Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Kuasa Hukum Soroti Prosedur Penyidikan Kasus Madam Kety, Polres Sidrap Beri Penjelasan

Kuasa Hukum Soroti Prosedur Penyidikan Kasus Madam Kety, Polres Sidrap Beri Penjelasan

  • account_circle Iful -
  • calendar_month Selasa, 7 Apr 2026
  • visibility 73
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

SIDRAP, KBK — Perkembangan penanganan perkara yang menyeret nama Yuliana alias Madam Kety menjadi sorotan publik. Pihak penasehat hukum mempertanyakan prosedur penyidikan yang dilakukan oleh Polres Sidrap.

Penasehat hukum Madam Kety, Ida Hamidah, ST., SH., menyampaikan keberatan atas sejumlah proses yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana. Ia menegaskan bahwa informasi yang beredar di media sosial maupun sejumlah pemberitaan belum tentu mencerminkan fakta secara utuh.

“Terkait Laporan Polisi Nomor 31, klien kami disebut telah naik ke tahap penyidikan tanpa pernah diperiksa secara resmi,” ujarnya.

Soroti Dugaan Pelanggaran Prosedur

Ida menilai terdapat indikasi pelanggaran prosedur dalam proses penyidikan. Ia merujuk pada ketentuan dalam KUHAP yang mengatur kewenangan penyidik dalam memeriksa dan meminta keterangan pihak terkait.

Selain itu, ia juga menyoroti pemenuhan hak kliennya, termasuk hak atas pendampingan hukum. Menurutnya, Madam Kety sempat diminta membuat surat pernyataan bermaterai serta menjalani pemeriksaan hingga larut malam tanpa didampingi penasehat hukum.

“Kami keberatan dan melarang klien kami menandatangani dokumen tersebut karena dinilai tidak sesuai prosedur,” tegasnya.

Tiga Laporan Polisi

Saat ini terdapat tiga laporan yang berkaitan dengan Madam Kety dan tengah ditangani Polres Sidrap, yakni:

  • Dugaan penipuan penjualan pakaian (2020)
  • Dugaan penipuan bisnis telur (13 Januari 2026)
  • Laporan terkait jasa titip (21 Februari 2026)

Atas kondisi tersebut, pihak penasehat hukum mengajukan permohonan agar penanganan perkara dialihkan ke Polda Sulawesi Selatan guna menjaga objektivitas serta menghindari potensi konflik kepentingan.

Klarifikasi Madam Kety

Madam Kety menyampaikan bahwa sebagian kewajiban dari kasus lama telah diselesaikan, meski masih terdapat sisa yang menurutnya bersifat piutang.

Ia juga menilai persoalan yang dihadapinya lebih tepat dikategorikan sebagai sengketa perdata, bukan tindak pidana penipuan.

Terkait laporan bisnis telur, ia mengaku telah dua kali memberikan keterangan kepada penyidik. Namun, perbedaan perhitungan nilai transaksi disebut menjadi kendala utama.

“Jika prosedur berjalan baik, persoalan ini seharusnya masih bisa diselesaikan melalui kesepakatan. Namun faktanya, status perkara justru naik ke penyidikan,” ujarnya.

Penjelasan Kepolisian

Kasat Reskrim Polres Sidrap, AKP Welfrik, menegaskan bahwa peningkatan status perkara telah melalui mekanisme sesuai hukum acara pidana.

Ia menjelaskan, pada tahap penyelidikan, penyidik memiliki kewenangan mengumpulkan bukti awal. Sementara peningkatan ke tahap penyidikan dilakukan melalui gelar perkara setelah ditemukan bukti permulaan yang cukup.

“Proses naiknya status perkara dilakukan melalui mekanisme gelar perkara sesuai aturan yang berlaku,” jelasnya.

Ia juga menyarankan agar pengawasan teknis penyidikan dapat dikonfirmasi kepada pihak internal, seperti Wassidik.

Catatan

Perbedaan pandangan antara penasehat hukum dan penyidik merupakan hal yang lazim dalam proses penegakan hukum. Dalam konteks ini, prinsip due process of law, transparansi, serta perlindungan hak-hak pihak yang diperiksa harus tetap dijunjung tinggi.

Di sisi lain, aparat penegak hukum memiliki kewenangan profesional dalam menilai terpenuhinya unsur pidana berdasarkan alat bukti yang ada.

