Satresnarkoba Polres Bantaeng Ringkus Dua Pengedar Sabu di Desa Bonto Lojong
- account_circle Iful -
- calendar_month Kamis, 28 Agt 2025
- visibility 274
- comment 0 komentar

BANTAENG, KBK — Personel Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bantaeng berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Uluere. Dua orang terduga pelaku diamankan bersama barang bukti puluhan sachet sabu dalam operasi yang digelar pada Senin (25/8/2025) sekitar pukul 19.30 WITA di Lannying 3, Desa Bonto Lojong.
Identitas Pelaku
Kedua terduga pelaku yang diamankan yakni:
- M. Muzakkir bin Salasing (36), wiraswasta, warga Lannying 3, Desa Bonto Lojong, Kecamatan Uluere, Kabupaten Bantaeng.
- Indra bin Sampara (26), petani/pekebun, warga Bangkeng Bonto, Desa Bonto Lojong, Kecamatan Uluere, Kabupaten Bantaeng.
Barang Bukti
Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain:
- 1 sachet besar berisi sabu,
- 3 sachet sedang berisi sabu,
- 27 sachet kecil berisi sabu,
- 2 kotak penyimpanan sabu berwarna merah dan hitam,
- 1 unit timbangan digital,
- 2 unit handphone merk Vivo warna hitam.
Barang bukti tersebut diduga kuat digunakan pelaku untuk aktivitas peredaran narkoba.
Proses Hukum
Kasat Narkoba Polres Bantaeng menyampaikan bahwa kedua terduga pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Posko Narkoba Polres Bantaeng untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat.
Polres Bantaeng menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkoba hingga ke pelosok desa, demi menyelamatkan generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkotika. (GnD)
- Penulis: Iful -

Saat ini belum ada komentar