Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Perkelahian Antar Kelompok Pemuda di Anggeraja Berakhir Damai, Satreskrim Polres Enrekang Kedepankan Restorative Justice

Perkelahian Antar Kelompok Pemuda di Anggeraja Berakhir Damai, Satreskrim Polres Enrekang Kedepankan Restorative Justice

  • account_circle Basir
  • calendar_month Selasa, 19 Mei 2026
  • visibility 105
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

ENREKANG, KABAR KITA.CO.ID-Penanganan kasus perkelahian antar kelompok pemuda yang terjadi di Kecamatan Anggeraja akhirnya berujung damai setelah Satreskrim Polres Enrekang mengedepankan pendekatan Restorative Justice dalam proses penyelesaiannya.

Kasus tersebut sebelumnya sempat menjadi perhatian publik dan ramai diperbincangkan di media sosial, menyusul adanya pertanyaan terkait belum dilakukannya penahanan terhadap sejumlah pihak yang terlibat. Namun demikian, penyidik menegaskan bahwa seluruh proses hukum tetap berjalan sesuai prosedur dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Sejak awal penanganan, kedua belah pihak telah saling membuat laporan polisi dan seluruh tahapan penyelidikan hingga penyidikan dilakukan secara profesional oleh Unit Pidum dan Unit PPA Satreskrim Polres Enrekang. Para pihak yang terlibat juga telah menjalani pemeriksaan intensif serta dikenakan wajib lapor selama proses berlangsung.

Dalam perkembangan perkara, penyidik kemudian mengedepankan langkah persuasif dengan membangun komunikasi aktif antara kedua kelompok yang berselisih. Upaya mediasi dilakukan melalui pendekatan Restorative Justice guna menciptakan penyelesaian yang lebih humanis dan berorientasi pada pemulihan hubungan sosial di tengah masyarakat.

Proses perdamaian tersebut difasilitasi oleh Penyidik dan dihadiri langsung oleh Kapolres Enrekang AKBP Hari Budiyanto. S.H., S.I.K., M.H., yang digelar di Aula Wira Pratama Mapolres Enrekang, Senin (18/05/2026).

Kanit Pidum Satreskrim Polres Enrekang Iptu Fadly Fachrezi Konggoasa, S.Trk., melalui Sihumas menjelaskan bahwa Polres Enrekang dalam menangani perkara ini tidak semata-mata mengedepankan proses peradilan, melainkan berupaya menghadirkan solusi yang mampu menjaga stabilitas sosial dan keharmonisan masyarakat.

“Pendekatan restorative justice dilakukan dengan melibatkan seluruh unsur terkait agar penyelesaian perkara dapat diterima secara adil oleh semua pihak,” jelasnya.
<span;>Dalam forum mediasi tersebut turut hadir anggota DPRD Kabupaten Enrekang Nurafni Rajuddin dan Hamzah A., unsur Pemerintah Daerah, tokoh masyarakat, tokoh agama, serta pihak keluarga dari kedua kelompok pemuda.

Kolaborasi lintas unsur tersebut menjadi faktor penting dalam menciptakan suasana dialog yang kondusif hingga akhirnya kedua belah pihak sepakat menyelesaikan persoalan secara damai dan saling memaafkan. Kesepakatan itu kemudian dituangkan dalam surat pernyataan bersama yang ditandatangani di hadapan seluruh pihak yang hadir.

Kapolres Enrekang AKBP Hari Budiyanto menegaskan bahwa penerapan Restorative Justice merupakan bagian dari komitmen Polri dalam menghadirkan penegakan hukum yang tidak hanya berorientasi pada penghukuman, tetapi juga pada pemulihan hubungan sosial dan terciptanya kembali situasi kamtibmas yang harmonis.

“Penegakan hukum tidak selalu harus berakhir di pengadilan. Dengan peran aktif kepolisian, pemerintah daerah, DPRD, instansi terkait, serta tokoh masyarakat dan tokoh agama, persoalan dapat diselesaikan secara kekeluargaan sehingga tercipta kembali kerukunan di tengah masyarakat,” ujar Kapolres, dirangkum awak media melalui Sihumas polres Enrekang

Bahwa Pendekatan Restorative Justice sendiri merupakan mekanisme penyelesaian perkara pidana yang menitikberatkan pada dialog, musyawarah, pemulihan korban, tanggung jawab pelaku, serta reintegrasi sosial di lingkungan masyarakat.

