Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Dokter Resti Apriani Ditetapkan Tersangka Perdana Kasus Pencemaran Nama Baik Putri Dakka

Dokter Resti Apriani Ditetapkan Tersangka Perdana Kasus Pencemaran Nama Baik Putri Dakka

  • account_circle Admin
  • calendar_month Sabtu, 17 Jan 2026
  • visibility 127
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Kabarkita.co.id.Makassar,– 16 Januari 2026 — Penyidik Unit 4 Subdit V Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Selatan menetapkan seorang dokter sekaligus penggiat media sosial asal Makassar, Resti Apriani, M Putriana, sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Putriana Hamda Dakka atau Putri Dakka.

Penetapan tersangka tersebut tertuang dalam Surat Ketetapan Penetapan Tersangka Nomor: S.Tap/32.a/I/RES.2.5/2026/Ditkrimsus, tertanggal 15 Januari 2026. Resti Apriani dijerat Pasal 433 ayat (1) dan ayat (2) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto UU RI Nomor 1 Tahun 2026, berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/1124/XII/2024/SPKT Polda Sulsel, tertanggal 19 Desember 2024.

*Unggahan Instagram jadi Pangkal Perkara*

Kasus ini bermula dari laporan Putri Dakka, mantan calon anggota DPR RI dari Partai NasDem daerah pemilihan Sulawesi Selatan, yang menilai Resti Apriani telah melakukan pencemaran nama baik melalui unggahan di akun Instagram pribadinya pada 17 Desember 2024.

Dalam unggahan tersebut, Resti Apriani menuliskan narasi yang menyebut Putri Dakka sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) serta menuding adanya dugaan penipuan program subsidi umrah. Narasi itu disertai kalimat bernada provokatif yang dinilai menyerang kehormatan dan reputasi pribadi Putri Dakka. Penyidik menilai unggahan tersebut memenuhi unsur dugaan pidana pencemaran nama baik melalui media elektronik.

*Terseret Dugaan Kasus Travel Umrah Bodong*

Selain kasus pencemaran nama baik, Resti Apriani juga berpotensi kembali berhadapan dengan proses hukum lain. Ia diduga terlibat dalam kasus penipuan dan penggelapan terkait operasional PT Restu Haramain, sebuah travel umrah yang belakangan diketahui tidak memiliki izin resmi sebagai Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU).

Dalam akta perusahaan Nomor 13 yang diterbitkan oleh Notaris Agung Ramadhan, SH, M.Kn di Kabupaten Pangkajene Kepulauan pada 24 Januari 2023, nama Resti Apriani tercatat sebagai Direktur dengan kepemilikan 60 persen saham.

Kasus bermula ketika pada 3 Desember 2024, PT Restu Haramain meminta Putri Dakka menyerahkan data 80 calon jamaah beserta uang muka (DP) sebesar Rp240 juta. Namun setelah diketahui travel tersebut tidak berizin, Putri Dakka membatalkan kerja sama pada 15 Desember 2024. Hingga kini, DP tersebut belum dikembalikan.

Melalui kuasa hukumnya, Putri Dakka menyatakan akan melaporkan Resti Apriani ke Polrestabes Makassar dalam waktu dekat.

*Resti Apriani Jadi Tersangka Perdana*

Resti Apriani disebut sebagai tersangka perdana dalam rangkaian laporan pidana pencemaran nama baik yang diajukan Putri Dakka. Kuasa hukum Putri Dakka memperkirakan masih ada sejumlah pihak lain yang berpotensi menyusul sebagai tersangka. Karena kliennya juga melaporkan seorang pengacara dari Kantor Hukum Law Office Toddopuli, Makasar bernama Muh Adrianto Palla, SH, bersama Kiki Amalia, Febriani, AR, Darmawati, Surya Hadiningrat dan kawan-kawan ke Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri atas dugaan pencemaran nama baik dan fitnah melalui media elektronik. Laporan tersebut tercatat dengan Nomor: STTL/22/I/2026/BARESKRIM. Laporan itu berkaitan dengan aksi unjuk rasa pada 10 April 2025 di depan Polda Sulawesi Selatan serta pernyataan dalam sebuah podcast media daring yang menuding Putri Dakka melakukan penipuan program subsidi umrah.