Penyelesaian perkara ini diharapkan berjalan sesuai koridor hukum dengan menjunjung asas keadilan, objektivitas, dan kepastian hukum bagi seluruh pihak. (GnD)

Apa Reaksi Anda?
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
  • Penulis: Iful -

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Luka Doncic’s 32-point night helps Lakers finally win in Denver

    Luka Doncic’s 32-point night helps Lakers finally win in Denver

    • calendar_month Rabu, 15 Jan 2025
    • account_circle Dave McMenamin
    • visibility 340
    • 0Komentar

    DENVER — It took Luka Doncic only one quarter Saturday to match his highest scoring output from his first three games with the Los Angeles Lakers, tallying 16 points while L.A. built an early lead on the Denver Nuggets. He kept rolling from there — and so did the Lakers — as Doncic finished with a game-high 32 points […]

  • Kapolres Enrekang Gelar Program “Jumat Berkah”

    Kapolres Enrekang Gelar Program “Jumat Berkah”

    • calendar_month Sabtu, 31 Mei 2025
    • account_circle Basir
    • visibility 351
    • 0Komentar

    ENREKANG,KABAR KITA.CO.ID-Kapolres Enrekang, AKBP Hari Budiyanto, S.H., S.I.K., M.H., kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat sekaligus merangkul sisi kemanusiaan melalui program unggulannya “Jumat Berkah”. Kegiatan ini menjadi agenda rutin yang menyentuh langsung masyarakat hingga ke pelosok wilayah Kabupaten Enrekang. Pada pagi ini, Kapolres bersama jajaran pejabat utama Polres Enrekang, termasuk Plh. Wakapolres […]

  • TP PKK Kabupaten Enrekang Menggelar Pelatihan Bisnis Bagi UMKM 

    TP PKK Kabupaten Enrekang Menggelar Pelatihan Bisnis Bagi UMKM 

    • calendar_month Kamis, 10 Jul 2025
    • account_circle Basir
    • visibility 289
    • 0Komentar

    ENREKANG,KABAR KITA.CO.ID-TP PKK kabupaten Enrekang melaksanakan pelatihan bisnis bagi pelaku UMKM yang bertema “Perizinan Berusaha bagi Pelaku UMKM Pengolahan Pangan” yang diikuti oleh perwakilan UMKM dari 12 kecamatan, Kamis, 10 Juli 2025, di Pendopo Rumah Jabatan Bupati Enrekang. Ketua II TP PKK Kabupaten Enrekang, Hj. Rosmawati, yang membuka acara pelatihan itu menjelaskan bahwa pelatihan ini […]

  • Polres Sidrap Intensifkan Patroli Siang Hari, Wujud Nyata Hadirkan Rasa Aman bagi Warga

    Polres Sidrap Intensifkan Patroli Siang Hari, Wujud Nyata Hadirkan Rasa Aman bagi Warga

    • calendar_month Rabu, 9 Jul 2025
    • account_circle Iful -
    • visibility 423
    • 0Komentar

    SIDRAP,KBK — Dalam rangka menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), Kepolisian Resor (Polres) Sidenreng Rappang kembali menggelar Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) melalui patroli siang hari, Rabu (09/07/2025). Kegiatan ini menyasar sejumlah titik strategis di dalam wilayah kota Sidrap. Personel dari Satuan Sabhara diturunkan langsung ke lapangan untuk melakukan patroli di kawasan pasar, pertokoan, […]

  • Wakil Ketua PWM Sulsel Mawardi Pewangi: 3 Resep Majukan PTM

    Wakil Ketua PWM Sulsel Mawardi Pewangi: 3 Resep Majukan PTM

    • calendar_month Sabtu, 17 Mei 2025
    • account_circle Basir
    • visibility 337
    • 0Komentar

    ENREKANG,KABAR KITA.CO.ID– Wakil Ketua Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Sulawesi Selatan (PWM Sulsel), Dr. H. Mawardi Pewangi, M.Pd.I. silaturrahmi dengan civitas akademika Universitas Muhammadiyah Enrekang (UNIMEN), Kamis (15/5/2025). Dr. Mawardi disambut oleh Rektor UNIMEN, Dr. Drs. H. Syawal Sitonda, M.Ag, para Wakil Rektor serta pejabat struktural dan staf lingkup Universitas Muhammadiyah Enrekang. Kunjungan Wakil Ketua PWM Sulsel […]

  • Kapolres dan Bupati Sidrap Resmi Lepas 30 Offroader IOF Menuju Event Bhayangkara Merdeka Polda Sulsel

    Kapolres dan Bupati Sidrap Resmi Lepas 30 Offroader IOF Menuju Event Bhayangkara Merdeka Polda Sulsel

    • calendar_month Jumat, 22 Agt 2025
    • account_circle Iful -
    • visibility 181
    • 0Komentar

    SIDRAP, KBK – Kapolres Sidrap AKBP Dr. Fantry Taherong, S.H., S.I.K., M.H. bersama Bupati Sidrap H. Syaharuddin Alrif, S.I.P., M.M. secara resmi melepas keberangkatan puluhan mobil offroader dari Indonesia Off-Road Federation (IOF) Pengcab Sidrap, Kamis (21/8/2025). Pelepasan yang digelar di halaman Mapolres Sidrap itu diikuti sebanyak 30 unit mobil peserta, dan turut dihadiri Pejabat Utama (PJU) […]

expand_less