Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Kuasa Hukum Soroti Prosedur Penyidikan Kasus Madam Kety, Polres Sidrap Beri Penjelasan

Kuasa Hukum Soroti Prosedur Penyidikan Kasus Madam Kety, Polres Sidrap Beri Penjelasan

  • account_circle Iful -
  • calendar_month Selasa, 7 Apr 2026
  • visibility 116
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

SIDRAP, KBK — Perkembangan penanganan perkara yang menyeret nama Yuliana alias Madam Kety menjadi sorotan publik. Pihak penasehat hukum mempertanyakan prosedur penyidikan yang dilakukan oleh Polres Sidrap.

Penasehat hukum Madam Kety, Ida Hamidah, ST., SH., menyampaikan keberatan atas sejumlah proses yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana. Ia menegaskan bahwa informasi yang beredar di media sosial maupun sejumlah pemberitaan belum tentu mencerminkan fakta secara utuh.

“Terkait Laporan Polisi Nomor 31, klien kami disebut telah naik ke tahap penyidikan tanpa pernah diperiksa secara resmi,” ujarnya.

Soroti Dugaan Pelanggaran Prosedur

Ida menilai terdapat indikasi pelanggaran prosedur dalam proses penyidikan. Ia merujuk pada ketentuan dalam KUHAP yang mengatur kewenangan penyidik dalam memeriksa dan meminta keterangan pihak terkait.

Selain itu, ia juga menyoroti pemenuhan hak kliennya, termasuk hak atas pendampingan hukum. Menurutnya, Madam Kety sempat diminta membuat surat pernyataan bermaterai serta menjalani pemeriksaan hingga larut malam tanpa didampingi penasehat hukum.

“Kami keberatan dan melarang klien kami menandatangani dokumen tersebut karena dinilai tidak sesuai prosedur,” tegasnya.

Tiga Laporan Polisi

Saat ini terdapat tiga laporan yang berkaitan dengan Madam Kety dan tengah ditangani Polres Sidrap, yakni:

  • Dugaan penipuan penjualan pakaian (2020)
  • Dugaan penipuan bisnis telur (13 Januari 2026)
  • Laporan terkait jasa titip (21 Februari 2026)

Atas kondisi tersebut, pihak penasehat hukum mengajukan permohonan agar penanganan perkara dialihkan ke Polda Sulawesi Selatan guna menjaga objektivitas serta menghindari potensi konflik kepentingan.

Klarifikasi Madam Kety

Madam Kety menyampaikan bahwa sebagian kewajiban dari kasus lama telah diselesaikan, meski masih terdapat sisa yang menurutnya bersifat piutang.

Ia juga menilai persoalan yang dihadapinya lebih tepat dikategorikan sebagai sengketa perdata, bukan tindak pidana penipuan.

Terkait laporan bisnis telur, ia mengaku telah dua kali memberikan keterangan kepada penyidik. Namun, perbedaan perhitungan nilai transaksi disebut menjadi kendala utama.

“Jika prosedur berjalan baik, persoalan ini seharusnya masih bisa diselesaikan melalui kesepakatan. Namun faktanya, status perkara justru naik ke penyidikan,” ujarnya.

Penjelasan Kepolisian

Kasat Reskrim Polres Sidrap, AKP Welfrik, menegaskan bahwa peningkatan status perkara telah melalui mekanisme sesuai hukum acara pidana.

Ia menjelaskan, pada tahap penyelidikan, penyidik memiliki kewenangan mengumpulkan bukti awal. Sementara peningkatan ke tahap penyidikan dilakukan melalui gelar perkara setelah ditemukan bukti permulaan yang cukup.

“Proses naiknya status perkara dilakukan melalui mekanisme gelar perkara sesuai aturan yang berlaku,” jelasnya.

Ia juga menyarankan agar pengawasan teknis penyidikan dapat dikonfirmasi kepada pihak internal, seperti Wassidik.

Catatan

Perbedaan pandangan antara penasehat hukum dan penyidik merupakan hal yang lazim dalam proses penegakan hukum. Dalam konteks ini, prinsip due process of law, transparansi, serta perlindungan hak-hak pihak yang diperiksa harus tetap dijunjung tinggi.

Di sisi lain, aparat penegak hukum memiliki kewenangan profesional dalam menilai terpenuhinya unsur pidana berdasarkan alat bukti yang ada.

Penyelesaian perkara ini diharapkan berjalan sesuai koridor hukum dengan menjunjung asas keadilan, objektivitas, dan kepastian hukum bagi seluruh pihak. (GnD)

Apa Reaksi Anda?
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
  • Penulis: Iful -

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Unit Reskrim dan Unit Intelkam Polsek Enrekang Geruduk Pangkalan Gas, Antisipasi Kelangkaan Gas LPG

    Unit Reskrim dan Unit Intelkam Polsek Enrekang Geruduk Pangkalan Gas, Antisipasi Kelangkaan Gas LPG

    • calendar_month Kamis, 27 Agt 2026
    • account_circle Basir
    • visibility 48
    • 0Komentar