*Bantahan dan Fakta Refund Jamaah*

Putri Dakka membantah seluruh tuduhan penipuan tersebut. Ia mengaku tidak pernah menerima surat somasi maupun permintaan refund secara resmi dari pihak-pihak yang mengklaim sebagai korban.

Berdasarkan data yang diterima dari penyidik, terdapat 69 nama calon jamaah yang mengaku belum diberangkatkan. Namun setelah diverifikasi, ditemukan empat orang di antaranya telah menerima refund sebelumnya. Proses refund dilakukan melalui mekanisme komunikasi dan verifikasi

Kuasa hukum Putri Dakka, Arthasasta Prasetyo Santoso, SH, menilai serangkaian tuduhan dan serangan terhadap kliennya merupakan bagian dari black campaign yang terorganisasi dan berlatar belakang persaingan politik.

“Penghinaan dilakukan secara massif dan terstruktur dengan tujuan menjatuhkan reputasi klien kami di mata publik,” ujar Arthasasta kepada wartawan.

*Program Subsidi Umrah dan Data Keuangan*

Putri Dakka diketahui telah lama menjalankan kegiatan sosial pemberangkatan umrah. Sejak 2022, ia rutin menggelar program Sedekah Jariyah Umrah Gratis bagi imam masjid, guru ngaji, dan masyarakat kurang mampu.

Pada 2024, ia meluncurkan program Subsidi Umrah 50 persen, di mana setiap jamaah hanya membayar Rp16 juta. Dari total 370 jamaah, dana yang masuk mencapai Rp5,9 miliar.

Pada kloter pertama periode November 2024–Februari 2025, sebanyak 140 jamaah telah diberangkatkan.

Seiring munculnya isu dan tekanan psikologis terhadap jamaah waiting list, sebanyak 159 jamaah mengajukan refund.

Hingga 2 Januari 2026, Putri Dakka telah mengembalikan dana refund sebesar ±Rp2,5 miliar. Total pengeluaran program, termasuk biaya keberangkatan dan refund, mencapai Rp6,94 miliar, sehingga Putri Dakka mengklaim telah menalangi subsidi dari dana pribadinya sebesar Rp1,2 miliar.

*Imunitas Advokat Dipertanyakan*

Terkait keterlibatan seorang advokat dalam rangkaian pernyataan publik tersebut, kuasa hukum Putri Dakka menilai tindakan yang dilakukan tidak lagi berada dalam koridor etik profesi.

“Jika pernyataan dilakukan tanpa itikad baik dan di luar kepentingan pembelaan hukum yang sah, maka imunitas advokat dapat dipandang gugur,” tegas Arthasasta. (*)

Apa Reaksi Anda?
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
  • Penulis: Admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kapolsek Alla Hadiri Rapat Pemantapan Kejurda Bhayangkara Grass Track Motocross HUT Bhayangkara ke-79

    Kapolsek Alla Hadiri Rapat Pemantapan Kejurda Bhayangkara Grass Track Motocross HUT Bhayangkara ke-79

    • calendar_month Sabtu, 12 Jul 2025
    • account_circle Basir
    • visibility 378
    • 0Komentar

    ENREKANG,KABAR KITA.CI.ID-Kapolsek Alla Iptu Maga, menghadiri kegiatan rapat pemantapan pelaksanaan Kejuaraan Daerah (Kejurda) Bhayangkara Grass Track Motocross dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun Bhayangkara ke-79. Rapat tersebut digelar sebagai upaya koordinasi dan persiapan matang guna memastikan kelancaran serta keamanan jalannya event olahraga bergengsi tersebut, yang digelar di Aula pertemuan Kecamatan Alla. Pada Jumat Pagi (11/7/2025). […]

  • Bupati Enrekang Keluarkan Surat Edaran Larang Angkutan Over Load Lewat Jalan Kabupaten

    Bupati Enrekang Keluarkan Surat Edaran Larang Angkutan Over Load Lewat Jalan Kabupaten

    • calendar_month Sabtu, 17 Mei 2025
    • account_circle Basir
    • visibility 405
    • 0Komentar

