Ribuan Pelamar PPPK Padati Polres Sidrap, SKCK Dilayani 24 Jam Nonstop
- account_circle Iful -
- calendar_month Jumat, 12 Sep 2025
- visibility 120
- comment 0 komentar

SIDRAP, KBK – Antusiasme masyarakat Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) untuk mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu tampak begitu tinggi. Hal itu terlihat dari ribuan pelamar yang sejak Kamis (11/9/2025) hingga Jumat (12/9/2025) memadati Mapolres Sidrap di Jalan Bau Massape, Kecamatan Maritenggae.
Kedatangan mereka tidak lain untuk mengurus Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), salah satu dokumen persyaratan utama pendaftaran PPPK.
Polres Siapkan Layanan SKCK 24 Jam
Kapolres Sidrap, AKBP Dr. Fantry Taherong, didampingi Kasat Intel Polres Sidrap, AKP Andi Aswan, menegaskan bahwa kepolisian memberikan jaminan layanan maksimal kepada seluruh pelamar.
“Layanan SKCK tetap dibuka 24 jam. Jadi pelamar tidak perlu khawatir, cukup ambil nomor antrean dan tertib, pasti dilayani dengan baik,” ujar Kapolres.
Kebijakan layanan penuh waktu ini diambil untuk mengantisipasi lonjakan masyarakat yang datang hampir tanpa henti sejak pagi hingga malam. Polisi juga menyiagakan petugas tambahan agar pelayanan tetap lancar dan cepat.
Lonjakan Pemohon Capai Ribuan Orang
Kepadatan pelamar sudah mulai terasa sejak sehari sebelumnya. Dari data yang dihimpun, jumlah alokasi kebutuhan PPPK paruh waktu di Sidrap mencapai 2.940 orang. Rinciannya:
- 2.435 orang berasal dari pangkalan data Badan Kepegawaian Negara (BKN).
- 505 orang merupakan pegawai non-ASN yang tidak terdaftar dalam database BKN.
Jumlah besar tersebut membuat Mapolres Sidrap menjadi salah satu titik terpadat di kota selama masa pendaftaran PPPK berlangsung.
Syarat Lengkap yang Wajib Disiapkan
Selain SKCK, para pelamar juga diwajibkan menyiapkan berkas administrasi lainnya. Beberapa dokumen yang menjadi persyaratan antara lain:
- Pas foto terbaru berlatar merah,
- Salinan ijazah asli,
- Transkrip nilai,
- Surat keterangan sehat,
- Surat pernyataan lima poin,
- Surat rencana penempatan dari pimpinan tinggi pratama.
Berkas-berkas tersebut nantinya dilampirkan dalam proses pendaftaran usulan Nomor Induk Pegawai (NIP) PPPK, yang dijadwalkan berlangsung hingga 15 September 2025.
Antusiasme Masyarakat Tinggi, Pelayanan Tetap Tertib
Antusiasme ribuan pelamar membuat suasana Mapolres Sidrap terlihat penuh sesak sejak pagi hingga larut malam. Kendati demikian, pelayanan tetap berjalan tertib berkat sistem antrean yang diterapkan aparat kepolisian.
Sejumlah pelamar mengaku rela datang sejak subuh demi mengantre lebih awal. “Kalau datang pagi, bisa lebih cepat selesai. Tapi kami lihat, walau ramai, pelayanan tetap rapi dan lancar,” ungkap salah seorang pelamar.
Dukungan Penuh Aparat Kepolisian
Kapolres Sidrap menambahkan, kepolisian berkomitmen memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. “Kami memahami ini momentum penting bagi ribuan pencari kerja. Karena itu, Polres Sidrap membuka pintu seluas-luasnya untuk melayani masyarakat yang membutuhkan SKCK,” tegas AKBP Fantry.
Dengan kebijakan layanan 24 jam dan pengaturan sistem antrean yang tertib, pelaksanaan pengurusan SKCK di Polres Sidrap diharapkan dapat berjalan lancar hingga berakhirnya masa pendaftaran PPPK paruh waktu. (GnD)
- Penulis: Iful -

Saat ini belum ada komentar