Kuasa Hukum Soroti Prosedur Penyidikan Kasus Madam Kety, Polres Sidrap Beri Penjelasan
- account_circle Iful -
- calendar_month Selasa, 7 Apr 2026
- visibility 73
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
SIDRAP, KBK — Perkembangan penanganan perkara yang menyeret nama Yuliana alias Madam Kety menjadi sorotan publik. Pihak penasehat hukum mempertanyakan prosedur penyidikan yang dilakukan oleh Polres Sidrap.
Penasehat hukum Madam Kety, Ida Hamidah, ST., SH., menyampaikan keberatan atas sejumlah proses yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana. Ia menegaskan bahwa informasi yang beredar di media sosial maupun sejumlah pemberitaan belum tentu mencerminkan fakta secara utuh.
“Terkait Laporan Polisi Nomor 31, klien kami disebut telah naik ke tahap penyidikan tanpa pernah diperiksa secara resmi,” ujarnya.
Soroti Dugaan Pelanggaran Prosedur
Ida menilai terdapat indikasi pelanggaran prosedur dalam proses penyidikan. Ia merujuk pada ketentuan dalam KUHAP yang mengatur kewenangan penyidik dalam memeriksa dan meminta keterangan pihak terkait.
Selain itu, ia juga menyoroti pemenuhan hak kliennya, termasuk hak atas pendampingan hukum. Menurutnya, Madam Kety sempat diminta membuat surat pernyataan bermaterai serta menjalani pemeriksaan hingga larut malam tanpa didampingi penasehat hukum.
“Kami keberatan dan melarang klien kami menandatangani dokumen tersebut karena dinilai tidak sesuai prosedur,” tegasnya.

Tiga Laporan Polisi
Saat ini terdapat tiga laporan yang berkaitan dengan Madam Kety dan tengah ditangani Polres Sidrap, yakni:
- Dugaan penipuan penjualan pakaian (2020)
- Dugaan penipuan bisnis telur (13 Januari 2026)
- Laporan terkait jasa titip (21 Februari 2026)
Atas kondisi tersebut, pihak penasehat hukum mengajukan permohonan agar penanganan perkara dialihkan ke Polda Sulawesi Selatan guna menjaga objektivitas serta menghindari potensi konflik kepentingan.
Klarifikasi Madam Kety
Madam Kety menyampaikan bahwa sebagian kewajiban dari kasus lama telah diselesaikan, meski masih terdapat sisa yang menurutnya bersifat piutang.
Ia juga menilai persoalan yang dihadapinya lebih tepat dikategorikan sebagai sengketa perdata, bukan tindak pidana penipuan.
Terkait laporan bisnis telur, ia mengaku telah dua kali memberikan keterangan kepada penyidik. Namun, perbedaan perhitungan nilai transaksi disebut menjadi kendala utama.
“Jika prosedur berjalan baik, persoalan ini seharusnya masih bisa diselesaikan melalui kesepakatan. Namun faktanya, status perkara justru naik ke penyidikan,” ujarnya.
Penjelasan Kepolisian
Kasat Reskrim Polres Sidrap, AKP Welfrik, menegaskan bahwa peningkatan status perkara telah melalui mekanisme sesuai hukum acara pidana.
Ia menjelaskan, pada tahap penyelidikan, penyidik memiliki kewenangan mengumpulkan bukti awal. Sementara peningkatan ke tahap penyidikan dilakukan melalui gelar perkara setelah ditemukan bukti permulaan yang cukup.
“Proses naiknya status perkara dilakukan melalui mekanisme gelar perkara sesuai aturan yang berlaku,” jelasnya.
Ia juga menyarankan agar pengawasan teknis penyidikan dapat dikonfirmasi kepada pihak internal, seperti Wassidik.
Catatan
Perbedaan pandangan antara penasehat hukum dan penyidik merupakan hal yang lazim dalam proses penegakan hukum. Dalam konteks ini, prinsip due process of law, transparansi, serta perlindungan hak-hak pihak yang diperiksa harus tetap dijunjung tinggi.
Di sisi lain, aparat penegak hukum memiliki kewenangan profesional dalam menilai terpenuhinya unsur pidana berdasarkan alat bukti yang ada.
Penyelesaian perkara ini diharapkan berjalan sesuai koridor hukum dengan menjunjung asas keadilan, objektivitas, dan kepastian hukum bagi seluruh pihak. (GnD)
- Penulis: Iful -

Saat ini belum ada komentar