Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Dokter Resti Apriani Ditetapkan Tersangka Perdana Kasus Pencemaran Nama Baik Putri Dakka

Dokter Resti Apriani Ditetapkan Tersangka Perdana Kasus Pencemaran Nama Baik Putri Dakka

  • account_circle Admin
  • calendar_month Sabtu, 17 Jan 2026
  • visibility 181
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Kabarkita.co.id.Makassar,– 16 Januari 2026 — Penyidik Unit 4 Subdit V Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Selatan menetapkan seorang dokter sekaligus penggiat media sosial asal Makassar, Resti Apriani, M Putriana, sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Putriana Hamda Dakka atau Putri Dakka.

Penetapan tersangka tersebut tertuang dalam Surat Ketetapan Penetapan Tersangka Nomor: S.Tap/32.a/I/RES.2.5/2026/Ditkrimsus, tertanggal 15 Januari 2026. Resti Apriani dijerat Pasal 433 ayat (1) dan ayat (2) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto UU RI Nomor 1 Tahun 2026, berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/1124/XII/2024/SPKT Polda Sulsel, tertanggal 19 Desember 2024.

*Unggahan Instagram jadi Pangkal Perkara*

Kasus ini bermula dari laporan Putri Dakka, mantan calon anggota DPR RI dari Partai NasDem daerah pemilihan Sulawesi Selatan, yang menilai Resti Apriani telah melakukan pencemaran nama baik melalui unggahan di akun Instagram pribadinya pada 17 Desember 2024.

Dalam unggahan tersebut, Resti Apriani menuliskan narasi yang menyebut Putri Dakka sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) serta menuding adanya dugaan penipuan program subsidi umrah. Narasi itu disertai kalimat bernada provokatif yang dinilai menyerang kehormatan dan reputasi pribadi Putri Dakka. Penyidik menilai unggahan tersebut memenuhi unsur dugaan pidana pencemaran nama baik melalui media elektronik.

*Terseret Dugaan Kasus Travel Umrah Bodong*

Selain kasus pencemaran nama baik, Resti Apriani juga berpotensi kembali berhadapan dengan proses hukum lain. Ia diduga terlibat dalam kasus penipuan dan penggelapan terkait operasional PT Restu Haramain, sebuah travel umrah yang belakangan diketahui tidak memiliki izin resmi sebagai Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU).

Dalam akta perusahaan Nomor 13 yang diterbitkan oleh Notaris Agung Ramadhan, SH, M.Kn di Kabupaten Pangkajene Kepulauan pada 24 Januari 2023, nama Resti Apriani tercatat sebagai Direktur dengan kepemilikan 60 persen saham.

Kasus bermula ketika pada 3 Desember 2024, PT Restu Haramain meminta Putri Dakka menyerahkan data 80 calon jamaah beserta uang muka (DP) sebesar Rp240 juta. Namun setelah diketahui travel tersebut tidak berizin, Putri Dakka membatalkan kerja sama pada 15 Desember 2024. Hingga kini, DP tersebut belum dikembalikan.

Melalui kuasa hukumnya, Putri Dakka menyatakan akan melaporkan Resti Apriani ke Polrestabes Makassar dalam waktu dekat.

*Resti Apriani Jadi Tersangka Perdana*

Resti Apriani disebut sebagai tersangka perdana dalam rangkaian laporan pidana pencemaran nama baik yang diajukan Putri Dakka. Kuasa hukum Putri Dakka memperkirakan masih ada sejumlah pihak lain yang berpotensi menyusul sebagai tersangka. Karena kliennya juga melaporkan seorang pengacara dari Kantor Hukum Law Office Toddopuli, Makasar bernama Muh Adrianto Palla, SH, bersama Kiki Amalia, Febriani, AR, Darmawati, Surya Hadiningrat dan kawan-kawan ke Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri atas dugaan pencemaran nama baik dan fitnah melalui media elektronik. Laporan tersebut tercatat dengan Nomor: STTL/22/I/2026/BARESKRIM. Laporan itu berkaitan dengan aksi unjuk rasa pada 10 April 2025 di depan Polda Sulawesi Selatan serta pernyataan dalam sebuah podcast media daring yang menuding Putri Dakka melakukan penipuan program subsidi umrah.

