Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Mangkir dari Panggilan Polisi, Madam Katty Klarifikasi di Medsos dan Viral di Karaoke

Mangkir dari Panggilan Polisi, Madam Katty Klarifikasi di Medsos dan Viral di Karaoke

  • account_circle Iful -
  • calendar_month Rabu, 8 Apr 2026
  • visibility 86
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

SIDRAP, KBK – Perkembangan kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang menyeret nama Yuliana alias Madam Katty kian menjadi sorotan publik. Sikap terlapor yang dinilai belum kooperatif dalam memenuhi panggilan penyidik turut memicu perhatian luas.

Penyidik Polres Sidrap diketahui telah melayangkan panggilan kedua kepada Madam Katty. Namun hingga saat ini, yang bersangkutan belum juga hadir untuk memberikan keterangan.

Alih-alih memenuhi panggilan penyidik, Madam Katty justru menyampaikan klarifikasi melalui media sosial terkait tuduhan yang diarahkan kepadanya.

Perhatian publik semakin meningkat setelah beredarnya video yang memperlihatkan dirinya tengah berjoget dan bernyanyi di salah satu tempat karaoke di Sidrap. Video berdurasi sekitar satu menit itu viral di media sosial dan memicu beragam reaksi, terutama karena beredar di tengah proses hukum yang masih berjalan.

Tiga Laporan Polisi

Kasus yang menjerat Madam Katty tidak berdiri sendiri. Hingga kini, penyidik menangani tiga laporan polisi dengan korban berbeda, yakni:

  • Dugaan penipuan penjualan pakaian (2020)
  • Dugaan penipuan bisnis telur (13 Januari 2026)
  • Dugaan penipuan jasa titip (21 Februari 2026)

Banyaknya laporan tersebut menguatkan dugaan adanya pola berulang dengan korban lebih dari satu.

Kuasa Hukum Soroti Prosedur

Di sisi lain, penasehat hukum Madam Katty, Ida Hamidah, ST., SH., mempertanyakan prosedur penyidikan yang dilakukan Polres Sidrap.

Menurutnya, terdapat sejumlah tahapan yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan dalam KUHAP, termasuk klaim bahwa kliennya telah dinaikkan ke tahap penyidikan tanpa pemeriksaan resmi.

“Terkait Laporan Polisi Nomor 31, klien kami disebut telah naik ke tahap penyidikan tanpa pernah diperiksa secara resmi,” ujarnya.

Ia juga menyoroti dugaan pelanggaran hak klien, seperti permintaan penandatanganan surat pernyataan bermaterai serta pemeriksaan hingga larut malam tanpa pendampingan hukum.

“Kami keberatan dan melarang klien kami menandatangani dokumen tersebut karena dinilai tidak sesuai prosedur,” tegasnya.

Atas dasar itu, pihaknya mengajukan permohonan agar penanganan perkara dialihkan ke Polda Sulawesi Selatan guna menjamin objektivitas proses hukum.

Polisi: Sudah Sesuai Prosedur

Menanggapi hal tersebut, Kasat Reskrim Polres Sidrap, AKP Welfrik, menegaskan bahwa peningkatan status perkara telah melalui mekanisme sesuai hukum acara pidana.

Menurutnya, dalam tahap penyelidikan, penyidik memiliki kewenangan mengumpulkan bukti awal. Status perkara kemudian dinaikkan ke tahap penyidikan melalui gelar perkara setelah ditemukan bukti permulaan yang cukup.

“Proses naiknya status perkara dilakukan melalui mekanisme gelar perkara sesuai aturan yang berlaku,” jelasnya.

Klaim Terlapor

Dalam keterangannya, Madam Katty menyebut sebagian kewajiban dari kasus lama telah diselesaikan, meskipun masih terdapat sisa yang menurutnya bersifat piutang.

Ia juga berpendapat bahwa perkara yang dihadapinya lebih tepat dikategorikan sebagai sengketa perdata, bukan pidana penipuan.

Terkait laporan bisnis telur, ia mengaku telah dua kali memberikan keterangan, namun terdapat perbedaan perhitungan nilai transaksi.

“Jika prosedur berjalan dengan baik, seharusnya persoalan ini masih bisa diselesaikan melalui kesepakatan,” ujarnya.

Perlu Sikap Kooperatif

Perbedaan pandangan antara kuasa hukum dan penyidik merupakan hal yang lazim dalam proses penegakan hukum. Namun demikian, prinsip transparansi, perlindungan hak, dan kepastian hukum tetap harus dijaga.

Di sisi lain, sikap kooperatif dari pihak yang dipanggil menjadi faktor penting untuk mempercepat penyelesaian perkara secara objektif dan adil.

