Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Perkelahian Antar Kelompok Pemuda di Anggeraja Berakhir Damai, Satreskrim Polres Enrekang Kedepankan Restorative Justice

Perkelahian Antar Kelompok Pemuda di Anggeraja Berakhir Damai, Satreskrim Polres Enrekang Kedepankan Restorative Justice

  • account_circle Basir
  • calendar_month Selasa, 19 Mei 2026
  • visibility 80
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

ENREKANG, KABAR KITA.CO.ID-Penanganan kasus perkelahian antar kelompok pemuda yang terjadi di Kecamatan Anggeraja akhirnya berujung damai setelah Satreskrim Polres Enrekang mengedepankan pendekatan Restorative Justice dalam proses penyelesaiannya.

Kasus tersebut sebelumnya sempat menjadi perhatian publik dan ramai diperbincangkan di media sosial, menyusul adanya pertanyaan terkait belum dilakukannya penahanan terhadap sejumlah pihak yang terlibat. Namun demikian, penyidik menegaskan bahwa seluruh proses hukum tetap berjalan sesuai prosedur dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Sejak awal penanganan, kedua belah pihak telah saling membuat laporan polisi dan seluruh tahapan penyelidikan hingga penyidikan dilakukan secara profesional oleh Unit Pidum dan Unit PPA Satreskrim Polres Enrekang. Para pihak yang terlibat juga telah menjalani pemeriksaan intensif serta dikenakan wajib lapor selama proses berlangsung.

Dalam perkembangan perkara, penyidik kemudian mengedepankan langkah persuasif dengan membangun komunikasi aktif antara kedua kelompok yang berselisih. Upaya mediasi dilakukan melalui pendekatan Restorative Justice guna menciptakan penyelesaian yang lebih humanis dan berorientasi pada pemulihan hubungan sosial di tengah masyarakat.

Proses perdamaian tersebut difasilitasi oleh Penyidik dan dihadiri langsung oleh Kapolres Enrekang AKBP Hari Budiyanto. S.H., S.I.K., M.H., yang digelar di Aula Wira Pratama Mapolres Enrekang, Senin (18/05/2026).

Kanit Pidum Satreskrim Polres Enrekang Iptu Fadly Fachrezi Konggoasa, S.Trk., melalui Sihumas menjelaskan bahwa Polres Enrekang dalam menangani perkara ini tidak semata-mata mengedepankan proses peradilan, melainkan berupaya menghadirkan solusi yang mampu menjaga stabilitas sosial dan keharmonisan masyarakat.

“Pendekatan restorative justice dilakukan dengan melibatkan seluruh unsur terkait agar penyelesaian perkara dapat diterima secara adil oleh semua pihak,” jelasnya.
<span;>Dalam forum mediasi tersebut turut hadir anggota DPRD Kabupaten Enrekang Nurafni Rajuddin dan Hamzah A., unsur Pemerintah Daerah, tokoh masyarakat, tokoh agama, serta pihak keluarga dari kedua kelompok pemuda.

Kolaborasi lintas unsur tersebut menjadi faktor penting dalam menciptakan suasana dialog yang kondusif hingga akhirnya kedua belah pihak sepakat menyelesaikan persoalan secara damai dan saling memaafkan. Kesepakatan itu kemudian dituangkan dalam surat pernyataan bersama yang ditandatangani di hadapan seluruh pihak yang hadir.

Kapolres Enrekang AKBP Hari Budiyanto menegaskan bahwa penerapan Restorative Justice merupakan bagian dari komitmen Polri dalam menghadirkan penegakan hukum yang tidak hanya berorientasi pada penghukuman, tetapi juga pada pemulihan hubungan sosial dan terciptanya kembali situasi kamtibmas yang harmonis.

“Penegakan hukum tidak selalu harus berakhir di pengadilan. Dengan peran aktif kepolisian, pemerintah daerah, DPRD, instansi terkait, serta tokoh masyarakat dan tokoh agama, persoalan dapat diselesaikan secara kekeluargaan sehingga tercipta kembali kerukunan di tengah masyarakat,” ujar Kapolres, dirangkum awak media melalui Sihumas polres Enrekang

Bahwa Pendekatan Restorative Justice sendiri merupakan mekanisme penyelesaian perkara pidana yang menitikberatkan pada dialog, musyawarah, pemulihan korban, tanggung jawab pelaku, serta reintegrasi sosial di lingkungan masyarakat.