*Bantahan dan Fakta Refund Jamaah*

Putri Dakka membantah seluruh tuduhan penipuan tersebut. Ia mengaku tidak pernah menerima surat somasi maupun permintaan refund secara resmi dari pihak-pihak yang mengklaim sebagai korban.

Berdasarkan data yang diterima dari penyidik, terdapat 69 nama calon jamaah yang mengaku belum diberangkatkan. Namun setelah diverifikasi, ditemukan empat orang di antaranya telah menerima refund sebelumnya. Proses refund dilakukan melalui mekanisme komunikasi dan verifikasi

Kuasa hukum Putri Dakka, Arthasasta Prasetyo Santoso, SH, menilai serangkaian tuduhan dan serangan terhadap kliennya merupakan bagian dari black campaign yang terorganisasi dan berlatar belakang persaingan politik.

“Penghinaan dilakukan secara massif dan terstruktur dengan tujuan menjatuhkan reputasi klien kami di mata publik,” ujar Arthasasta kepada wartawan.

*Program Subsidi Umrah dan Data Keuangan*

Putri Dakka diketahui telah lama menjalankan kegiatan sosial pemberangkatan umrah. Sejak 2022, ia rutin menggelar program Sedekah Jariyah Umrah Gratis bagi imam masjid, guru ngaji, dan masyarakat kurang mampu.

Pada 2024, ia meluncurkan program Subsidi Umrah 50 persen, di mana setiap jamaah hanya membayar Rp16 juta. Dari total 370 jamaah, dana yang masuk mencapai Rp5,9 miliar.

Pada kloter pertama periode November 2024–Februari 2025, sebanyak 140 jamaah telah diberangkatkan.

Seiring munculnya isu dan tekanan psikologis terhadap jamaah waiting list, sebanyak 159 jamaah mengajukan refund.

Hingga 2 Januari 2026, Putri Dakka telah mengembalikan dana refund sebesar ±Rp2,5 miliar. Total pengeluaran program, termasuk biaya keberangkatan dan refund, mencapai Rp6,94 miliar, sehingga Putri Dakka mengklaim telah menalangi subsidi dari dana pribadinya sebesar Rp1,2 miliar.

*Imunitas Advokat Dipertanyakan*

Terkait keterlibatan seorang advokat dalam rangkaian pernyataan publik tersebut, kuasa hukum Putri Dakka menilai tindakan yang dilakukan tidak lagi berada dalam koridor etik profesi.

“Jika pernyataan dilakukan tanpa itikad baik dan di luar kepentingan pembelaan hukum yang sah, maka imunitas advokat dapat dipandang gugur,” tegas Arthasasta. (*)

Apa Reaksi Anda?
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
  • Penulis: Admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Satlantas Polres Enrekang Gencarkan Patroli Malam Cegah Balap Liar dan Laka Lantas

    Satlantas Polres Enrekang Gencarkan Patroli Malam Cegah Balap Liar dan Laka Lantas

    • calendar_month Selasa, 1 Sep 2026
    • account_circle Basir
    • visibility 34
    • 0Komentar

    Satlantas Polres Enrekang Gencarkan Patroli Malam Cegah Balap Liar dan Laka Lantas ENREKANG,KABAR KITA.CO.ID-Kepolisian Resor (Polres) Enrekang melalui jajaran Satuan Lalu Lintas (Satlantas) terus memaksimalkan upaya pencegahan terhadap berbagai potensi gangguan jalan raya di waktu malam. Pada senin malam (1/9/2026) personel satlantas polres enrekang melaksanakan kegiatan patroli malam secara intensif guna mewujudkan Keamanan, Keselamatan, Ketertiban, […]

  • Bupati Sidrap Lepas Kontingen HUT Satpol PP, Tekankan Karakter yang Disegani dan Disenangi

    Bupati Sidrap Lepas Kontingen HUT Satpol PP, Tekankan Karakter yang Disegani dan Disenangi

    • calendar_month Kamis, 23 Apr 2026
    • account_circle Iful -
    • visibility 87
    • 0Komentar