    ENREKANG,KABAR KITA.CO.ID-Bupati Enrekang melalui Dinas Perhubungan Emrekang akhirnya menerbitkan surat edaran pembatasan muatan kendaraan angkutan barang yang beroperasi di jalan Kabupaten Enrekang maksimal bertonase 8 ton yang boleh melintas. Pembatasan muatan kendaraan dikeluarkan resmi nomor 420/2025 dengan pertimbangan dan analisa mendalam atas kondisi jalan kabupaten saat ini salah satunya faktor yang mempercepat kerusakan struktur jalan […]

  • Kapolres Enrekang Gelar Aksi Berbagi Melalui Program “Jumat Berkah”

    Kapolres Enrekang Gelar Aksi Berbagi Melalui Program “Jumat Berkah”

    • calendar_month Sabtu, 17 Mei 2025
    • account_circle Basir
    • visibility 302
    • 0Komentar

    ENREKANG,KABAR KITA.CO.ID-Kapolres Enrekang AKBP Hari Budiyanto, S.H., S.I.K., M.H., secara aktif melakukan pemantauan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat, hingga ke pelosok daerah. Kegiatan rutin Kapolres Enrekang itu didampingi para PJU diantaranya Ph.Wakapolres Kompol Andi Asdar.A.Md, serta para Kabag, kasat, KBO, Kapolsek jajaran polres Enrekang. Dalam kegiatannya, Kapolres terlihat tak hanya sebatas memantau Kondusifitas Kamtibmas saja, […]

  • Kapolres Enrekang Buka Dengan Resmi Jalan Santai Meriahkan Hari Bhayangkara ke-79

    Kapolres Enrekang Buka Dengan Resmi Jalan Santai Meriahkan Hari Bhayangkara ke-79

    • calendar_month Selasa, 1 Jul 2025
    • account_circle Basir
    • visibility 289
    • 0Komentar

    ENREKANG -KABAR KITA.CO.ID-Kemeriahan Hari Bhayangkara ke-79 terasa begitu semarak di Kabupaten Enrekang. Ribuan warga tumpah ruah memadati halaman Mapolres Enrekang sejak subuh untuk mengikuti kegiatan Jalan Santai Terbuka untuk Umum yang sukses digelar Polres Enrekang pada Minggu (29/06/2025). Kegiatan ini secara resmi dibuka langsung oleh Kapolres Enrekang, AKBP Hari Budiyanto, S.H., S.I.K., M.H., didampingi oleh […]

  • Pengadaan Mobil Sekretariat Daerah Pinrang Diduga Tidak Lazim, Sewa Randis Rp47,5 juta Perbulan

    Pengadaan Mobil Sekretariat Daerah Pinrang Diduga Tidak Lazim, Sewa Randis Rp47,5 juta Perbulan

    • calendar_month Selasa, 13 Jan 2026
    • account_circle Uterus
    • visibility 89
    • 0Komentar

    KABARKITA.CO.ID, PINRANG – Pengadaan kendaraan dinas dilingkup sekretariat daerah Kabupaten Disorot lantaran nilainya tidak lazim. Ada sejumlah item pengadaan Randis baik pengadaan langsung maupun penyewaan kepada pihak ketiga Koordinator ITCW, Jasmir Lainting mengungkapkan bahwa berdasarkan data Sirup LKPP 2025, ada sedikitnya, 8 pagu atau paket pengadaab Randis. “Sedikitnya data yang Kami kumpulkan ada sekitar 8 […]

  • Turnamen Domino Sidrap 2025 Siap Bergulir, Hadiah Fantastis Rp150 Juta dan Ajang Sportivitas Lintas Daerah

    Turnamen Domino Sidrap 2025 Siap Bergulir, Hadiah Fantastis Rp150 Juta dan Ajang Sportivitas Lintas Daerah

    • calendar_month Rabu, 1 Okt 2025
    • account_circle Iful -
    • visibility 415
    • 0Komentar

    SIDRAP, KBK — Antusiasme masyarakat terhadap Turnamen Domino 2025 yang digelar di Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) semakin tinggi. Menjelang penutupan pendaftaran, panitia mencatat sudah ada sekitar 50 pasangan peserta yang resmi mendaftar, termasuk peserta dari luar kabupaten bahkan luar provinsi yang telah mengonfirmasi keikutsertaannya. Diperkirakan jumlah peserta akan terus bertambah, dengan target mencapai 100 pasangan […]

expand_less