Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Mangkir dari Panggilan Polisi, Madam Katty Klarifikasi di Medsos dan Viral di Karaoke

Mangkir dari Panggilan Polisi, Madam Katty Klarifikasi di Medsos dan Viral di Karaoke

  • account_circle Iful -
  • calendar_month Rabu, 8 Apr 2026
  • visibility 85
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

SIDRAP, KBK – Perkembangan kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang menyeret nama Yuliana alias Madam Katty kian menjadi sorotan publik. Sikap terlapor yang dinilai belum kooperatif dalam memenuhi panggilan penyidik turut memicu perhatian luas.

Penyidik Polres Sidrap diketahui telah melayangkan panggilan kedua kepada Madam Katty. Namun hingga saat ini, yang bersangkutan belum juga hadir untuk memberikan keterangan.

Alih-alih memenuhi panggilan penyidik, Madam Katty justru menyampaikan klarifikasi melalui media sosial terkait tuduhan yang diarahkan kepadanya.

Perhatian publik semakin meningkat setelah beredarnya video yang memperlihatkan dirinya tengah berjoget dan bernyanyi di salah satu tempat karaoke di Sidrap. Video berdurasi sekitar satu menit itu viral di media sosial dan memicu beragam reaksi, terutama karena beredar di tengah proses hukum yang masih berjalan.

Tiga Laporan Polisi

Kasus yang menjerat Madam Katty tidak berdiri sendiri. Hingga kini, penyidik menangani tiga laporan polisi dengan korban berbeda, yakni:

  • Dugaan penipuan penjualan pakaian (2020)
  • Dugaan penipuan bisnis telur (13 Januari 2026)
  • Dugaan penipuan jasa titip (21 Februari 2026)

Banyaknya laporan tersebut menguatkan dugaan adanya pola berulang dengan korban lebih dari satu.

Kuasa Hukum Soroti Prosedur

Di sisi lain, penasehat hukum Madam Katty, Ida Hamidah, ST., SH., mempertanyakan prosedur penyidikan yang dilakukan Polres Sidrap.

Menurutnya, terdapat sejumlah tahapan yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan dalam KUHAP, termasuk klaim bahwa kliennya telah dinaikkan ke tahap penyidikan tanpa pemeriksaan resmi.

“Terkait Laporan Polisi Nomor 31, klien kami disebut telah naik ke tahap penyidikan tanpa pernah diperiksa secara resmi,” ujarnya.

Ia juga menyoroti dugaan pelanggaran hak klien, seperti permintaan penandatanganan surat pernyataan bermaterai serta pemeriksaan hingga larut malam tanpa pendampingan hukum.

“Kami keberatan dan melarang klien kami menandatangani dokumen tersebut karena dinilai tidak sesuai prosedur,” tegasnya.

Atas dasar itu, pihaknya mengajukan permohonan agar penanganan perkara dialihkan ke Polda Sulawesi Selatan guna menjamin objektivitas proses hukum.

Polisi: Sudah Sesuai Prosedur

Menanggapi hal tersebut, Kasat Reskrim Polres Sidrap, AKP Welfrik, menegaskan bahwa peningkatan status perkara telah melalui mekanisme sesuai hukum acara pidana.

Menurutnya, dalam tahap penyelidikan, penyidik memiliki kewenangan mengumpulkan bukti awal. Status perkara kemudian dinaikkan ke tahap penyidikan melalui gelar perkara setelah ditemukan bukti permulaan yang cukup.

“Proses naiknya status perkara dilakukan melalui mekanisme gelar perkara sesuai aturan yang berlaku,” jelasnya.

Klaim Terlapor

Dalam keterangannya, Madam Katty menyebut sebagian kewajiban dari kasus lama telah diselesaikan, meskipun masih terdapat sisa yang menurutnya bersifat piutang.

Ia juga berpendapat bahwa perkara yang dihadapinya lebih tepat dikategorikan sebagai sengketa perdata, bukan pidana penipuan.

Terkait laporan bisnis telur, ia mengaku telah dua kali memberikan keterangan, namun terdapat perbedaan perhitungan nilai transaksi.

“Jika prosedur berjalan dengan baik, seharusnya persoalan ini masih bisa diselesaikan melalui kesepakatan,” ujarnya.

Perlu Sikap Kooperatif

Perbedaan pandangan antara kuasa hukum dan penyidik merupakan hal yang lazim dalam proses penegakan hukum. Namun demikian, prinsip transparansi, perlindungan hak, dan kepastian hukum tetap harus dijaga.

Di sisi lain, sikap kooperatif dari pihak yang dipanggil menjadi faktor penting untuk mempercepat penyelesaian perkara secara objektif dan adil.

