Dokter Resti Apriani Ditetapkan Tersangka Perdana Kasus Pencemaran Nama Baik Putri Dakka
Dokter Resti Apriani Ditetapkan Tersangka Perdana Kasus Pencemaran Nama Baik Putri Dakka
- calendar_month Sabtu, 17 Jan 2026
- visibility 48
- 0Komentar
Kabarkita.co.id.Makassar,– 16 Januari 2026 — Penyidik Unit 4 Subdit V Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Selatan menetapkan seorang dokter sekaligus penggiat media sosial asal Makassar, Resti Apriani, M Putriana, sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Putriana Hamda Dakka atau Putri Dakka. Penetapan tersangka tersebut tertuang dalam Surat Ketetapan Penetapan Tersangka Nomor: […]