Penerapannya di lingkungan Polri berpedoman pada Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Penerapan keadilan restoratif ini diperkuat secara nasional melalui undang-undang hukum acara pidana terbaru, yaitu UU No. 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pasal 79 dalam KUHAP baru ini menegaskan kewajiban mekanisme keadilan restoratif guna memulihkan keadaan semula.(Ombass)

Apa Reaksi Anda?
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
  • Penulis: Basir

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Bupati Syaharuddin Bersama Warga Nikmati Suasana Kekeluargaan di Pesta Panen Sipodeceng

    Bupati Syaharuddin Bersama Warga Nikmati Suasana Kekeluargaan di Pesta Panen Sipodeceng

    • calendar_month Sabtu, 11 Okt 2025
    • account_circle Iful -
    • visibility 302
    • 0Komentar

    SIDRAP, KBK — Suasana penuh semangat dan kekeluargaan menyelimuti Pesta Panen dan Musyawarah Tudang Sipulung Musim Tanam Oktober–Maret yang digelar di Desa Sipodeceng, Kecamatan Baranti, Sabtu (11/10/2025). Kegiatan ini tak hanya menjadi momentum perayaan hasil bumi, tetapi juga ajang mempererat silaturahmi antara pemerintah dan masyarakat, sekaligus menyongsong musim tanam baru dengan semangat gotong royong khas […]

  • Satgas TMMD ke 125 Memacu Penyelesaian Pengerjaan Sumur Bor Guna Penuhi Kebutuhan Air Bersih.

    Satgas TMMD ke 125 Memacu Penyelesaian Pengerjaan Sumur Bor Guna Penuhi Kebutuhan Air Bersih.

    • calendar_month Rabu, 13 Agt 2025
    • account_circle Basir
    • visibility 302
    • 0Komentar

    ENREKANG,KABAR KITA.CO.ID- – Satuan Tugas (Satgas) TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) ke-125 Kodim 1419/Enrekang terus memacu penyelesaian pengerjaan sumur bor di Desa Pekalobean, Kecamatan Anggeraja, Rabu (13/8/2025). Proyek ini dmenjadi solusi pemenuhan kebutuhan air bersih bagi masyarakat setempat. Pengeboran dilakukan dengan kedalaman yang telah diperhitungkan untuk menghasilkan debit air optimal. Nantinya, air akan dialirkan ke […]

  • Orang Tua Mahasiswa Pertanyakan Kejelasan Akreditasi Profesi Dokter di Universitas Bosowa

    Orang Tua Mahasiswa Pertanyakan Kejelasan Akreditasi Profesi Dokter di Universitas Bosowa

    • calendar_month Selasa, 10 Jun 2025
    • account_circle Haji Bintang
    • visibility 652
    • 0Komentar

    MAKASSAR, KABAR KITA – Sejumlah orang tua mahasiswa Universitas Bosowa angkat suara terkait belum jelasnya status akreditasi program profesi dokter di kampus tersebut. Mereka mengaku resah dengan ketidakpastian yang bisa berdampak langsung pada masa depan pendidikan anak-anak mereka. “Universitas Bosowa ini yang tidak ada titik terang akreditasi B. Kasian anak-anak nanti tidak bisa ambil spesialis […]

  • Sinergi Lintas Sektor, Kemenag Enrekang Hadiri Zoom Monev Tanah Wakaf

    Sinergi Lintas Sektor, Kemenag Enrekang Hadiri Zoom Monev Tanah Wakaf

    • calendar_month Jumat, 16 Mei 2025
    • account_circle Basir
    • visibility 318
    • 0Komentar

    ENREKANG,KABAR KITA.CO.ID – Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kantor Kementerian Agama Kabupaten Enrekang, Amiruddin, mengikuti kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Tim Terpadu Percepatan Pensertipikatan Tanah Wakaf se-Sulawesi Selatan melalui Zoom Meeting, Kamis (15/5/2025) kemarin. Kegiatan ini berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Enrekang dan diikuti oleh perwakilan instansi terkait di daerah. Kegiatan Zoom ini diselenggarakan oleh Kejaksaan […]

  • IPM Enrekang Tembus 75,83, Bukti Kemajuan atau Sekadar Angka?

    IPM Enrekang Tembus 75,83, Bukti Kemajuan atau Sekadar Angka?

    • calendar_month Rabu, 14 Mei 2025
    • account_circle Basir
    • visibility 509
    • 0Komentar

    ENREKANG, KABAR KITA.CO.ID– Kabupaten Enrekang kembali mencatatkan langkah maju dalam pembangunan manusianya. Berdasarkan data yang dirilis Badan Pusat Statistik (BPS) Enrekang pada 18 Desember 2024, Indeks Pembangunan Manusia (IPM) daerah ini mencapai 75,83, meningkat 0,72 poin atau 0,96 persen dibandingkan tahun sebelumnya (75,11). Kenaikan ini menempatkan Enrekang pada level IPM kategori tinggi, menandakan perbaikan signifikan […]

  • Kebun Raya  Nuansa Rekreatif  Sebagai Ruang Untuk Wisata Sehat.

    Kebun Raya  Nuansa Rekreatif  Sebagai Ruang Untuk Wisata Sehat.

    • calendar_month Sabtu, 12 Jul 2025
    • account_circle Basir
    • visibility 350
    • 0Komentar

    ENREKANG,KABAR KITA.CO.ID-Kebun Raya Enrekang saat ini terus melakukan pembenahan menuju konsep Kebun Raya yang memberikan nuansa yang mendidik dan rekreatif. Juga sebagai ruang untuk wisata sehat. Kepala UPT Kebun Raya Enrekang, Bustamin Hamzah mengatakan trend bersepeda, lari dan jalan sehat bisa diterapkan di Kebun Raya Enrekang. ” Kita ingin mengajak para penikmat sepeda, penikmat lari, […]

expand_less