Mangkir dari Panggilan Polisi, Madam Katty Klarifikasi di Medsos dan Viral di Karaoke
- account_circle Iful -
- calendar_month Rabu, 8 Apr 2026
- visibility 45
- comment 0 komentar

SIDRAP, KBK – Perkembangan kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang menyeret nama Yuliana alias Madam Katty kian menjadi sorotan publik. Sikap terlapor yang dinilai belum kooperatif dalam memenuhi panggilan penyidik turut memicu perhatian luas.
Penyidik Polres Sidrap diketahui telah melayangkan panggilan kedua kepada Madam Katty. Namun hingga saat ini, yang bersangkutan belum juga hadir untuk memberikan keterangan.
Alih-alih memenuhi panggilan penyidik, Madam Katty justru menyampaikan klarifikasi melalui media sosial terkait tuduhan yang diarahkan kepadanya.
Perhatian publik semakin meningkat setelah beredarnya video yang memperlihatkan dirinya tengah berjoget dan bernyanyi di salah satu tempat karaoke di Sidrap. Video berdurasi sekitar satu menit itu viral di media sosial dan memicu beragam reaksi, terutama karena beredar di tengah proses hukum yang masih berjalan.
Tiga Laporan Polisi
Kasus yang menjerat Madam Katty tidak berdiri sendiri. Hingga kini, penyidik menangani tiga laporan polisi dengan korban berbeda, yakni:
- Dugaan penipuan penjualan pakaian (2020)
- Dugaan penipuan bisnis telur (13 Januari 2026)
- Dugaan penipuan jasa titip (21 Februari 2026)
Banyaknya laporan tersebut menguatkan dugaan adanya pola berulang dengan korban lebih dari satu.
Kuasa Hukum Soroti Prosedur
Di sisi lain, penasehat hukum Madam Katty, Ida Hamidah, ST., SH., mempertanyakan prosedur penyidikan yang dilakukan Polres Sidrap.
Menurutnya, terdapat sejumlah tahapan yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan dalam KUHAP, termasuk klaim bahwa kliennya telah dinaikkan ke tahap penyidikan tanpa pemeriksaan resmi.
“Terkait Laporan Polisi Nomor 31, klien kami disebut telah naik ke tahap penyidikan tanpa pernah diperiksa secara resmi,” ujarnya.
Ia juga menyoroti dugaan pelanggaran hak klien, seperti permintaan penandatanganan surat pernyataan bermaterai serta pemeriksaan hingga larut malam tanpa pendampingan hukum.
“Kami keberatan dan melarang klien kami menandatangani dokumen tersebut karena dinilai tidak sesuai prosedur,” tegasnya.
Atas dasar itu, pihaknya mengajukan permohonan agar penanganan perkara dialihkan ke Polda Sulawesi Selatan guna menjamin objektivitas proses hukum.
Polisi: Sudah Sesuai Prosedur
Menanggapi hal tersebut, Kasat Reskrim Polres Sidrap, AKP Welfrik, menegaskan bahwa peningkatan status perkara telah melalui mekanisme sesuai hukum acara pidana.
Menurutnya, dalam tahap penyelidikan, penyidik memiliki kewenangan mengumpulkan bukti awal. Status perkara kemudian dinaikkan ke tahap penyidikan melalui gelar perkara setelah ditemukan bukti permulaan yang cukup.
“Proses naiknya status perkara dilakukan melalui mekanisme gelar perkara sesuai aturan yang berlaku,” jelasnya.
Klaim Terlapor
Dalam keterangannya, Madam Katty menyebut sebagian kewajiban dari kasus lama telah diselesaikan, meskipun masih terdapat sisa yang menurutnya bersifat piutang.
Ia juga berpendapat bahwa perkara yang dihadapinya lebih tepat dikategorikan sebagai sengketa perdata, bukan pidana penipuan.
Terkait laporan bisnis telur, ia mengaku telah dua kali memberikan keterangan, namun terdapat perbedaan perhitungan nilai transaksi.
“Jika prosedur berjalan dengan baik, seharusnya persoalan ini masih bisa diselesaikan melalui kesepakatan,” ujarnya.
Perlu Sikap Kooperatif
Perbedaan pandangan antara kuasa hukum dan penyidik merupakan hal yang lazim dalam proses penegakan hukum. Namun demikian, prinsip transparansi, perlindungan hak, dan kepastian hukum tetap harus dijaga.
Di sisi lain, sikap kooperatif dari pihak yang dipanggil menjadi faktor penting untuk mempercepat penyelesaian perkara secara objektif dan adil.
Hingga saat ini, Madam Katty belum memenuhi panggilan penyidik dengan berbagai alasan, termasuk kegiatan di luar daerah.(GnD)
- Penulis: Iful -

Saat ini belum ada komentar