Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Perkelahian Antar Kelompok Pemuda di Anggeraja Berakhir Damai, Satreskrim Polres Enrekang Kedepankan Restorative Justice

Perkelahian Antar Kelompok Pemuda di Anggeraja Berakhir Damai, Satreskrim Polres Enrekang Kedepankan Restorative Justice

  • account_circle Basir
  • calendar_month Selasa, 19 Mei 2026
  • visibility 81
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

ENREKANG, KABAR KITA.CO.ID-Penanganan kasus perkelahian antar kelompok pemuda yang terjadi di Kecamatan Anggeraja akhirnya berujung damai setelah Satreskrim Polres Enrekang mengedepankan pendekatan Restorative Justice dalam proses penyelesaiannya.

Kasus tersebut sebelumnya sempat menjadi perhatian publik dan ramai diperbincangkan di media sosial, menyusul adanya pertanyaan terkait belum dilakukannya penahanan terhadap sejumlah pihak yang terlibat. Namun demikian, penyidik menegaskan bahwa seluruh proses hukum tetap berjalan sesuai prosedur dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Sejak awal penanganan, kedua belah pihak telah saling membuat laporan polisi dan seluruh tahapan penyelidikan hingga penyidikan dilakukan secara profesional oleh Unit Pidum dan Unit PPA Satreskrim Polres Enrekang. Para pihak yang terlibat juga telah menjalani pemeriksaan intensif serta dikenakan wajib lapor selama proses berlangsung.

Dalam perkembangan perkara, penyidik kemudian mengedepankan langkah persuasif dengan membangun komunikasi aktif antara kedua kelompok yang berselisih. Upaya mediasi dilakukan melalui pendekatan Restorative Justice guna menciptakan penyelesaian yang lebih humanis dan berorientasi pada pemulihan hubungan sosial di tengah masyarakat.

Proses perdamaian tersebut difasilitasi oleh Penyidik dan dihadiri langsung oleh Kapolres Enrekang AKBP Hari Budiyanto. S.H., S.I.K., M.H., yang digelar di Aula Wira Pratama Mapolres Enrekang, Senin (18/05/2026).

Kanit Pidum Satreskrim Polres Enrekang Iptu Fadly Fachrezi Konggoasa, S.Trk., melalui Sihumas menjelaskan bahwa Polres Enrekang dalam menangani perkara ini tidak semata-mata mengedepankan proses peradilan, melainkan berupaya menghadirkan solusi yang mampu menjaga stabilitas sosial dan keharmonisan masyarakat.

“Pendekatan restorative justice dilakukan dengan melibatkan seluruh unsur terkait agar penyelesaian perkara dapat diterima secara adil oleh semua pihak,” jelasnya.
<span;>Dalam forum mediasi tersebut turut hadir anggota DPRD Kabupaten Enrekang Nurafni Rajuddin dan Hamzah A., unsur Pemerintah Daerah, tokoh masyarakat, tokoh agama, serta pihak keluarga dari kedua kelompok pemuda.

Kolaborasi lintas unsur tersebut menjadi faktor penting dalam menciptakan suasana dialog yang kondusif hingga akhirnya kedua belah pihak sepakat menyelesaikan persoalan secara damai dan saling memaafkan. Kesepakatan itu kemudian dituangkan dalam surat pernyataan bersama yang ditandatangani di hadapan seluruh pihak yang hadir.

Kapolres Enrekang AKBP Hari Budiyanto menegaskan bahwa penerapan Restorative Justice merupakan bagian dari komitmen Polri dalam menghadirkan penegakan hukum yang tidak hanya berorientasi pada penghukuman, tetapi juga pada pemulihan hubungan sosial dan terciptanya kembali situasi kamtibmas yang harmonis.

“Penegakan hukum tidak selalu harus berakhir di pengadilan. Dengan peran aktif kepolisian, pemerintah daerah, DPRD, instansi terkait, serta tokoh masyarakat dan tokoh agama, persoalan dapat diselesaikan secara kekeluargaan sehingga tercipta kembali kerukunan di tengah masyarakat,” ujar Kapolres, dirangkum awak media melalui Sihumas polres Enrekang

Bahwa Pendekatan Restorative Justice sendiri merupakan mekanisme penyelesaian perkara pidana yang menitikberatkan pada dialog, musyawarah, pemulihan korban, tanggung jawab pelaku, serta reintegrasi sosial di lingkungan masyarakat.

Penerapannya di lingkungan Polri berpedoman pada Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Penerapan keadilan restoratif ini diperkuat secara nasional melalui undang-undang hukum acara pidana terbaru, yaitu UU No. 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pasal 79 dalam KUHAP baru ini menegaskan kewajiban mekanisme keadilan restoratif guna memulihkan keadaan semula.(Ombass)

Apa Reaksi Anda?
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
  • Penulis: Basir

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Ketua TP PKK Enrekang Ajak Wanita Tani Manfaatkan Pekarangan untuk Pangan dan Gizi Keluarga

    Ketua TP PKK Enrekang Ajak Wanita Tani Manfaatkan Pekarangan untuk Pangan dan Gizi Keluarga

    • calendar_month Rabu, 9 Jul 2025
    • account_circle Basir
    • visibility 334
    • 0Komentar