    SIDRAP, KBK — Bupati Sidenreng Rappang (Sidrap), Syaharuddin Alrif, memimpin langsung apel gabungan yang dirangkaikan dengan pelepasan Kontingen Satpol PP Sidrap di Lapangan Kompleks SKPD, Kelurahan Batu Lappa, Kecamatan Watang Pulu, Kamis (23/4/2026) pagi. Apel tersebut menjadi momen istimewa karena sekaligus melepas kontingen untuk mengikuti peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-76 Satuan Polisi Pamong Praja […]

  • SPPG Rijang Pittu Diresmikan, 2.530 Anak Jadi Penerima Manfaat Program MBG

    SPPG Rijang Pittu Diresmikan, 2.530 Anak Jadi Penerima Manfaat Program MBG

    • calendar_month Selasa, 19 Agt 2025
    • account_circle Iful -
    • visibility 497
    • 0Komentar

    SIDRAP, KBK – Sentra Penyediaan Pangan Gizi (SPPG) Kelurahan Rijang Pittu, Kecamatan Maritengngae, Kabupaten Sidenreng Rappang, resmi beroperasi pada Selasa (19/8/2025). Sebanyak 2.530 anak tercatat sebagai penerima manfaat program Makan Bergizi Gratis (MBG) di wilayah tersebut. Peresmian dilakukan oleh Bupati Sidrap yang diwakili Kepala Dinas Sosial, Wahidah Alwi, disaksikan Wakil Ketua DPRD Sidrap, Arifin Damis, […]

  • Kongres XII IMMADI di Sidrap, Bupati Dorong Sinergi Umara, Ulama, dan Investor

    Kongres XII IMMADI di Sidrap, Bupati Dorong Sinergi Umara, Ulama, dan Investor

    • calendar_month Sabtu, 14 Feb 2026
    • account_circle Iful -
    • visibility 150
    • 0Komentar

    SIDRAP, KBK — Bupati Sidenreng Rappang, Syaharuddin Alrif, menghadiri Kongres XII Tingkat Pusat Ikatan Mahasiswa Darud Da’wah wal Irsad (IMMADI) di Kampus DDI Sidrap, Kelurahan Majelling, Kecamatan Maritengngae, Sabtu (14/2/2026). Kongres tersebut dihadiri Rektor DDI Sidrap Dr. Mansur, Wakil Rektor III DDI Sidrap Dr. Mujahidin, serta ratusan mahasiswa dari berbagai daerah di Indonesia. Dalam sambutannya, […]

  • UNIMEN Siapkan Beasiswa Full Untuk 100 Orang, Ini Prodinya

    UNIMEN Siapkan Beasiswa Full Untuk 100 Orang, Ini Prodinya

    • calendar_month Selasa, 8 Jul 2025
    • account_circle Basir
    • visibility 703
    • 0Komentar

    ENREKANG, KABAR KITA.CO.ID-Universitas Muhammadiyah Enrekang (UNIMEN) kembali melakukan terobosan sebagai komitmen untuk memajukan pendidikan khususnya di Bumi Massenrempulu. Terobosan dimaksud berupa pemberian kuota beasiswa khusus untuk 100 orang. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Lembaga Pengembangan Institusi dan Promosi (LPIP), Dr. Baharuddin, Selasa (8/7/2025). “Ia kami memberikan kuota khusus beasiswa penuh bagi calon mahasiswa baru untuk […]

  • Gerald Febry Christofer Mahasiswa KKN-T Gel, 115 Unhas Laksanakan Pemetaan, Pengembangan sektor pertanian berbasis data di Desa Aka Akae

    Gerald Febry Christofer Mahasiswa KKN-T Gel, 115 Unhas Laksanakan Pemetaan, Pengembangan sektor pertanian berbasis data di Desa Aka Akae

    • calendar_month Selasa, 3 Feb 2026
    • account_circle Admin
    • visibility 353
    • 0Komentar

    Gerald Febry Christofer Mahasiswa KKN-T Gel, 115 Unhas Laksanakan Pemetaan, Pengembangan sektor pertanian berbasis data di Desa Aka Akae   Kabarkita.co.id.Sidrap.— Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata Tematik (KKN-T) Inovasi Daerah Gelombang 115 Universitas Hasanuddin melaksanakan program kerja pemetaan kelompok tani di Desa Aka-Akae, Kecamatan Watang Sidenreng, Kabupaten Sidenreng Rappang. Kegiatan yang merupakan bagian dari upaya mendukung […]

expand_less