    ENREKANG,KABAR KITA .CO.ID-– Menanggapi segala bentuk gangguan kamtibmas yang dapat terjadi di masyarakat terkait dengan adanya informasi  kelangkaas GAS LPG 3 Kg di wilayah Kecamatan Enrekang, Polsek Enrekang lakukan inspeksi ke Pangkalan-pangkalan gas LPG di Kecamatan Enrekang. Mengantisipasi hal tersebut, Polsek Enrekang melalui unit Reskrim bekerja sama dengan Unit Intelkam mengunjungi lokasi pangkalan tabung gas […]

  • Wakil Bupati Sidrap Gaungkan Sekolah Sehat di SMPN 1 Rappang, Komitmen Bebas Asap Rokok Dipertegas

    Wakil Bupati Sidrap Gaungkan Sekolah Sehat di SMPN 1 Rappang, Komitmen Bebas Asap Rokok Dipertegas

    • calendar_month Senin, 11 Mei 2026
    • account_circle Uterus
    • visibility 79
    • 0Komentar

    SIDRAP – Upaya menciptakan lingkungan pendidikan yang sehat dan ramah bagi generasi muda terus diperkuat Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang. Salah satunya terlihat dalam kunjungan Wakil Bupati Sidrap, Nurkanaah, di UPT SMPN 1 Rappang, Kecamatan Panca Rijang, Senin (11/5/2026). Momentum tersebut ditandai dengan penandatanganan komitmen bersama kawasan bebas asap rokok yang menjadi simbol keseriusan sekolah dan […]

  • Investasi Bodong di Sidrap Rugikan Korban Hingga Miliaran, Penyidik Polres Diminta Bertindak

    Investasi Bodong di Sidrap Rugikan Korban Hingga Miliaran, Penyidik Polres Diminta Bertindak

    • calendar_month Senin, 9 Mar 2026
    • account_circle Iful -
    • visibility 182
    • 0Komentar

    SIDRAP, KBK — Kasus dugaan penggelapan dana investasi kembali mencuat di Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap), Sulawesi Selatan. Sejumlah korban mendatangi Mapolres Sidrap untuk melapor pada Senin (9/3/2026). Para korban mengaku mengalami kerugian yang bervariasi, mulai dari Rp30 juta hingga Rp290 juta. Kerugian tersebut diduga berasal dari investasi yang dikenal dengan nama Arisanbsyk/Dapinbsyk yang dikelola oleh […]

  • Wakapolres Enrekang Himbau Personel Perhatikan Atensi Pimpinan Terkait Zakat Fitrah, Infaq dan Kebersihan Lingkungan

    Wakapolres Enrekang Himbau Personel Perhatikan Atensi Pimpinan Terkait Zakat Fitrah, Infaq dan Kebersihan Lingkungan

    • calendar_month Jumat, 13 Mar 2026
    • account_circle Basir
    • visibility 92
    • 0Komentar

    ENREKANG,KABAR KITA.CO.ID-Wakapolres Enrekang Kompol Ali Maksum, S.Sos., M.M., menghimbau seluruh personel Polres Enrekang untuk memperhatikan atensi pimpinan Polri terkait pelaksanaan zakat fitrah, infaq serta pentingnya menjaga kebersihan lingkungan selama bulan suci Ramadan 1447 Hijriah. Himbauan tersebut disampaikan saat Wakapolres Enrekang memberikan arahan kepada seluruh personel di lingkungan Mapolres Enrekang, Jumat (13/03/2026). Dalam arahannya, Wakapolres menegaskan […]

  • Sinergitas TNI-Polri dan Damkar Berhasil Padamkan Kebakaran Lahan di Desa Malimpung

    Sinergitas TNI-Polri dan Damkar Berhasil Padamkan Kebakaran Lahan di Desa Malimpung

    • calendar_month Sabtu, 22 Agt 2026
    • account_circle Basir
    • visibility 37
    • 0Komentar

    PINRANG,KABAR KITA.CO.ID-Sinergitas antara TNI-Polri bersama petugas Pemadam Kebakaran (Damkar) kembali menunjukkan respons cepat dalam menangani kebakaran lahan yang terjadi di Desa Malimpung, Kecamatan Patampanua, Kabupaten Pinrang, Sabtu (22/08/2026). Mendapat informasi adanya kebakaran lahan, Babinsa Desa Malimpung Koramil 1404-05/Patampanua, Sertu Deni Agus Subroto bersama Bhabinkamtibmas Aipda Hendra, personel Kompi Bantuan Yonif 721/Mks dan petugas Damkar segera […]

  • Bupati Sidrap Buka Seminar Nasional Keperawatan: Dorong Sinergi dan Transformasi Layanan Kesehatan yang Humanis

    Bupati Sidrap Buka Seminar Nasional Keperawatan: Dorong Sinergi dan Transformasi Layanan Kesehatan yang Humanis

    • calendar_month Sabtu, 18 Okt 2025
    • account_circle Iful -
    • visibility 240
    • 0Komentar

    SIDRAP, KBK — Pemerintah Kabupaten Sidrap bersama Dewan Pengurus Daerah (DPD) Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Kabupaten Sidrap menggelar Seminar Nasional Keperawatan, Sabtu (18/10/2025), bertempat di Lobi Kantor Bupati Sidrap. Kegiatan yang dibuka langsung oleh Bupati Sidrap, H. Syaharuddin Alrif, S.Pt., M.M., mengusung tema “Optimalisasi Sinergitas PPNI dengan Pemerintah Kabupaten Sidrap dalam Mendukung Transformasi Layanan […]

expand_less