Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Dokter Resti Apriani Ditetapkan Tersangka Perdana Kasus Pencemaran Nama Baik Putri Dakka

Dokter Resti Apriani Ditetapkan Tersangka Perdana Kasus Pencemaran Nama Baik Putri Dakka

  • account_circle Admin
  • calendar_month Sabtu, 17 Jan 2026
  • visibility 216
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Kabarkita.co.id.Makassar,– 16 Januari 2026 — Penyidik Unit 4 Subdit V Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Selatan menetapkan seorang dokter sekaligus penggiat media sosial asal Makassar, Resti Apriani, M Putriana, sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Putriana Hamda Dakka atau Putri Dakka.

Penetapan tersangka tersebut tertuang dalam Surat Ketetapan Penetapan Tersangka Nomor: S.Tap/32.a/I/RES.2.5/2026/Ditkrimsus, tertanggal 15 Januari 2026. Resti Apriani dijerat Pasal 433 ayat (1) dan ayat (2) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto UU RI Nomor 1 Tahun 2026, berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/1124/XII/2024/SPKT Polda Sulsel, tertanggal 19 Desember 2024.

*Unggahan Instagram jadi Pangkal Perkara*

Kasus ini bermula dari laporan Putri Dakka, mantan calon anggota DPR RI dari Partai NasDem daerah pemilihan Sulawesi Selatan, yang menilai Resti Apriani telah melakukan pencemaran nama baik melalui unggahan di akun Instagram pribadinya pada 17 Desember 2024.

Dalam unggahan tersebut, Resti Apriani menuliskan narasi yang menyebut Putri Dakka sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) serta menuding adanya dugaan penipuan program subsidi umrah. Narasi itu disertai kalimat bernada provokatif yang dinilai menyerang kehormatan dan reputasi pribadi Putri Dakka. Penyidik menilai unggahan tersebut memenuhi unsur dugaan pidana pencemaran nama baik melalui media elektronik.

*Terseret Dugaan Kasus Travel Umrah Bodong*

Selain kasus pencemaran nama baik, Resti Apriani juga berpotensi kembali berhadapan dengan proses hukum lain. Ia diduga terlibat dalam kasus penipuan dan penggelapan terkait operasional PT Restu Haramain, sebuah travel umrah yang belakangan diketahui tidak memiliki izin resmi sebagai Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU).

Dalam akta perusahaan Nomor 13 yang diterbitkan oleh Notaris Agung Ramadhan, SH, M.Kn di Kabupaten Pangkajene Kepulauan pada 24 Januari 2023, nama Resti Apriani tercatat sebagai Direktur dengan kepemilikan 60 persen saham.

Kasus bermula ketika pada 3 Desember 2024, PT Restu Haramain meminta Putri Dakka menyerahkan data 80 calon jamaah beserta uang muka (DP) sebesar Rp240 juta. Namun setelah diketahui travel tersebut tidak berizin, Putri Dakka membatalkan kerja sama pada 15 Desember 2024. Hingga kini, DP tersebut belum dikembalikan.

Melalui kuasa hukumnya, Putri Dakka menyatakan akan melaporkan Resti Apriani ke Polrestabes Makassar dalam waktu dekat.

*Resti Apriani Jadi Tersangka Perdana*

Resti Apriani disebut sebagai tersangka perdana dalam rangkaian laporan pidana pencemaran nama baik yang diajukan Putri Dakka. Kuasa hukum Putri Dakka memperkirakan masih ada sejumlah pihak lain yang berpotensi menyusul sebagai tersangka. Karena kliennya juga melaporkan seorang pengacara dari Kantor Hukum Law Office Toddopuli, Makasar bernama Muh Adrianto Palla, SH, bersama Kiki Amalia, Febriani, AR, Darmawati, Surya Hadiningrat dan kawan-kawan ke Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri atas dugaan pencemaran nama baik dan fitnah melalui media elektronik. Laporan tersebut tercatat dengan Nomor: STTL/22/I/2026/BARESKRIM. Laporan itu berkaitan dengan aksi unjuk rasa pada 10 April 2025 di depan Polda Sulawesi Selatan serta pernyataan dalam sebuah podcast media daring yang menuding Putri Dakka melakukan penipuan program subsidi umrah.

