Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Perkelahian Antar Kelompok Pemuda di Anggeraja Berakhir Damai, Satreskrim Polres Enrekang Kedepankan Restorative Justice

Perkelahian Antar Kelompok Pemuda di Anggeraja Berakhir Damai, Satreskrim Polres Enrekang Kedepankan Restorative Justice

  • account_circle Basir
  • calendar_month Selasa, 19 Mei 2026
  • visibility 104
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

ENREKANG, KABAR KITA.CO.ID-Penanganan kasus perkelahian antar kelompok pemuda yang terjadi di Kecamatan Anggeraja akhirnya berujung damai setelah Satreskrim Polres Enrekang mengedepankan pendekatan Restorative Justice dalam proses penyelesaiannya.

Kasus tersebut sebelumnya sempat menjadi perhatian publik dan ramai diperbincangkan di media sosial, menyusul adanya pertanyaan terkait belum dilakukannya penahanan terhadap sejumlah pihak yang terlibat. Namun demikian, penyidik menegaskan bahwa seluruh proses hukum tetap berjalan sesuai prosedur dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Sejak awal penanganan, kedua belah pihak telah saling membuat laporan polisi dan seluruh tahapan penyelidikan hingga penyidikan dilakukan secara profesional oleh Unit Pidum dan Unit PPA Satreskrim Polres Enrekang. Para pihak yang terlibat juga telah menjalani pemeriksaan intensif serta dikenakan wajib lapor selama proses berlangsung.

Dalam perkembangan perkara, penyidik kemudian mengedepankan langkah persuasif dengan membangun komunikasi aktif antara kedua kelompok yang berselisih. Upaya mediasi dilakukan melalui pendekatan Restorative Justice guna menciptakan penyelesaian yang lebih humanis dan berorientasi pada pemulihan hubungan sosial di tengah masyarakat.

Proses perdamaian tersebut difasilitasi oleh Penyidik dan dihadiri langsung oleh Kapolres Enrekang AKBP Hari Budiyanto. S.H., S.I.K., M.H., yang digelar di Aula Wira Pratama Mapolres Enrekang, Senin (18/05/2026).

Kanit Pidum Satreskrim Polres Enrekang Iptu Fadly Fachrezi Konggoasa, S.Trk., melalui Sihumas menjelaskan bahwa Polres Enrekang dalam menangani perkara ini tidak semata-mata mengedepankan proses peradilan, melainkan berupaya menghadirkan solusi yang mampu menjaga stabilitas sosial dan keharmonisan masyarakat.

“Pendekatan restorative justice dilakukan dengan melibatkan seluruh unsur terkait agar penyelesaian perkara dapat diterima secara adil oleh semua pihak,” jelasnya.
<span;>Dalam forum mediasi tersebut turut hadir anggota DPRD Kabupaten Enrekang Nurafni Rajuddin dan Hamzah A., unsur Pemerintah Daerah, tokoh masyarakat, tokoh agama, serta pihak keluarga dari kedua kelompok pemuda.

Kolaborasi lintas unsur tersebut menjadi faktor penting dalam menciptakan suasana dialog yang kondusif hingga akhirnya kedua belah pihak sepakat menyelesaikan persoalan secara damai dan saling memaafkan. Kesepakatan itu kemudian dituangkan dalam surat pernyataan bersama yang ditandatangani di hadapan seluruh pihak yang hadir.

Kapolres Enrekang AKBP Hari Budiyanto menegaskan bahwa penerapan Restorative Justice merupakan bagian dari komitmen Polri dalam menghadirkan penegakan hukum yang tidak hanya berorientasi pada penghukuman, tetapi juga pada pemulihan hubungan sosial dan terciptanya kembali situasi kamtibmas yang harmonis.

“Penegakan hukum tidak selalu harus berakhir di pengadilan. Dengan peran aktif kepolisian, pemerintah daerah, DPRD, instansi terkait, serta tokoh masyarakat dan tokoh agama, persoalan dapat diselesaikan secara kekeluargaan sehingga tercipta kembali kerukunan di tengah masyarakat,” ujar Kapolres, dirangkum awak media melalui Sihumas polres Enrekang

Bahwa Pendekatan Restorative Justice sendiri merupakan mekanisme penyelesaian perkara pidana yang menitikberatkan pada dialog, musyawarah, pemulihan korban, tanggung jawab pelaku, serta reintegrasi sosial di lingkungan masyarakat.

Penerapannya di lingkungan Polri berpedoman pada Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Penerapan keadilan restoratif ini diperkuat secara nasional melalui undang-undang hukum acara pidana terbaru, yaitu UU No. 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pasal 79 dalam KUHAP baru ini menegaskan kewajiban mekanisme keadilan restoratif guna memulihkan keadaan semula.(Ombass)

Apa Reaksi Anda?
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
  • Penulis: Basir

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Babinsa Koramil 1419-04/Alla Imbau Warga Waspada Kebakaran Lahan

    Babinsa Koramil 1419-04/Alla Imbau Warga Waspada Kebakaran Lahan

    • calendar_month Sabtu, 22 Agt 2026
    • account_circle Basir
    • visibility 38
    • 0Komentar

