Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Tahap II Kasus Korupsi BPNT 2019–2020, Unit Tipidkor Polres Enrekang Limpahkan Tersangka dan Barang Bukti ke JPU ENREKANG,KABARKITA.CO.ID

Tahap II Kasus Korupsi BPNT 2019–2020, Unit Tipidkor Polres Enrekang Limpahkan Tersangka dan Barang Bukti ke JPU ENREKANG,KABARKITA.CO.ID

  • account_circle Basir
  • calendar_month Jumat, 1 Mei 2026
  • visibility 53
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

ENREKANG,KABARKITA.CO.ID–Unit Tipidkor Satreskrim Polres Enrekang resmi melaksanakan Tahap II dalam penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi Program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)/Program Sembako Tahun Anggaran 2019–2020, dengan menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum di Kantor Kejaksaan Negeri Enrekang, Pada Kamis siang (30/04/2026).

Pelaksanaan Tahap II ini merupakan tindak lanjut atas dinyatakannya berkas perkara lengkap (P-21) oleh JPU berdasarkan surat nomor: B-339/P.4.24/Fd.2/03/2026 tertanggal 10 Maret 2026. Dengan demikian, proses penanganan perkara beralih dari tahap penyidikan ke tahap penuntutan.

Kasat Reskrim Polres Enrekang AKP Herman, S.H., menyampaikan bahwa pelimpahan ini menjadi bagian krusial dalam rangkaian proses penegakan hukum, sekaligus bentuk komitmen penyidik dalam menuntaskan perkara secara profesional, transparan, dan akuntabel.

“Pada hari ini, kami telah melaksanakan Tahap II dengan menyerahkan dua tersangka beserta seluruh barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum. Selanjutnya, proses hukum sepenuhnya berada pada kewenangan pihak kejaksaan untuk dilakukan penuntutan di persidangan,” ujarnya.

Adapun barang bukti yang turut diserahkan dalam Tahap II tersebut antara lain uang tunai sebesar Rp13.500.000, satu unit laptop merek Acer, satu unit flashdisk, dokumen transaksi melalui Bank BRI, serta sejumlah dokumen administrasi lainnya yang berkaitan dengan pelaksanaan program BPNT.

Dalam konstruksi perkara, kedua tersangka masing-masing berinisial SM dan HD (domisili Kecamatan Enrekang kabupaten Enrekang) diduga terlibat dalam praktik penyimpangan pelaksanaan program BPNT yang bersumber dari APBN Kementerian Sosial RI. Perbuatan tersebut diduga melanggar ketentuan hukum dengan mengarahkan distribusi bantuan, mengendalikan supplier, serta memengaruhi mekanisme penyaluran yang tidak sesuai dengan pedoman umum program.

Akibat perbuatan melawan hukum tersebut, negara mengalami kerugian mencapai Rp4.838.876.302,- sebagaimana hasil penghitungan yang telah diperoleh penyidik. Para tersangka dijerat dengan ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan di tambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi jo. Pasal 20 Huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Proses penyidikan perkara ini ditangani oleh tim penyidik Unit Tipidkor Satreskrim Polres Enrekang yang dipimpin oleh AKP Herman, S.H., bersama Ipda Sumantri Mindar, S.H., M.H., serta didukung oleh penyidik pembantu yakni Brigpol Khurniawan Jais, S.H.,M.Si., Brigpol Aditya Putra Nugraha, Briptu Muhammad Fadhlan Inayah, Briptu Muh. Khurniawan, dan Bripda Muhammad Fathilla N.P. Fachry.

Dengan dilaksanakannya Tahap II ini, diharapkan proses penegakan hukum terhadap perkara korupsi BPNT dapat berjalan optimal hingga tahap persidangan, serta menjadi peringatan tegas terhadap setiap bentuk penyimpangan dalam pengelolaan program bantuan pemerintah.(Ombass)

Apa Reaksi Anda?
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
  • Penulis: Basir

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Bupati Syaharuddin Alrif Membaur dengan Warga di Pentas Seni Desa Lasiwala

    Bupati Syaharuddin Alrif Membaur dengan Warga di Pentas Seni Desa Lasiwala

    • calendar_month Jumat, 15 Agt 2025
    • account_circle Iful -
    • visibility 393
    • 0Komentar

    SIDRAP, KBK – Bupati Sidenreng Rappang, Syaharuddin Alrif, membaur bersama warga Desa Lasiwala, Kecamatan Pitu Riawa, menyaksikan pentas seni peringatan HUT ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, Kamis (14/8/2025) malam. Kehadirannya melanjutkan agenda usai menghadiri pentas seni di Kecamatan Watang Sidenreng. Bupati hadir bersama Ketua TP PKK Sidrap, Haslindah Syaharuddin, anggota DPRD Abdul Rahman dan Maradona, Asisten […]