*Bantahan dan Fakta Refund Jamaah*

Putri Dakka membantah seluruh tuduhan penipuan tersebut. Ia mengaku tidak pernah menerima surat somasi maupun permintaan refund secara resmi dari pihak-pihak yang mengklaim sebagai korban.

Berdasarkan data yang diterima dari penyidik, terdapat 69 nama calon jamaah yang mengaku belum diberangkatkan. Namun setelah diverifikasi, ditemukan empat orang di antaranya telah menerima refund sebelumnya. Proses refund dilakukan melalui mekanisme komunikasi dan verifikasi

Kuasa hukum Putri Dakka, Arthasasta Prasetyo Santoso, SH, menilai serangkaian tuduhan dan serangan terhadap kliennya merupakan bagian dari black campaign yang terorganisasi dan berlatar belakang persaingan politik.

“Penghinaan dilakukan secara massif dan terstruktur dengan tujuan menjatuhkan reputasi klien kami di mata publik,” ujar Arthasasta kepada wartawan.

*Program Subsidi Umrah dan Data Keuangan*

Putri Dakka diketahui telah lama menjalankan kegiatan sosial pemberangkatan umrah. Sejak 2022, ia rutin menggelar program Sedekah Jariyah Umrah Gratis bagi imam masjid, guru ngaji, dan masyarakat kurang mampu.

Pada 2024, ia meluncurkan program Subsidi Umrah 50 persen, di mana setiap jamaah hanya membayar Rp16 juta. Dari total 370 jamaah, dana yang masuk mencapai Rp5,9 miliar.

Pada kloter pertama periode November 2024–Februari 2025, sebanyak 140 jamaah telah diberangkatkan.

Seiring munculnya isu dan tekanan psikologis terhadap jamaah waiting list, sebanyak 159 jamaah mengajukan refund.

Hingga 2 Januari 2026, Putri Dakka telah mengembalikan dana refund sebesar ±Rp2,5 miliar. Total pengeluaran program, termasuk biaya keberangkatan dan refund, mencapai Rp6,94 miliar, sehingga Putri Dakka mengklaim telah menalangi subsidi dari dana pribadinya sebesar Rp1,2 miliar.

*Imunitas Advokat Dipertanyakan*

Terkait keterlibatan seorang advokat dalam rangkaian pernyataan publik tersebut, kuasa hukum Putri Dakka menilai tindakan yang dilakukan tidak lagi berada dalam koridor etik profesi.

“Jika pernyataan dilakukan tanpa itikad baik dan di luar kepentingan pembelaan hukum yang sah, maka imunitas advokat dapat dipandang gugur,” tegas Arthasasta. (*)

Apa Reaksi Anda?
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
  • Penulis: Admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Awalnya Ragu, Masyarakat Buktikan Pengukuran Terjadwal Tidak Membuatnya Menunggu dalam Ketidakpastian.

    Awalnya Ragu, Masyarakat Buktikan Pengukuran Terjadwal Tidak Membuatnya Menunggu dalam Ketidakpastian.

    • calendar_month Rabu, 7 Okt 2026
    • account_circle Admin
    • visibility 36
    • 0Komentar

    Awalnya Ragu, Masyarakat Buktikan Pengukuran Terjadwal Tidak Membuatnya Menunggu dalam Ketidakpastian. Kabarkita.co.id.Halmahera. — Masyarakat di beberapa wilayah mulai merasakan perubahan kecepatan layanan pertanahan. Mereka yang sudah mencoba layanan Pengukuran Terjadwal dalam proses sertipikasi tanah, bisa mendapatkan kepastian sejak awal mengenai jadwal kedatangan petugas ukur ke lokasi tanah sehingga proses dapat dipersiapkan lebih teratur. “Awalnya saya […]

  • Satgas Pangan Mabes Polri, Polda Sulsel dan Bapanas Pantau Harga Beras di Sidrap

    Satgas Pangan Mabes Polri, Polda Sulsel dan Bapanas Pantau Harga Beras di Sidrap

    • calendar_month Rabu, 9 Sep 2026
    • account_circle Uterus
    • visibility 91
    • 0Komentar

