unit mobil, dan sejumlah telepon genggam.
Pengintaian dan Penangkapan
Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Hadi Santoso, mengungkapkan pihaknya menerima informasi adanya transaksi narkoba berskala besar di Jalan Mattirotasi, Parepare. Informasi tersebut ditindaklanjuti dengan pengintaian intensif bersama tim Bea Cukai Parepare.
“Tim melihat dua pria memindahkan barang dari mobil Suzuki Carry ke mobil double cabin putih dengan gerak-gerik mencurigakan. Petugas langsung melakukan pengejaran,” ujar Brigjen Pol Eko kepada wartawan.
Aksi cepat aparat membuahkan hasil. Kedua pria beserta sopir mobil berhasil diamankan bersama seluruh barang bukti.
Peran Para Pelaku
Berdasarkan pemeriksaan awal, Bukhori diduga sebagai kurir pengendali, sementara Muhammad Alwi berperan sebagai kurir pengangkut. Adapun Herman mengaku hanya diminta mengantar kedua tersangka dari Kabupaten Barru ke Parepare.
“Meski masih berstatus saksi, keterangan Herman tetap kami dalami untuk memastikan keterlibatannya dalam jaringan ini,” tegas Brigjen Pol Eko.
Polisi kini terus mengembangkan penyelidikan untuk membongkar jaringan peredaran narkotika yang diduga melibatkan sindikat antarprovinsi. (GnD)
- Penulis: Iful -

Saat ini belum ada komentar