Penerapannya di lingkungan Polri berpedoman pada Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Penerapan keadilan restoratif ini diperkuat secara nasional melalui undang-undang hukum acara pidana terbaru, yaitu UU No. 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pasal 79 dalam KUHAP baru ini menegaskan kewajiban mekanisme keadilan restoratif guna memulihkan keadaan semula.(Ombass)

Apa Reaksi Anda?
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
  • Penulis: Basir

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Divhumas Polri Gelar Gerakan Pangan Murah 2025, Tekan Harga dan Ringankan Beban Masyarakat

    Divhumas Polri Gelar Gerakan Pangan Murah 2025, Tekan Harga dan Ringankan Beban Masyarakat

    • calendar_month Senin, 25 Agt 2025
    • account_circle Iful -
    • visibility 365
    • 0Komentar

    JAKARTA, KBK — Divisi Humas Polri menggelar Gerakan Pangan Murah 2025 bekerja sama dengan Perum Bulog di Lapangan Apel Divhumas Polri, Senin (25/8/2025). Kegiatan ini menjadi langkah konkret Polri dalam mendukung kebijakan pemerintah menjaga stabilitas harga pangan sekaligus meringankan beban masyarakat. Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divhumas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, menjelaskan […]

  • Kegiatan Keagamaan Bagian Penting Tak terpisahkan  Dalam TMMD

    Kegiatan Keagamaan Bagian Penting Tak terpisahkan  Dalam TMMD

    • calendar_month Jumat, 25 Jul 2025
    • account_circle Basir
    • visibility 303
    • 0Komentar

    ENREKANG KABAR KITA.CO.ID-Satgas TMMD Membawakan Khutbah Sholat Jumat, Wujud Sinergi TNI dan Masyarakat Desa Pekalobean Kecamatan Anggeraja Jumat, (25/7/ 2025) Dalam rangka mempererat hubungan antara TNI dan masyarakat, anggota Satuan Tugas (Satgas) TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) Aiptu Safar tidak hanya terlibat dalam kegiatan fisik pembangunan infrastruktur, tetapi juga aktif dalam kegiatan keagamaan. Salah satu […]

  • Hunger, thirst and chaos in southern Gaza as hostilities drive humanitarian aid to the brink of collapse

    Hunger, thirst and chaos in southern Gaza as hostilities drive humanitarian aid to the brink of collapse

    • calendar_month Kamis, 8 Feb 2024
    • account_circle Uterus
    • visibility 702
    • 0Komentar

    Twelve-year-old Do’a Atef spends her days knocking on doors begging for food, or gathering firewood from a dusty hill near a refugee camp outside Rafah, in southern Gaza, to cook the few tomatoes and peppers given to her by strangers. Do’a told NBC News that she was displaced from her home in Beit Lahia in […]

  • Hujan Tak Surutkan Semangat, Bupati Sidrap Serahkan SK 2.926 PPPK Paruh Waktu

    Hujan Tak Surutkan Semangat, Bupati Sidrap Serahkan SK 2.926 PPPK Paruh Waktu

    • calendar_month Senin, 15 Des 2025
    • account_circle Iful -
    • visibility 298
    • 0Komentar

    SIDRAP, KBK — Hujan yang mengguyur Lapangan Kompleks SKPD Kabupaten Sidenreng Rappang, Senin (15/12/2025), menjadi saksi penyerahan Surat Keputusan (SK) Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu Tahun Anggaran 2025. Cuaca basah tak sedikit pun mengurangi khidmat dan semangat ribuan aparatur yang resmi menyandang status ASN. Bupati Sidenreng Rappang, H. Syaharuddin Alrif, secara […]

  • Bukan Sekadar Kewajiban, BAZNAS Enrekang Pilih Paham Pajak Lebih Dalam

    Bukan Sekadar Kewajiban, BAZNAS Enrekang Pilih Paham Pajak Lebih Dalam

    • calendar_month Selasa, 5 Mei 2026
    • account_circle Basir
    • visibility 66
    • 0Komentar

    ENREKANG,KABAR KITA.CO.ID-Bendahara Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Enrekang, Nur Utari, mengunjungi Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Enrekang untuk mengikuti kegiatan asistensi pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Unifikasi di Kabupaten Enrekang (Rabu, 22/4). Kunjungan ini merupakan wujud komitmen BAZNAS Kabupaten Enrekang dalam memenuhi kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dalam […]

  • Satgas TMMD ke 125 Memacu Penyelesaian Pengerjaan Sumur Bor Guna Penuhi Kebutuhan Air Bersih.

    Satgas TMMD ke 125 Memacu Penyelesaian Pengerjaan Sumur Bor Guna Penuhi Kebutuhan Air Bersih.

    • calendar_month Rabu, 13 Agt 2025
    • account_circle Basir
    • visibility 315
    • 0Komentar

    ENREKANG,KABAR KITA.CO.ID- – Satuan Tugas (Satgas) TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) ke-125 Kodim 1419/Enrekang terus memacu penyelesaian pengerjaan sumur bor di Desa Pekalobean, Kecamatan Anggeraja, Rabu (13/8/2025). Proyek ini dmenjadi solusi pemenuhan kebutuhan air bersih bagi masyarakat setempat. Pengeboran dilakukan dengan kedalaman yang telah diperhitungkan untuk menghasilkan debit air optimal. Nantinya, air akan dialirkan ke […]

expand_less