    ENREKANG,KABAR KITA.CO.ID–Ketua Tim Penggerak PKK Kabupaten Enrekang, Ratnawati M. Yusuf R menghadiri pertemuan Forum Kelompok Wanita Tani (KWT) se-Kecamatan Curio, Rabu, 9 Juli 2025 di Desa Mandalan, Kecamatan Curio. Kegiatan ini dirangkaikan dengan penyerahan bantuan benih sayuran dan bibit ikan, sebagai upaya mendukung pemanfaatan pekarangan rumah menjadi sumber pangan sehat dan gizi keluarga. Dalam sambutannya, […]

  • Bupati Syaharuddin Kunjungi Sekolah Terpencil di Tana Toro, Siapkan Beasiswa bagi Siswa Berprestasi

    Bupati Syaharuddin Kunjungi Sekolah Terpencil di Tana Toro, Siapkan Beasiswa bagi Siswa Berprestasi

    • calendar_month Sabtu, 13 Jun 2026
    • account_circle Uterus
    • visibility 39
    • 0Komentar

    SIDRAP — Dalam rangkaian kegiatan “Bermalam di Desa”, Bupati Sidenreng Rappang (Sidrap), Syaharuddin Alrif, mengunjungi SD-SMP Negeri Satap 10 Batu di Desa Tana Toro, Kecamatan Pitu Riase, Sabtu (13/6/2026). Kunjungan tersebut disambut antusias sekitar 100 pelajar SD dan SMP yang telah menunggu kedatangan rombongan. Suasana penuh semangat terlihat saat para siswa menyambut Bupati bersama rombongan […]

  • SYAQIRA Mengguncang Indosiar: Sidrap Bergerak, Jakarta Bergetar!

    SYAQIRA Mengguncang Indosiar: Sidrap Bergerak, Jakarta Bergetar!

    • calendar_month Kamis, 24 Jul 2025
    • account_circle Iful -
    • visibility 583
    • 0Komentar

    JAKARTA, KBK — Atmosfer Jakarta dipastikan memanas pada Rabu malam, 24 Juli 2025 pukul 19.00 WIB, saat dara manis asal Sidenreng Rappang, Syaqira, kembali naik panggung megah D’Academy 7 dalam babak 30 besar yang disiarkan langsung dari Studio Indosiar. Tak sekadar tampil, Syaqira menjadi pembuka grup pertama dalam persaingan ketat TO 30 besar. Sorotan nasional […]

  • Kurang dari 12 Jam, Polres Sidrap Ungkap Kasus Pembunuhan Sadis di Pitu Riase

    Kurang dari 12 Jam, Polres Sidrap Ungkap Kasus Pembunuhan Sadis di Pitu Riase

    • calendar_month Rabu, 15 Okt 2025
    • account_circle Iful -
    • visibility 181
    • 0Komentar

    SIDRAP, KBK — Polisi bergerak cepat mengungkap kasus pembunuhan terhadap seorang perempuan di wilayah Kecamatan Pitu Riase, Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap). Dalam waktu kurang dari 12 jam setelah penemuan jasad korban, pelaku berhasil diringkus oleh aparat kepolisian. Korban diketahui bernama Jumaisah (44), warga Desa Lombo, Kecamatan Pitu Riase. Sementara pelaku adalah Rustam bin Laintan (31), […]

  • Laga Eksebisi Kapolres Enrekang dan Ketua PERCASI Tandai Dimulainya Turnamen Catur HUT Bhayangkara Ke-80

    Laga Eksebisi Kapolres Enrekang dan Ketua PERCASI Tandai Dimulainya Turnamen Catur HUT Bhayangkara Ke-80

    • calendar_month Sabtu, 27 Jun 2026
    • account_circle Basir
    • visibility 54
    • 0Komentar

    ENREKANG’-KABAR KITA.CO.ID–Suasana penuh antusias dan semangat sportivitas mewarnai pembukaan Turnamen Catur Piala Kapolres Enrekang Tahun 2026 dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun Bhayangkara Ke-80. Momen istimewa pembukaan ditandai dengan laga eksebisi antara Kapolres Enrekang AKBP Hari Budiyanto, S.H., S.I.K., M.H. melawan Ketua PERCASI Kabupaten Enrekang Dr. Ir. H. Saharuddin, S.T., M.M. di Aula Wira Pratama […]

  • Evaluasi PAD Triwulan I, Syaharuddin Alrif Instruksikan OPD Akselerasi Penggunaan QRIS

    Evaluasi PAD Triwulan I, Syaharuddin Alrif Instruksikan OPD Akselerasi Penggunaan QRIS

    • calendar_month Selasa, 5 Mei 2026
    • account_circle Uterus
    • visibility 55
    • 0Komentar

    SIDRAP — Bupati Sidenreng Rappang, Syaharuddin Alrif, menginstruksikan seluruh OPD pengelola pendapatan untuk melakukan akselerasi penggunaan QRIS dan kanal digital lainnya dalam transaksi retribusi daerah. Langkah ini ditegaskan sebagai upaya krusial dalam menjaga transparansi serta mencegah terjadinya kebocoran penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Instruksi tersebut disampaikan Syaharuddin saat memimpin High Level Meeting (HLM) TP2DD sekaligus […]

expand_less