  • Bupati Sidrap Pimpin Penyemprotan Massal untuk Cegah Hama, Jaga Produksi Padi Musim Tanam Kedua

    Bupati Sidrap Pimpin Penyemprotan Massal untuk Cegah Hama, Jaga Produksi Padi Musim Tanam Kedua

    • calendar_month Rabu, 9 Jul 2025
    • account_circle Iful -
    • visibility 350
    • 0Komentar

    SIDRAP,KBK — Dalam rangka menjaga stabilitas produksi padi pada Musim Tanam Kedua (MT II) tahun 2025, Bupati Sidenreng Rappang, H. Syaharuddin Alrif, memimpin langsung kegiatan penyemprotan massal pengendalian Organisme Pengganggu Tanaman (OPT) di Kelurahan Empagae, Kecamatan Watang Sidenreng, Rabu (9/7/2025). Kegiatan ini terselenggara atas kolaborasi Pemerintah Kabupaten Sidrap dengan PT FMC, perusahaan yang bergerak di […]

  • Himbauan Kapolres Enrekang AKBP Hari Budiyanto, Masyarakat Mengalami  Bentuk Aksi Premanisme, Segera Lap

    Himbauan Kapolres Enrekang AKBP Hari Budiyanto, Masyarakat Mengalami  Bentuk Aksi Premanisme, Segera Lap

    • calendar_month Minggu, 11 Mei 2025
    • account_circle Basir
    • visibility 526
    • 0Komentar

    ENREKANG, KABAR KITA.CO.ID – Pada pelaksanaan operasi kepolisian kewilayahan “Pekat Lipu 2025” jajaran personil polres Enrekang secara aktif melakukan sosialisasi dan penertiban segala bentuk aksi premanisme. Untuk itu, dihimbau kepada masyarakat untuk melaporkan jika mengalami aksi premanisme seperti tindakan intimidasi, pemalakan, atau kekerasan yang dilakukan oleh kelompok tertentu, melalui Hotline call center 110. Hal ini […]

  • Apel Kehormatan HUT ke-80 RI, Ketua DPRD Sidrap Pimpin Renungan Suci di TMP Mario

    Apel Kehormatan HUT ke-80 RI, Ketua DPRD Sidrap Pimpin Renungan Suci di TMP Mario

    • calendar_month Minggu, 17 Agt 2025
    • account_circle Iful -
    • visibility 307
    • 0Komentar

    SIDRAP, KBK — Ketua DPRD Kabupaten Sidrap, H. Takyuddin Masse, bertindak sebagai inspektur upacara pada Apel Kehormatan dan Renungan Suci dalam rangka peringatan HUT ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia. Kegiatan berlangsung pada Sabtu (16/8/2025) tengah malam di Taman Makam Pahlawan (TMP) Mario, Kecamatan Kulo. Upacara berlangsung khidmat dengan penerangan lilin dan obor di sela-sela batu nisan […]

  • Bhayangkari Cabang Enrekang Gelar Gerakan Pangan Murah, Wujud Kepedulian Ny. Anie Hari Budiyanto kepada Masyarakat

    Bhayangkari Cabang Enrekang Gelar Gerakan Pangan Murah, Wujud Kepedulian Ny. Anie Hari Budiyanto kepada Masyarakat

    • calendar_month Jumat, 13 Mar 2026
    • account_circle Basir
    • visibility 69
    • 0Komentar

    ENREKANG,KABAR KITA.CO.ID-–Bhayangkari Cabang Enrekang kembali menunjukkan kepeduliannya kepada masyarakat melalui pelaksanaan kegiatan Gerakan Pangan Murah, Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Ketua Bhayangkari Cabang Enrekang Anie Hari Budiyanto bersama para pengurus Bhayangkari.yang digelar di depan Mapolres Enrekang, Jumat (13/03/2026). Bahwa Gerakan Pangan Murah tersebut dilaksanakan sebagai bentuk kepedulian Bhayangkari dalam membantu masyarakat memperoleh bahan kebutuhan pokok […]

  • Diduga Bebas Main HP di Lapas Parepare, Napi Tipu Korban Solar Rp67 Juta: Kelalaian atau Pembiaran?

    Diduga Bebas Main HP di Lapas Parepare, Napi Tipu Korban Solar Rp67 Juta: Kelalaian atau Pembiaran?

    • calendar_month Minggu, 1 Jun 2025
    • account_circle Uterus
    • visibility 373
    • 0Komentar

    SIDRAP — Seorang narapidana diduga dari dalam Lapas Kelas IIA Parepare, Sulawesi Selatan, diperiksa intensif oleh penyidik Satreskrim Polres Sidrap usai terbongkar menjalankan aksi penipuan online dari balik jeruji. Aksi kriminal ini merugikan korban hingga puluhan juta rupiah, dan dilakukan hanya bermodalkan telepon genggam serta tipu daya digital. Narapidana berinisial FA (34), yang tengah menjalani […]

expand_less