Hingga saat ini, Madam Katty belum memenuhi panggilan penyidik dengan berbagai alasan, termasuk kegiatan di luar daerah.(GnD)

Apa Reaksi Anda?
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
  • Penulis: Iful -

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Bupati Sidrap Tekankan Transparansi dan Kesejahteraan Warga dalam Rakor APBDes 2025

    Bupati Sidrap Tekankan Transparansi dan Kesejahteraan Warga dalam Rakor APBDes 2025

    • calendar_month Sabtu, 2 Agt 2025
    • account_circle Iful -
    • visibility 342
    • 0Komentar

    SIDRAP, KBK 1 Agustus 2025 – Bupati Sidenreng Rappang (Sidrap), H. Syaharuddin Alrif, memimpin rapat koordinasi (Rakor) terkait perubahan penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2025. Kegiatan berlangsung pada Jumat malam di halaman Rumah Jabatan Bupati Sidrap, Jalan Lanto Daeng Pasewang, Kelurahan Pangkajene, Kecamatan Maritengngae. Rakor dihadiri oleh sejumlah pejabat penting, antara […]

  • Ramadan, Tim RMS Berbagi Blusukan di Amparita Puluhan Muallaf Terima Bingkisan Sembako Tim RMS Berbagi

    Ramadan, Tim RMS Berbagi Blusukan di Amparita Puluhan Muallaf Terima Bingkisan Sembako Tim RMS Berbagi

    • calendar_month Jumat, 27 Feb 2026
    • account_circle Iful -
    • visibility 70
    • 0Komentar

    SIDRAP, KBK  — Memanfaatkan momentum bulan suci Ramadan, RMS Berbagi X TEAM kembali menggelar kegiatan sosial kemanusiaan bertajuk Jumat Berkah. Pada Jumat (27/2/2026), tim RMS Berbagi membagikan puluhan paket sembako kepada warga di Amparita, Kecamatan Tellu Limpoe, Kabupaten Sidenreng Rappang. Koordinator Tim RMS Berbagi Sidrap, Shepa Wela, mengatakan kegiatan tersebut merupakan bagian dari gerakan sosial […]

  • Dua Santri MAS PP Al Urwatul Wutsqaa Lolos Seleksi Calon Mahasiswa Universitas Al-Azhar Kairo Tahun 2025

    Dua Santri MAS PP Al Urwatul Wutsqaa Lolos Seleksi Calon Mahasiswa Universitas Al-Azhar Kairo Tahun 2025

    • calendar_month Selasa, 27 Mei 2025
    • account_circle Arya Maulana
    • visibility 465
    • 0Komentar

       KABAR KITA, Benteng, (Kemenag Sidrap) – Kabar membanggakan datang dari Pondok Pesantren Al Urwatul Wutsqaa Benteng. Dua santri terbaik dari Madrasah Aliyah Swasta (MAS) pondok tersebut berhasil lolos seleksi calon mahasiswa Universitas Al-Azhar Kairo, Mesir, untuk tahun akademik 2025. Adalah Abd Basit Asri Kasman dan Meuthiah Annisa Salam yang berhasil melewati serangkaian proses seleksi […]

  • “Malam Berdarah di Lainungan: Tembakan Gelap, Ancaman, dan Skenario Busuk di Balik Operasi BNN Sulsel”

    “Malam Berdarah di Lainungan: Tembakan Gelap, Ancaman, dan Skenario Busuk di Balik Operasi BNN Sulsel”

    • calendar_month Sabtu, 25 Okt 2025
    • account_circle Iful -
    • visibility 217
    • 0Komentar

    SIDRAP, KBK — Bau mesiu di malam pekat itu bukan sekadar sisa letusan peluru. Ia berubah menjadi aroma busuk kebohongan dan ketakutan yang hingga kini belum lenyap dari Desa Lainungan, Kecamatan Watang Pulu, Kabupaten Sidenreng Rappang. Selasa, 14 Oktober 2025, sekitar pukul 00.30 WITA, langit Lainungan yang biasanya tenang mendadak meledak oleh suara senjata. Warga […]

  • Bocah Asal Bila Riase Sidrap, Fauzhidani Sirajuddin, Berlaga di Bali Seven

    Bocah Asal Bila Riase Sidrap, Fauzhidani Sirajuddin, Berlaga di Bali Seven

    • calendar_month Sabtu, 4 Apr 2026
    • account_circle Admin
    • visibility 87
    • 0Komentar

    Kabarkita.co.id.sidrap.— Kabar membanggakan datang dari Desa Bila Riase, Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap). Seorang bocah berbakat, Fauzhidani Sirajuddin yang akrab disapa Zhidan Siden, berhasil mendapatkan kesempatan istimewa untuk berlaga di ajang Bali Seven. Zhidan menjadi satu-satunya anak dari sidrap asal Desa Bila Riase yang dipanggil untuk berpartisipasi dalam kompetisi tersebut. Prestasi ini tentu menjadi kebanggaan tersendiri […]

  • Reses di Dusun Pandoketan Desa Bone- Bone Enrekang, Anggota DPRD Enrekang Karama Menyerap Aspirasi Warga

    Reses di Dusun Pandoketan Desa Bone- Bone Enrekang, Anggota DPRD Enrekang Karama Menyerap Aspirasi Warga

    • calendar_month Sabtu, 24 Mei 2025
    • account_circle Basir
    • visibility 293
    • 0Komentar

    ENREKANG,KABAR KITA.CO.ID— Jadwal reses pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Enrekang, Masa Sidang III berlangsung  selama enam  hari. Daerah pemilihan  Dapil II  ( dua ) meliputi Kecamatan Anggeraja, Baraka, Malua, Buntu Batu dan Kecamatan Bungin, kabupaten Enrekang dan dimulai tanggal 22 hingga 27 mei  2025. Adapun yang menjadi Lokasi reses masa sidang […]

expand_less