    SIDRAP — Satgas Pangan Mabes Polri turun langsung ke Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap), Sulawesi Selatan, untuk memastikan ketersediaan sekaligus memantau harga beras di tengah masyarakat. Tim gabungan yang terdiri dari Satgas Pangan Mabes Polri, Badan Pangan Nasional (Bapanas), Satgas Pangan Polda Sulsel dan Polres Sidrap dan Bulog tersebut menyambangi sejumlah titik penjualan beras dan pasar […]

  • BAZNAS Enrekang Turun Langsung Layani 39 Warga di Panette

    BAZNAS Enrekang Turun Langsung Layani 39 Warga di Panette

    • calendar_month Minggu, 4 Okt 2026
    • account_circle Basir
    • visibility 40
    • 0Komentar

    ENREKANG,KABAR KITA.CO-ID-‘ Zakat, infak, dan sedekah (ZIS) tak sekadar dihimpun dan dicatat dalam angka. Di Kabupaten Enrekang, manfaatnya mulai dirasakan langsung masyarakat melalui layanan kesehatan gratis yang digelar BAZNAS Kabupaten Enrekang. beberapa hari lalu , minggu.( 4/10/2026) BAZNAS Enrekang hadir langsung diDusun Panette, Desa Lebang, Kecamatan Cendana, untuk memberikan pelayanan pemeriksaan kesehatan secara gratis kepada masyarakat. […]

  • Universitas Muhammadiyah Enrekang (UNIMEN) Buka Recrutmen Dosen Tatap.

    Universitas Muhammadiyah Enrekang (UNIMEN) Buka Recrutmen Dosen Tatap.

    • calendar_month Selasa, 6 Mei 2025
    • account_circle Basir
    • visibility 584
    • 0Komentar

    ENREKANG, KABAR KITA .CO.ID– Universitas Muhammadiyah Enrekang   ( UNIMEN ) membuka Recruitmen dosen tetap. 1. Rekayasa Sistem Komputer  dibutuhkan tiga Orang 2. Teknik Sipil  dibutuhkan  dua Orang. Benefit: – Gaji Pokok (per bulan) – Tunjangan (Kinerja, Masa Kerja, Fungsional, THR, Makan) – Layanan BPJS Kesehatan – Peluang beasiswa lanjut studi – Penghargaan atas prestasi akademik […]

  • Satlantas Polwan Peduli : Pengendara di Tengah Antrean SPBU. Massemba Enrekang Di Bagikan Air Minum Gratis

    Satlantas Polwan Peduli : Pengendara di Tengah Antrean SPBU. Massemba Enrekang Di Bagikan Air Minum Gratis

    • calendar_month Senin, 14 Sep 2026
    • account_circle Basir
    • visibility 94
    • 0Komentar

    ENREKANG,KABAR KITA.CO.ID-– Personel polwan  Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas)  Polres Enrekang menunjukkan kepeduliannya kepada masyarakat dengan membagikan paket air minum gratis kepada para pengendara yang sedang mengantre di stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Massemba kelurahan leoran kecamatan Enrekang kab.enrekang.  senin (14/9/2026). Siang Aksi simpatik ini dilakukan di tengah teriknya cuaca pagi hingga siang hari […]

  • Wakapolres Enrekang Hadiri Pelantikan Pejabat Tinggi Pratama, Wujud Sinergi Forkopimda dalam Mendukung Stabilitas Pemerintahan

    Wakapolres Enrekang Hadiri Pelantikan Pejabat Tinggi Pratama, Wujud Sinergi Forkopimda dalam Mendukung Stabilitas Pemerintahan

    • calendar_month Rabu, 18 Mar 2026
    • account_circle Basir
    • visibility 127
    • 0Komentar

    ENREKANG,KABAR KITA.CO.ID-Wakapolres Enrekang Kompol Ali Maksun, S.Sos., M.M menghadiri langsung kegiatan Pengambilan Sumpah Jabatan dan Pelantikan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Lingkup Pemerintah Kabupaten Enrekang yang berlangsung di Pendopo Rumah Jabatan Bupati Enrekang, Selasa malam (17/03/2026). Kehadiran Wakapolres dalam kegiatan tersebut menjadi representasi nyata sinergitas Forum Koordinasi Pimpinan Daerah dalam mendukung jalannya roda pemerintahan yang stabil, […]

expand_less