    ENREKANG,KABAR KITA.CO.ID-– Babinsa Koramil 1419-04/Alla, Serda Alber M., melaksanakan pemantauan wilayah sekaligus komunikasi sosial (Komsos) bersama warga di Dusun Bembeng, Desa Rampunan, Kecamatan Masalle, Kabupaten Enrekang, Sabtu (21/8/2026). Dalam kegiatan tersebut, Serda Alber M. berinteraksi langsung dengan masyarakat sekaligus menyampaikan imbauan agar warga meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi terjadinya kebakaran lahan, khususnya di tengah kondisi cuaca […]

  • Dugaan Mafia BBM Subsidi di Sulsel, KOSMAK Seret Nama Pejabat ke Bareskrim

    Dugaan Mafia BBM Subsidi di Sulsel, KOSMAK Seret Nama Pejabat ke Bareskrim

    • calendar_month Sabtu, 4 Apr 2026
    • account_circle Iful -
    • visibility 383
    • 0Komentar

    PINRANG, KBK — Kasus dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar subsidi di Sulawesi Selatan kian memanas. Koalisi Sipil Masyarakat Anti Korupsi (KOSMAK) resmi melaporkan seorang pejabat teras daerah ke Bareskrim Polri melalui Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter). Laporan ini melengkapi proses penyelidikan sebelumnya yang telah menyeret sejumlah pengusaha di Makassar, di antaranya berinisial […]

  • Bangun SDM Unggul, Ini Metode Yang Dijalankan Kapolres Enrekang

    Bangun SDM Unggul, Ini Metode Yang Dijalankan Kapolres Enrekang

    • calendar_month Selasa, 13 Mei 2025
    • account_circle Basir
    • visibility 304
    • 0Komentar

    ENREKANG, KABAR KITA.CO.ID-Implementasi dari tagline kepemimpinan yang diusung AKBP Hari Budiyanto.S.H.,S.I.K.,M.H, yakni “Tidak ada Anggota yang salah, melainkan pimpinan lah yang salah” , Kapolres Enrekang AKBP Hari Budiyanto.S.H.,S.I.K.,M.H, kembali menggelar tatap muka dengan para personil, yang dalam masa pemantauan. Berdasarkan keterangan Kasi Propam, Pertemuan Kapolres Enrekang tersebut dengan anggota, adalah Personil dalam perkara sebagaimana dijelaskan […]

  • Lomba Gerak Jalan Indah Tingkat SD se-Kecamatan Enrekang Meriah, Warga Tumpah Ruah Menyaksikan

    Lomba Gerak Jalan Indah Tingkat SD se-Kecamatan Enrekang Meriah, Warga Tumpah Ruah Menyaksikan

    • calendar_month Sabtu, 16 Agt 2025
    • account_circle Basir
    • visibility 554
    • 0Komentar

    ENREKANG.KABAR KITA.CO.ID-Suasana penuh semangat mewarnai Lomba Gerak Jalan Indah tingkat Sekolah Dasar (SD) se-Kecamatan Enrekang yang digelar pada Sabtu (16/8/2025). Sebanyak 38 sekolah dasar ikut ambil bagian dengan total 75 barisan. Mereka menampilkan kekompakan, kreativitas, serta semangat kebersamaan sepanjang rute perlombaan. Kemeriahan lomba ini turut disaksikan langsung oleh Bupati Enrekang, Muhammad Yusuf Ritangnga, bersama Ketua […]

  • Apel Kehormatan HUT ke-80 RI, Ketua DPRD Sidrap Pimpin Renungan Suci di TMP Mario

    Apel Kehormatan HUT ke-80 RI, Ketua DPRD Sidrap Pimpin Renungan Suci di TMP Mario

    • calendar_month Minggu, 17 Agt 2025
    • account_circle Iful -
    • visibility 358
    • 0Komentar

    SIDRAP, KBK — Ketua DPRD Kabupaten Sidrap, H. Takyuddin Masse, bertindak sebagai inspektur upacara pada Apel Kehormatan dan Renungan Suci dalam rangka peringatan HUT ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia. Kegiatan berlangsung pada Sabtu (16/8/2025) tengah malam di Taman Makam Pahlawan (TMP) Mario, Kecamatan Kulo. Upacara berlangsung khidmat dengan penerangan lilin dan obor di sela-sela batu nisan […]

  • Semarak Kejurda Bhayangkara Grasstrack Motocross 2025: Berikut Sambutan Ketua Panitia, Ipda Andi Ferdi Gurdianto

    Semarak Kejurda Bhayangkara Grasstrack Motocross 2025: Berikut Sambutan Ketua Panitia, Ipda Andi Ferdi Gurdianto

    • calendar_month Minggu, 20 Jul 2025
    • account_circle Basir
    • visibility 452
    • 0Komentar

    ENREKANG,KABAR KITA.CO.ID-Ketua Panitia Kejurda Bhayangkara Grasstrack Motocross 2025, Ipda Andi Ferdi Gurdianto.S.H.,M.A.P., memberikan laporan resmi pelaksanaan event sekaligus menyampaikan sambutan di hadapan Kapolres Enrekang AKBP Hari Budiyanto, jajaran Forkopimda, peserta lomba, dan ribuan masyarakat yang memadati Sirkuit Garutuk Kecamatan Alla, Enrekang. Sabtu (19/07/2025) Dalam laporannya, Ipda Andi Ferdi menjelaskan bahwa kegiatan Kejurda ini diikuti oleh […]

expand_less