Bukan Sekadar Kewajiban, BAZNAS Enrekang Pilih Paham Pajak Lebih Dalam
- account_circle Basir
- calendar_month Selasa, 5 Mei 2026
- visibility 57
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
ENREKANG,KABAR KITA.CO.ID-Bendahara Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Enrekang, Nur Utari, mengunjungi Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Enrekang untuk mengikuti kegiatan asistensi pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Unifikasi di Kabupaten Enrekang (Rabu, 22/4).
Kunjungan ini merupakan wujud komitmen BAZNAS Kabupaten Enrekang dalam memenuhi kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam sesi asistensi, petugas pajak, Bagasta, memberikan pendampingan langsung kepada Ibu Nur Utari terkait mekanisme pelaporan pajak yang menjadi kewajiban bendahara lembaga pengelola dana publik seperti BAZNAS.
“Adapun jenis pajak yang menjadi fokus asistensi meliputi tiga jenis pemotongan dan pemungutan, yaitu Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas pembelian barang, PPh Pasal 4 ayat (2) atas penghasilan yang bersifat final seperti sewa tanah dan/atau bangunan serta jasa konstruksi, serta PPh Pasal 23 atas pembayaran jasa, bunga, dividen, royalti, dan hadiah,” ucap Bagasta.
Ketiga jenis pajak tersebut dilaporkan secara terpadu melalui mekanisme SPT Masa Unifikasi, yakni format pelaporan tunggal yang menggabungkan beberapa jenis PPh dalam satu formulir digital
Asistensi ini merupakan bagian dari program edukasi dan pendampingan wajib pajak yang secara rutin dilaksanakan oleh KP2KP Enrekang.
Tujuannya adalah memastikan setiap bendahara instansi pemerintah maupun lembaga publik memahami tata cara pelaporan yang benar, tepat waktu, dan sesuai dengan ketentuan Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Nur Utari memperoleh panduan langkah demi langkah dalam pengisian formulir SPT Masa Unifikasi melalui aplikasi e-Bupot Unifikasi milik DJP. Petugas juga memastikan setiap pos penghasilan, tarif pemotongan, dan masa pajak yang dilaporkan telah sesuai dengan transaksi yang dilakukan BAZNAS selama periode berjalan.
KP2KP Enrekang mengimbau seluruh bendahara instansi, lembaga pemerintah, dan organisasi pengelola dana publik di wilayah Kabupaten Enrekang untuk memanfaatkan layanan asistensi perpajakan yang tersedia.
Layanan ini tidak dipungut biaya dan dapat diakses secara langsung di kantor maupun melalui saluran komunikasi resmi KP2KP Enrekang.(Ombass)
- Penulis: Basir

Saat ini belum ada komentar