Hingga saat ini, Madam Katty belum memenuhi panggilan penyidik dengan berbagai alasan, termasuk kegiatan di luar daerah.(GnD)

Apa Reaksi Anda?
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
  • Penulis: Iful -

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Satgas TMMD Ke 125 Bangun Sumur Bor untuk Warga

    Satgas TMMD Ke 125 Bangun Sumur Bor untuk Warga

    • calendar_month Kamis, 14 Agt 2025
    • account_circle Basir
    • visibility 285
    • 0Komentar

    ENREKANG,KABAR KITA.CO.ID-Satgas TNI Manunggal Membangun Desa TMMD Ke 125 Kodim 1419/Enrekang kembali menunjukkan kepeduliannya terhadap kebutuhan dasar masyarakat. Kali ini, Satgas bersama warga melaksanakan pembangunan sumur bor di desa pekalobean sasaran TMMD, Kamis 14/08/2025 Kegiatan diawali dengan survei lokasi untuk memastikan titik sumber air yang tepat. Dengan menggunakan mesin bor, proses pengeboran dilakukan hingga mencapai […]

  • Kapolres Enrekang Bersama Forkopimda Pantau Malam Takbiran Idul Fitri 1447 H, Tegaskan Kesiapan Tindak Lanjuti Arahan Kapolri dan Panglima TNI 

    Kapolres Enrekang Bersama Forkopimda Pantau Malam Takbiran Idul Fitri 1447 H, Tegaskan Kesiapan Tindak Lanjuti Arahan Kapolri dan Panglima TNI 

    • calendar_month Sabtu, 21 Mar 2026
    • account_circle Basir
    • visibility 65
    • 0Komentar

    ENREKANG,KABAR KITA.CO.ID,-Dalam rangka memastikan kesiapan pengamanan menjelang malam takbiran Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah, Kapolres Enrekang AKBP Hari Budiyanto, S.H., S.I.K., M.H., bersama unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah mengikuti arahan langsung dari Kapolri dan Panglima TNI dalam kegiatan pemantauan nasional kesiapan pengamanan Idul Fitri yang dilaksanakan secara virtual. Pada tingkat Kabupaten Enrekang, kegiatan tersebut […]

  • Polsek Maiwa Laksanakan Penanaman Jagung Serentak Kuartal III 

    Polsek Maiwa Laksanakan Penanaman Jagung Serentak Kuartal III 

    • calendar_month Kamis, 10 Jul 2025
    • account_circle Basir
    • visibility 297
    • 0Komentar

    ENREKANG,KABAR KITA.CO.ID-Dalam rangka mendukung program swasembada pangan, Polsek Maiwa yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Maiwa Akp abd. Samad, SH., MH didampingi anggota Polsek Maiwa bersama dengan Masyarakat Setempat melaksanakan penanaman jagung kuartal III dan penanaman jagung dilahan Perhutanan sosial dimana kegiatan kali ini dilaksanakan di Dusun Malino Desa Batumila Kec. Maiwa Kab. Enrekang. Kegiatan penanaman […]

  • Wabup Sidrap Lepas 17 Atlet PASI Menuju Ajang Pra Porprov di Makassar  Target Lolos dan Ukir Prestasi Hingga Tingkat Nasional

    Wabup Sidrap Lepas 17 Atlet PASI Menuju Ajang Pra Porprov di Makassar Target Lolos dan Ukir Prestasi Hingga Tingkat Nasional

    • calendar_month Senin, 8 Sep 2025
    • account_circle Iful -
    • visibility 179
    • 0Komentar

    SIDRAP, KBK – Wakil Bupati Sidenreng Rappang, Hj. Nurkanaah, secara resmi melepas kontingen Persatuan Atletik Seluruh Indonesia (PASI) Sidrap untuk mengikuti ajang Pra Pekan Olahraga Provinsi (Pra Porprov) Sulawesi Selatan di Kota Makassar. Prosesi pelepasan berlangsung khidmat di Baruga Rumah Jabatan Wakil Bupati Sidrap, Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Pangkajene, Kecamatan Maritengngae, Senin (8/9/2025). Dalam kesempatan […]

  • Kejari Sidrap Selamatkan Uang Negara Rp305 Juta dari Korupsi Pegadaian Dua Pitue

    Kejari Sidrap Selamatkan Uang Negara Rp305 Juta dari Korupsi Pegadaian Dua Pitue

    • calendar_month Rabu, 21 Jan 2026
    • account_circle Uterus
    • visibility 137
    • 0Komentar

    KABARKITA.CO.ID, SIDRAP — Kejaksaan Negeri Sidenreng Rappang kembali menunjukkan komitmennya dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Pada Selasa, 20 Januari 2026, tim jaksa eksekutor melaksanakan eksekusi penyetoran uang pengganti dalam perkara penyimpangan kegiatan operasional produk dan layanan pada PT Pegadaian Cabang Dua Pitue, Kabupaten Sidenreng Rappang, tahun 2022. Uang pengganti tersebut di serahkan terdakwa melalui bidang […]

  • Kasi Propam Polres Enrekang Keluarkan Ultimatum Keras, Personel Dilarang Tinggalkan Wilayah Tanpa Izin

    Kasi Propam Polres Enrekang Keluarkan Ultimatum Keras, Personel Dilarang Tinggalkan Wilayah Tanpa Izin

    • calendar_month Selasa, 17 Mar 2026
    • account_circle Basir
    • visibility 54
    • 0Komentar

    ENREKANG,KABAR KITA.CO.ID-Dalam upaya mencegah terjadinya pelanggaran disiplin dan memastikan kesiapsiagaan personel tetap terjaga, Kasi Propam Polres Enrekang AKP Bahri memberikan penegasan keras terkait larangan meninggalkan wilayah hukum tanpa izin pimpinan. Penegasan tersebut disampaikan dalam arahannya saat apel pagi di Lapangan Apel Mapolres Enrekang, Selasa (17/03/2026), Melalui Sihumas polres Enrekang dijelaskan bahwa, agenda Kasi Propam tersebut […]

expand_less